Ketentuan Perizinan Berusaha Perwakilan Perusahaan Asing di OSS RBA

Ketentuan Perizinan Berusaha Perwakilan Perusahaan Asing di OSS RBA

Ketentuan Perizinan Berusaha Perwakilan Perusahaan Asing di OSS RBA

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing yang mendirikan perwakilan untuk melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Pendirian tersebut bertujuan untuk menjalankan kepentingan perusahaan dan afiliasinya serta untuk mempersiapkan pengembangan Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PT PMA.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BPKM 4/2021) telah mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha untuk kantor perwakilannya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan BPKM 4/2021, kantor perwakilan perusahaan asing dapat diajukan oleh :

  • orang perseorangan warga negara Indonesia;
  • orang perseorangan warga negara asing;
  • badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, KPPA paling sedikit terdiri atas:

  • kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  • kantor perwakilan perusahaan asing;
  • kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
  • kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Dalam rangka menjalankan usahanya, KPPA wajib memperoleh Perizinan Berusaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS RBA.

Namun sebelum mengajukan permohonan perizinan, terdapat beberapa pembatasan terdapat beberapa pembatasan terhadap KPPA yaitu:

  • sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  • mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  • berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  • tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  • tidak ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Sebagai informasi, perizinan yang diterbitkan untuk KPPA termasuk dalam tingkat risiko rendah dan akan berlaku selama KPPA menjalankan usahanya berdasarkan ketentuan yang berlaku (Pasal 16 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021). Artinya, sebelum memulai usahanya, KPPA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) akan digunakan sebagai identitas dan dasar hukum bagi KPPA untuk menjalankan usahanya di Indonesia (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).

 

Aleyna Azzahra Badarudin

Leave a Comment