Bikin PT Tak Butuh Modal Dasar yang Besar

Bikin PT Tak Butuh Modal Dasar yang Besar

Banyak orang, khususnya kaum millennials, ketika ditanya ingin bercita-cita menjadi apa, maka mereka menjawab ingin menjadi entrepreneur atau wirausaha. Tapi ketika ditanya usaha seperti apa yang ingin dilakukan, jawaban kaum millenials bisa beragam.

Ada yang mau membuka usaha toko online, ada yang serius menekuni digital marketing, dan ada juga yang mencari peruntungan menjadi ‘seleb’ di media sosial. Hanya sedikit yang berniat langsung mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Alasan ketidakberanian mendirikan PT juga bermacam-macam. Ada yang masih bingung menentukan bidang usaha, ada yang beralasan belum punya pengalaman, tapi juga ada yang merasa tidak punya modal besar untuk mendirikan PT. Untuk alasan yang terakhir sebenarnya tidak hanya menjangkit di kalangan millenials, tapi juga dari generasi sebelumnya yang sudah lebih dulu menjadi pengusaha.

Benarkah bikin PT butuh modal besar?

Jangan khawatir. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016) mencoba mengatasi persoalan tersebut.

Pasal 1 Ayat (1) PP 29/2016 menyatakan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Aturan tersebut menghapuskan ketentuan pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang sebelumnya mengatur bahwa modal dasar PT minimal adalah sebesar Rp50 juta.

Awalnya, penerbitan PP itu ditentang sebagian kalangan. Alasannya, aturan tersebut menabrak doktrin ilmu perundang-undangan yang intinya menyatakan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tapi, pandangan itu langsung dibantah dengan argumen dalam klausul yang ada pada Pasal 32 Ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa perubahan modal dasar seperti yang diatur di dalam Ayat (1) sebelumnya dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Terlepas dari perdebatan itu, dapat dipahami bahwa tindakan Pemerintah itu dimaksudkan untuk membantu para pengusaha pemula yang memiliki modal terbatas. Hal tersebut terlihat dari penjelasan PP 29/2016 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha.

Lebih lanjut, Pemerintah ingin menghormati asas kebebasan berkontrak sehingga kemudahan berusaha di masyarakat semakin terwujud. Secara tak langsung, melakukan usaha melalui lembaga UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) semakin dipermudah oleh Pemerintah.

Perubahan modal dasar dalam pendirian PT tampaknya merupakan bagian dari rangkaian usaha Pemerintah untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia. Sehingga iklim investasi menjadi semakin baik dan ramah bagi para pengusaha, baik lokal maupun internasional.

Jadi, jangan takut untuk memulai usahamu sekarang. Tak perlu modal uang besar untuk mendirikan usaha, apalagi yang berbentuk PT. Tinggal nyali keberanianmu yang besar dibutuhkan. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Leave a Comment