Ini Sanksi bagi PT Perorangan yang Tidak Penuhi Laporan Keuangan!

Ini Sanksi bagi PT Perorangan yang Tidak Penuhi Laporan Keuangan!

Ini Sanksi bagi PT Perorangan yang Tidak Penuhi Laporan Keuangan!

“Jika tidak menyampaikan laporan keuangan, PT perorangan terancam sanksi administratif yang beragam.”

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memperkenalkan adanya sistem Perseroan perorangan. UU CK mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mengatur definisi Perseroan Terbatas menjadi, “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroan perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), yang menyebutkan Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan (Pasal 10 ayat (1)).

Laporan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) maksimal 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Jika Perseroan perorangan tidak menaati kewajiban pelaporan keuangan tersebut, Perseoran terancam dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (1) PP 8/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian hak akses atas layanan; atau
  3. Pencabutan status badan hukum.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Leave a Comment