Simak, Berikut Prosedur Lengkap Pendirian CV, dan Perbedaannya dengan PT

Simak, Berikut Prosedur Lengkap Pendirian CV, dan Perbedaannya dengan PT!

Simak, Berikut Prosedur Lengkap Pendirian CV, dan Perbedaannya dengan PT!

“Pendaftaran CV mudah dan cukup melalui SABU Kemkumham.”

Beragam bentuk badan usaha yang dapat dipilih pelaku usaha dalam membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya, Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komanditer, yang kerap menjadi pilihan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan pendiriannya yang mudah dan cepat.

Dalam mendirikan CV, instrumen hukum yang dijadikan acuan sebetulnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, seiring perkembangan zaman, ketentuan-ketentuan terkait pendirian CV telah banyak berubah, terutama dengan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Lantas, bagaimana prosedurnya kini? Selain itu, apa saja sih perbedaan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT)?

Definisi CV

Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 mendefinisikan CV sebagai, “persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui terdapat dua jenis sekutu yang terlibat dalam CV, yakni sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, bisa juga disebut sekutu pasif, merupakan sekutu pemberi modal yang bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan, serta tidak ikut mengurus CV dan tidak ikut bertindak keluar.

Sementara, sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018).

Prosedur Pendirian CV

Pertama-tama, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan nama CV kepada Menkumham secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemkumham. Adapun, nama yang diajukan harus memenuhi kriteria (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018):

  • ditulis dengan huruf latin.
  • belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU.
  • tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Permohonon ini dapat disetujui maupun ditolak, lho! Sehingga penting sekali bagi pelaku usaha untuk memperhatikan terlebih dahulu nama yang akan digunakan. Jika disetujui, pemakaian nama CV berlaku maksimal 60 hari (Pasal 9 Permenkumham 17/2018).

Tahap selanjutnya adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris, yang paling sedikit memuat (Pasal 12 ayat (4) huruf a Permenkumham 17/2018):

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan.
  • kegiatan usaha.
  • hak dan kewajiban para pendiri.
  • jangka waktu CV.

Akta kemudian wajib didaftarkan kepada Menkumham maksimal 60 hari sejak ditandatangani (Pasal 10 ayat (2) Permenkumham 17/2018). Sama halnya dengan pengajuan nama, pendaftaran juga dilakukan melalui SABU dengan mengisi format pendaftaran, yang harus dilengkapi dengan dokumen (Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Permenkumham 17/2018):

  1. pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap.
  2. pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
  3. akta pendirian CV.

Setelah permohonan diterima, Menkumham menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV secara elektronik. SKT kemudian dicetak dan wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris, serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha” (Pasal 14 Permenkumham 17/2018).

Notaris juga berkewajiban menyimpan dokumen pendaftaran CV, yang termasuk minuta akta pendirian CV dan fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV (Pasal 12 ayat (4) Permenkumham 17/2018).

Pentingnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Salah satu elemen penting yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang secara singkat merupakan pengklasifikasian kegiatan usaha. Sebab, pelaku usaha perlu memasukkan kode KBLI terbaru dalam maksud dan tujuan yang tertera pada akta pendirian CV. Tidak hanya itu, perlaku usaha juga perlu memasukkan kode KBLI pada saat pengisian format pendaftaran CV pada SABU.

Adapun, KBLI yang berlaku saat ini adalah KLBI 2020, yang tercantum secara lengkap pada Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Pengurusan Nomor Induk Berusaha

Tidak berhenti sampai penerbitan SKT saja, CV juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang mewajibkan setiap pelaku usaha, baik berbentuk perorangan maupun badan, untuk memiliki NIB.

Adapun, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha (Pasal 176 ayat (4) PP 5/2021). NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui OSS-RBA dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 212 ayat (1) PP 5/2021).

Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pelaku usaha juga perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV. Pengurusan ini disesuaikan dengan domisili CV dan dilaksanakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersangkutan untuk mendapatkan NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Perbedaan CV dan PT

  1. Status Badan Hukum
    CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebab tidak ada peraturan yang mengaturnya. Sementara PT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang statusnya diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  2. Pendiri
    CV dan PT sama-sama wajib didirikan minimal oleh dua orang. Pada CV, pendiri terdiri dari setidaknya satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Sementara pada PT, tidak dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif, serta masing-masing pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Pasal 7 ayat (2) UU PT).
  3. Modal
    Tidak ada batas minimum modal dasar bagi CV maupun PT, dengan diubahnya ketentuan Pasal 32 UU PT oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, berbeda dengan sebelumnya yang ditentukan minimal Rp 50 juta. Namun pada PT, modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% (Pasal 33 ayat (1) UU PT). Sedangkan pada CV, tidak ada ketentuan seperti itu, tapi dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan akan mempengaruhi pembagian keuntungan di kemudian hari.
  4. Pendaftaran
    CV didaftarkan ke SABU Kemkumham yang bukti pendaftarannya berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara, PT perlu pengesahan dari Menkumham agar dapat berstatus badan hukum, yang ditetapkan melalui Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT.
  5. Pengurusan
    Pihak yang menjalankan pengurusan CV adalah sekutu aktif dan sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meski berdasarkan pemberian kuasa sekalipun (Pasal 20 KUHD). Sementara pada PT, pihak yang melakukan pengurusan PT adalah direksi (Pasal 92 ayat (1) UU PT).
  6. Tanggung Jawab
    Pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi hingga harta pribadinya (Pasal 21 KUHD). Sementara sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkannya dalam CV (Pasal 20 KUHD). Di lain sisi, pada PT tanggung jawab dibebankan kepada PT bersangkutan, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi saham yang dimiliki (Pasal 3 ayat (1) UU PT).

Masih bingung dalam mendirikan CV Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Leave a Comment