Wajib Tahu! Inilah Ketentuan PMR Pangan Olahan
Wajib Tahu! Inilah Ketentuan PMR Pangan Olahan
“Keamanan, higienitas, dan mutu beberapa produk pangan olahan tertentu dapat dijaga serta dijamin melalui Program Manajemen Risiko (PMR).”
Salah satu permasalahan yang berkembang di masyarakat adalah keamanan pangan. Bisa dikatakan bahwa insiden-insiden seperti keracunan bahan pangan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Padahal, menjaga keamanan pangan agar tetap aman, higienis, dan bermutu merupakan hal yang harus diperhatikan bagi produsen di industri pangan karena hal ini berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat selaku konsumen.
Berangkat dari permasalahan tersebut, dalam rangka mewujudkan jaminan keamanan dan mutu pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pun memberlakukan Program Manajemen Risiko (PMR) bagi industri pangan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2019), PMR merupakan program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan.
Program ini merupakan perwujudan dari Risk-Based Preventive Food Safety Control yang menitikberatkan pada pengendalian faktor risiko keamanan pangan sebelum produk beredar di pasaran.
Setelah produsen menerapkan PMR berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, maka Badan POM akan memberikan Piagam PMR sebagai bukti bahwa produsen telah menerapkan PMR.
Baca juga: Seluk Beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan
Kewajiban menerapkan PMR
Melalui Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2019, BPOM mewajibkan penerapan PMR bagi beberapa produsen tertentu, antara lain:
- Pangan Steril Komersial (PSK) yang diproses dengan menggunakan panas, terdiri dari:
-
- Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas (misalnya: ikan/daging dalam kaleng, sosis siap makan, susu steril)
- Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas secara Aseptik (misalkan: susu UHT, minuman teh/kopi/cokelat, santan)
- Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), terdiri dari:
-
- Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK), antara lain:
PDK untuk kelompok bayi dan anak seperti formula bayi, formula lanjutan, dan lain-lain.
- Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK), antara lain:
-
- Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK), antara lain:
PKMK untuk kelompok bayi dan anak serta PKMK untuk kelompok dewasa.
Walaupun penerapan PMR tidak diwajibkan untuk produsen pangan olahan selain yang disebutkan di atas, produsen pangan olahan lain dapat mengurus PMR secara sukarela (voluntary). Namun, PMR secara sukarela ini memiliki skema pengurusan yang berbeda dengan PMR wajib.
Beberapa produk yang dapat menerapkan PMR secara sukarela, misalnya makanan ringan, minuman bersoda, minuman rasa buah, cokelat, dan lain-lain.
Manfaat penerapan PMR
Piagam PMR memiliki beberapa manfaat bagi produsen. Dikutip dari Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan dalam e-book berjudul Booklet Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan dan Perka Nomor 21 Tahun 2019, beberapa manfaat penerapan PMR meliputi:
- Piagam PMR dapat disetarakan dengan hasil pemeriksaan Penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB) dengan rating A
- Piagam PMR menjadi persyaratan untuk memperoleh layanan prioritas pada pendaftaran pangan olahan
- Fasilitasi penerbitan surat keterangan ekspor untuk eksportasi pangan
- Mengedepankan peran serta pelaku industri pangan dalam memberikan penjamin keamanan pangan produknya kepada masyarakat melalui self-regulatory control atau pengawasan berbasis risiko secara mandiri
- Kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan semakin meningkat yang berbanding lurus dengan peningkatan daya saing produk
Tahap Penerapan PMR
Merujuk pada Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2019 dan e-book Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan berjudul Booklet Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan tahun 2021, penerapan PMR terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:
- Pendaftaran
- Produsen melakukan registrasi secara daring melalui https://pmr.pom.go.id/
- Apabila produsen telah mengisi data umum pabrik dan telah berhasil melakukan registrasi akun PMR, maka username dan password produsen sudah dapat digunakan
- Setelah mendapatkan akun PMR, Produsen dapat masuk ke sistem PMR untuk mengisi data PMR dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan PMR, yang terdiri dari:
- SK Tim PMR
- Informasi Pabrik
- CPPOB Umum
- CPPOB Proses
- HACCP Plan
- Penilaian
- Verifikasi dokumen registrasi PMR
- Audit Lapang
- Sidang Komisi PMR, dengan hasil berupa:
- Rekomendasi kepada kepala BPOM dalam penerbitan atau pencabutan Piagam PMR
- Rekomendasi tambahan data dari produsen apabila diperlukan
- Pelaksanaan
- Tim PMR wajib menerapkan PMR secara konsisten dan berkesinambungan
- Melaporkan audit internal paling sedikit 6 bulan sekali melalui sistem PMR
- Melaporkan jika terdapat perubahan data dan insiden pangan melalui sistem PMR
- Pengawasan
Setelah diterbitkan Piagam PMR, industri pangan memiliki nilai profil risiko sebesar 100. Sesuai dengan hasil pengawasan penerapan PMR, nilai profil risiko dikurangi berdasarkan aspek pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pengurangan, yaitu:
- Prioritas 1 (66%);
- Ketidaksesuaian dalam pelaporan Audit Internal, perubahan data dan insiden pangan
- Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan
- Peringatan publik, perintah penarikan dan penolakan ekspor terkait isu keamanan pangan;
- Pengaduan konsumen terkait keamanan pangan
- Prioritas 2 (24%)
- Penyimpangan terhadap persyaratan keamanan dan mutu produk pangan berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan/atau bukti fisik di lapangan
- Pelanggaran terkait Izin Edar
- Penyimpangan terhadap pemenuhan CPPOB
- Prioritas 3 (10%)
- Pelanggaran label pangan
- Pelanggaran iklan pangan
Masa berlaku Piagam PMR
Piagam PMR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Sementara itu, Piagam PMR dapat diperpanjang dalam waktu paling cepat 6 bulan dan paling lambat 1 bulan sebelum tanggal masa berlaku Piagam PMR berlaku.
Sanksi
Khusus bagi produsen dengan kategori wajib untuk menerapkan PMR tetapi mangkir dari kewajiban, maka pelaku diancam dengan sanksi administratif berupa (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2019):
- Peringatan tertulis;
- Penangguhan proses pendaftaran pangan olahan; dan atau
- Pencabutan Izin Edar
Masih bingung untuk mengurus Piagam PMR atau perizinan lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!
Author: Faiz Azhanzi Yazid
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
