Kewajiban Merchant (Pedagang Online) Dalam Negeri yang Wajib Dipenuhi

3 Kewajiban Merchant (Pedagang Online) Dalam Negeri yang Wajib Dipenuhi

Kewajiban Merchant (Pedagang Online) Dalam Negeri yang Wajib Dipenuhi

“Melalui regulasi terbaru, merchant (penjual online) dalam negeri memiliki beberapa kewajiban yang wajib untuk dipenuhi.”

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan penjualan online telah mengalami pertumbuhan yang pesat, yang mengubah cara kita berbelanja dan berinteraksi. 

Revolusi digital telah memberikan pengaruh signifikan pada pasar ritel, baik dalam skala lokal maupun global.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait penjualan online melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Dalam peraturan terbaru tersebut, penjual online (merchant) diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Kewajiban Penjual Online (Merchant

Berikut beberapa kewajiban penjual online dalam negeri yang diatur dalam regulasi terbaru, di antaranya:

Memiliki Izin Usaha Berdasarkan KBLI Perdagangan Eceran

Merchant adalah pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

Definisi tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 10 Permendag 31/2023.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Permendag 31/2023, dijelaskan bahwa perizinan berusaha bagi pedagang (merchant) dalam negeri di sektor PMSE yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui sistem elektronik, menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.

Dikutip dari website resmi Online Single Submission (OSS), beberapa contoh KBLI perdagangan eceran secara daring melalui meliputi:

  1. KBLI 47911;
  2. KBLI 47912;
  3. KBLI 47913;
  4. KBLI 47914; dan
  5. KBLI 47919.
KBLI perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.

Sumber: oss.go.id

Oleh karena itu, perizinan berusaha berbasis risiko yang wajib dipenuhi oleh para pedagang online (merchant) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Syarat Perizinan Berusaha Social Commerce Dalam Negeri pasca Terbitnya Regulasi Baru

Menayangkan Informasi Bukti Pemenuhan Standar Barang

Pedagang online (merchant) wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar Barang dan/atau jasa, berupa (Pasal 11 ayat (1) Permendag 31/2023):

  1. Nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau mendirikan bisnis online sekaligus mengurus izin usahanya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,