Apa Itu PB UMKU Pelaku Usaha Wajib Tahu, Lho!

Apa Itu PB UMKU? Pelaku Usaha Wajib Tahu, Lho!

Apa Itu PB UMKU? Pelaku Usaha Wajib Tahu, Lho!

“Dalam menjalankan suatu usaha, pelaku usaha dengan kegiatan-kegitan usaha tertentu tidak hanya perlu memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, namun juga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, lho!”

Pada tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha dengan kegiatan-kegiatan usaha tertentu membutuhkan perizinan yang menunjang kegiatan usahanya, perizinan ini disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Adapun, faktor penentu PB UMKU yang diperlukan bagi pelaku usaha adalah sektor usaha. Contohnya, PB UMKU yang diperlukan pada sektor perindustrian, terdiri dari (Pasal 61 PP 5/2021):

  1. Rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan, surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar, dan/atau surat keterangan dalam kegiatan operasional usaha industri tertentu;
  2. Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha industri; dan
  3. Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha kawasan industri.

Sementara, PB UMKU yang dibutuhkan pada sektor perdagangan, meliputi (Pasal 78 PP 5/2021):

  1. Perdagangan dalam negeri;
  2. Perdagangan luar negeri; dan
  3. Perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Terdapat sanksi-sanksi yang menanti pelaku usaha, apabila tidak memenuhi ketentuan PB UMKU untuk sektor kegiatan usahanya. Sanksi-sanksi ini juga dibedakan menurut masing-masing sektor kegiatan usaha. Sehingga, penting bagi pelaku usaha memperhatikan ketentuan PB UMKU dan sanksi-sanksinya untuk sektor terkait.

Sebagai contoh, pelaku usaha perkebunan yang melanggar ketentuan PB UMKU, akan dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha (Pasal 330 PP 5/2021).

Adapun, ketentuan mengenai PB UMKU lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021). Menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan tersebut, PB UMKU mencakup standar usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga.

Untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission atau OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Leave a Comment