Press Release: Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh PT Pro Legal Indonesia
Press Release: Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh PT Pro Legal Indonesia
KARAWANG – Penyelenggaraan acara di Brits Hotel Karawang bertajuk “Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Karawang turut mengundang PT Pro Legal Indonesia untuk menjadi narasumber.
Keseluruhan rangkaian acara dihelat selama dua hari, yaitu mulai dari Rabu, 19 Oktober 2022 hingga Kamis, 20 Oktober 2022. Masih sama dengan hari pertama, PT Pro Legal Indonesia berkolaborasi dengan BP Lawyers untuk memberi sosialisasi dan melakukan bimbingan teknis.
Pada penyelenggaraan hari kedua ini, materi dan bimbingan lebih berfokus pada proses pengawasan penanaman modal. Instrumen yang mendukung pengawasan ini adalah laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya dalam bentuk LKPM.

Direktur PT Pro Legal Indonesia Nurul Amalia saat menyampaikan materi.
Foto oleh: Etika Wati/Smartlegal.id
Nurul Amalia selaku Direktur PT Pro Legal Indonesia sekali lagi menyampaikan materi sosialisasi tentang pentingnya migrasi dari Online Single Submission 1.1 (OSS 1.1) ke OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) dan penggunaan sistem OSS RBA.
Pengulangan materi tersebut dimaksudkan agar para pelaku usaha dari berbagai skala, terutama menengah dan besar, dapat memahami OSS RBA lebih jelas lagi. Sebab, sistem LKPM saat ini sangat bergantung dengan OSS RBA.
Kemudian, materi sosialisasi terkait LKPM dibawakan oleh Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers. Pada awal penyampaian, Andi Akhirah mengingatkan bahwa LKPM dan laporan keuangan merupakan dua hal yang berbeda.
“LKPM berbeda dengan laporan keuangan. LKPM (diisi) secara wujud, sudah ada berapa jauh realisasinya,” terang Andi Akhirah.

Andi Akhirah Khairunnisa saat menyampaikan materi.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.id
Sedangkan, laporan keuangan berisi laporan seluruh pengeluaran walaupun belum ada wujud atau realisasinya.
Kemudian, pelaporan LKPM terdiri dari dua jenis, yaitu tahap konstruksi dan tahap produksi.
Andi Akhirah menjelaskan lebih lanjut terkait tahap konstruksi (atau persiapan), bahwa pada tahapan ini cukup mencatat realisasi penanaman modal tetap. Beberapa yang termasuk modal tetap, di antaranya tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain.
Sementara itu, pada tahap operasional (atau komersial), pelaku usaha harus melakukan pencatatan realisasi penanaman modal untuk modal kerja yang ada peningkatannya. Modal tetap tidak perlu dicatat lagi, kecuali jika ada pembelian capital expenditure.

Para pelaku usaha yang mengikuti bimbingan teknis.
Foto oleh: Etika Wati/Smartlegal.id
Selain itu, pelaku usaha juga harus mencatat berbagai hal lain, seperti tenaga kerja, permasalahan pelaku usaha, realisasi produksi/jasa dan pemasaran, serta kewajiban pelaku usaha.
Namun, Andi Akhirah menambahkan bahwa pencatatan realisasi produksi/jasa hanya dilakukan pada saat pelaporan LKPM triwulan IV. Artinya, realisasi produksi/jasa bisa dilaporkan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Nurul Amalia sedang membimbing para pelaku usaha terkait pelaporan LKPM.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.id

Andi Akhirah Khairunnisa sedang membimbing pelaku usaha terkait pelaporan LKPM.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.id
Seusai menyampaikan poin-poin penting terkait LKPM, acara dilanjut langsung pada sesi konsultasi untuk bimbingan teknis. Sesi tanya jawab tidak dilaksanakan karena para pelaku usaha lebih membutuhkan arahan secara teknis terkait LKPM.


Nurul Amalia dan Andi Akhirah Khairunnisa saat membimbing para pelaku usaha untuk pelaporan LKPM di waktu yang sama.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.idPara pelaku usaha yang datang pada acara tersebut mengantre untuk
konsultasi dengan Nurul dan Andi Akhirah. Sesi bimbingan teknis pun berjalan dengan lancar hingga jam makan siang berakhir. (Bidari Aufa S.)
