Belum Migrasi ke OSS RBA? Apa yang Akan Terjadi?
Belum Migrasi ke OSS RBA? Apa yang Akan Terjadi?
“Apabila sudah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1 maupun OSS 1.0 yang sudah berlaku efektif hanya perlu bermigrasi ke OSS RBA.”
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan berlakunya OSS RBA, maka OSS 1.1 tidak berlaku lagi.
Lalu, apa saja perbedaan antara OSS 1.1 dan OSS RBA? Berikut adalah perbedaan antara OSS versi 1.1 dan OSS RBA:
- Kepastian Standar
Pada OSS 1.1, belum terdapat standar perizinan berusaha di Kementerian atau Lembaga terkait dan daerah.Pada OSS RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha. - Kemudahan
Pada OSS 1.1, perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.Pada OSS RBA, perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha, sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha. - Terpusat dan Terintegrasi
Pada OSS 1.1, beberapa perizinan berusaha masih harus dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah, sehingga belum terpusat.Pada OSS RBA, pengurusan izin dapat diurus melalui sistem OSS itu sendiri dan telah terintegrasi dengan 16 sektor usaha yang terdapat pada Pasal 6 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:- Kelautan dan Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, Obat, dan Makanan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pertanahan dan Keamanan; dan
- Waktu
OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha.Pada OSS RBA, setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan perizinan dianggap dikabulkan jika sistem OSS tidak menerbitkan perizinan sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan. - Biaya
Pada OSS 1.1, sistem pembayaran belum terintegrasi secara online dan harus dimohonkan melalui Kementerian atau Lembaga terkait dan/atau daerah. Tidak terintegrasinya sistem mengakibatkan rawan terjadinya pembayaran biaya di luar yang semestinya.Sementara pada OSS RBA, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi. - Pengawasan
Pada OSS 1.1 tidak terdapat sistem pengawasan khusus.Sedangkan pada OSS RBA, terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 211 PP 5/2021). - Kemudahan UMKM
OSS 1.1 tidak mengakomodir kemudahan UMKM, sehingga UMKM berisiko rendah tetap diwajibkan memiliki izin usaha.Sementara, OSS RBA mengklasifikasikan usaha berdasarkan skala kegiatan, NIB milik UMK dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan produk halal (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa OSS RBA dibuat tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mendirikan usahanya serta mengurus segala perizinannya dengan standar risiko yang muncul pada setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Lalu, apa yang akan terjadi apabila legalitas usaha tidak diperbaharui atau tidak bermigrasi ke OSS RBA?
Pada dasarnya, apabila sudah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1 maupun OSS 1.0 yang sudah berlaku efektif, hanya perlu memperbarui atau bermigrasi ke OSS RBA untuk bisa menyesuaikan standar legalitas pada OSS RBA, yang menekankan basis resiko. Namun, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan apabila tidak bermigrasi ke OSS RBA, yakni:
- Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
- Mengikuti suatu tender yang mempersyaratkan pelaku usaha untuk memiliki dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.
Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!
Author: Hermon Natan
