Good Agriculture Practices (GAP), Eksportir Kopi Wajib Paham
Good Agriculture Practices (GAP), Eksportir Kopi Wajib Paham
“Pada era perdagangan global seperti sekarang ini, produsen yang ingin memenangkan pasar dituntut untuk dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi. Hal itu dibuktikan dengan sertifikasi Jaminan Mutu Produk.”
Sebagai negara dengan beriklim tropis, Indonesia diuntungkan dengan berlimpahnya hasil kekayaan alam di bidang pertanian atau hortikultura, salah satunya yaitu kopi. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 lalu mencatat bahwa produksi kopi di Indonesia mencapai 774,60 ribu ton.
Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu daftar penghasil kopi terbesar di dunia.
Kemudian melansir dari PPEI Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, kopi berada di urutan kedua dari sepuluh produk utama di Indonesia dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, seperti Brazil, Spanyol, Italia, Turki, Argentina, Amerika Serikat, Inggris, India, Cina, Thailand, Jepang, Vietnam, Pakistan, Malaysia, Hong Kong, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, dan Iran.
Apabila tertarik untuk membuka usaha yang berhubungan dengan kopi, maka pelaku usaha wajib memenuhi salah satu standar mutu keamanan pangan yang dilaksanakan berdasarkan pedoman budi daya yang baik atau dikenal sebagai Good Agriculture Practices (GAP).
Perihal pemenuhan GAP disebutkan dalam Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (PP Nomor 26 Tahun 2021).
Secara sederhana, GAP merupakan teknis sistem sertifikasi produk pertanian, yang meliputi beberapa unsur (Laman Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi Kementerian Pertanian):
- Bersifat berkelanjutan dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan
- Keanekaragaman hayati terjaga
- Kesejahteraan pekerja diperhatikan
- Dapat memberi keuntungan bagi produsen (petani)
- Konsumen memperoleh jaminan mutu sehingga produk pertanian tersebut aman dikonsumsi
Pentingnya GAP bagi eksportir
Era perdagangan global menuntut produsen dapat menghadirkan produk-produk yang bermutu tinggi.
Oleh karena itu, sudah banyak negara-negara tujuan ekspor yang mewajibkan semua produk pangan memiliki sertifikasi GAP yang menunjukkan bahwa produsen dan eksportir sudah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan negara tujuan.
Hal tersebut menyebabkan banyak eksportir yang produk pertaniannya ditolak karena setelah diuji di laboratorium ternyata tidak memenuhi syarat kualitas yang ditentukan, salah satunya seperti residu pestisidanya yang melebihi ambang batas wajar distannak.naganrayakab.go.id
Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik (GAP on Coffee)
Melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP), Kementerian Pertanian telah menentukan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menerapkan budidaya kopi yang baik, yaitu:
- Pemilihan Lahan
Persyaratan tumbuh tanaman kopi jenis Arabika, Robusta, maupun Liberika berbeda satu dengan yang lainnya terutama dalam hal ketinggian tempat, jenis tanah, dan lama bulan kering, yaitu:
- Arabica
- Tinggi tempat: 1000 s.d. 2.000 m.d.p.l dengan suhu rata-rata 15-25 derajat Celsius.
- Ph tanah: 5,5 – 6,5.
- Bulan kering (curah hujan < 60mm/bulan): 1-3 bulan
- Robusta
- Tinggi tempat: 100 s.d. 600 m.d.p.l dengan suhu rata-rata 21-24 derajat Celsius.
- Ph tanah: 5,5 – 6,5.
- Bulan kering (curah hujan < 60mm/bulan): +- 3 bulan
- Liberika
- Tinggi tempat: 100 s.d. 600 m.d.p.l dengan suhu rata-rata 21-30 derajat Celsius.
- Ph tanah: 4,5 – 6,5.
- Bulan kering (curah hujan < 60mm/bulan): +- 3 bulan
Adapun persyaratan tumbuh lainnya relatif hampir sama, yaitu:
- Curah hujan 1.250 s.d. 2.500 mm/th
- Kemiringan tanah kurang dari 30%
- Kedalaman tanah efektif lebih dari 100 cm
- Tekstur berlempung (loamy) dengan struktur tanah lapisan atas remah.
- Sifat kimia tanah (terutama pada lapisan 0-30 cm):
- Kadar bahan organik > 3,5 % atau kadar C > 2%
- Nisbah C/N antara 10-12
- Kejenuhan basa > 35%
- Kapasitas Pertukaran Kation (KPK) > 15 me/100 g tanah
- Kadar unsur hara N, P, K, Ca, Mg cukup sampai tinggi
- Kesesuaian Lahan
Kelas kesesuaian lahan pada suatu wilayah ditentukan berdasarkan kepada tipe penggunaan lahan, yaitu:
- Kelas S1: Sangat sesuai (Highly Suitable)
- Kelas S2: Sesuai (Suitable)
- Kelas S3: Sesuai marginal (Marginally Suitable)
- Kelas N: Tidak sesuai (Not Suitable)
- Persiapan Lahan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam persiapan lahan yaitu mulai dari pembukaan lahan, pengendalian alang-alang (cara manual, mekanis, teknis, kultus teknis, secara terpadu dengan pengelohan tanah mininum dan penggunaan herbisida), jarak tanam dan lubang tanah, hingga penanaman penaung.
- Penanaman Penaung
Syarat-syarat pohon penaung yaitu:
- Memiliki perakaran yang dalam
- Memiliki percabangan yang mudah diatur
- Ukuran daun relatif kecil tidak mudah rontok dan memberikan cahaya yang menyebar (diffus)
- Termasuk leguminosa dan berumur panjang
- Menghasilkan banyak bahan organik
- Dapat dimanfaatkan sebagai sumber pakan ternak. Tidak menghasilkan senyawa yang bersifat alelopati
- Tidak menjadi inang hama dan penyakit kopi
- Penggunaan Bahan Tanam Unggul
Pada tanaman kopi bahan tanam dapat berupa varietas (diperbanyak secara generatif) dan berupa klon (diperbanyak secara vegetatif). Benih unggul pada tanaman kopi dapat diperoleh dengan cara-cara semaian biji, setek, Somatic Embryogenesis (SE), dan sambungan klon unggul.
Pada daerah yang endemik nematoda parasit dapat dipakai benih sambungan dengan batang bawah stek klon kopi Robusta BP 308 yang tahan nematoda, dan selanjutnya disambung dengan batang atas varietas atau klon kopi Arabika anjuran yang memiliki citarasa baik dan produktivitasnya tinggi.
- Pembibitan
Pembibitan dapat dilakukan secara:
- Generatif (benih) yang diperoleh dari produsen yang sudah mendapatkan SK Menteri Pertanian sebagai produsen
- Secara vegetatif
- Pembuatan benih stek
- Penanaman
Yang harus diperhatikan yaitu pembuatan lubang tanam dan pelaksanaan penanaman yang harus sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditentukan.
- Pemupukan
Pumupukan bermanfaat untuk memperbaiki kondisi dan daya tahan tanaman terhadap perubahan lingkungan yang ekstrim seperti kekeringan dan pembuahan terlalu berat (over bearing), meningkatkan produksi dan mutu hasil, serta mempertahankan stabilitas produksi yang tinggi.
Kebutuhan pupuk dapat berbeda-beda antar lokasi, pertumbuhan tanaman/umur dan varietas.
- Pemangkasan
- Pengelolaan Penaung
- Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Masih bingung untuk mengurus perizinan berusaha jasa angkut darat wisata lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!
Author: Faiz Azhanzi Yazid
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
