Pengaruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Saham Perusahaan

“Hak memesan efek terlebih dahulu merupakan aksi korporasi (perbuatan hukum perusahaan) untuk melakukan penambahan modal.”

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) memiliki nama lainnya yakni right issue.

Apa itu efek?

Efek merupakan surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Definisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995).

Adanya HMETD ini sangat berdampak pada investor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di antaranya, akan menambah jumlah saham dengan harga lebih murah dan akan berpengaruh terhadap porsi kepemilikan saham yang akan mengecil.

Kebijakan ini telah diatur oleh Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nompr: Kep-26/PM/2003, Peraturan No.IX.D.1. tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-429/BL/2009 dan Peraturan No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 9 Desember 2009.

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Definisi

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-26/PM/2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (Keputusan Kepala Bapepam 26/2003)

Hak memesan efek terlebih dahulu adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru (termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham, dan waran) sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Peraturan OJK 32/POJK.04/2015)

Hak memesan efek terlebih dahulu adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya, baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Sedangkan menurut Fahmi Fahruddien (2017) dalam jurnalnya yang berjudul “Analisis Reaksi Pasar terhadap Peristiwa Right Issue Berdasarkan Tujuan Penggunaan Dana (Studi Pada Bursa Efek Indonesia)”, mendefinisikan right issue sebagai penawaran hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli saham tambahan pada harga yang lebih rendah daripada harga pasar saat ini.

Ketentuan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Hak memesan efek terlebih dahulu wajib dilakukan apabila perusahaan terbuka ingin menambah modal sahamnya dengan ketentuan:

  1. Apabila suatu perusahaan yang telah melakukan penawaran umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi HMETD atas efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka (Peraturan IX.D.1 ayat (2) Keputusan Ketua Bapepam Kep-26/PM/2003).
  2. Namun, jika perusahaan tersebut mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu jenis saham saja atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak sebanding, maka semua pemegang saham wajib mempunyai HMETD sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. Penawaran umum dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham dalam setiap jenis saham (Peraturan IX.D.1 ayat (3) Keputusan Ketua Bapepam Kep-26/PM/2003).

Tujuan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Dikutip dari LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Universitas Medan Area, perusahaan yang memberlakukan kebijakan ini, setidaknya memiliki dua tujuan yang ingin dicapai yakni:

Mendapatkan Dana Segar

Hal ini dilakukan untuk membantu mempertahankan kesehatan posisi keuangan perusahaan karena mendapatkan dana segar tanpa adanya beban bunga di masa depan.

Menambah Modal untuk Produktivitas

Perusahaan akan mendapat tambahan modal untuk dimanfaatkan pada hal-hal yang produktif, seperti pemenuhan kebutuhan operasional hingga ekspansi. Bentuk ekspansi ini dapat berupa pembukaan fasilitas baru untuk meningkatkan kapasitas usaha, sehingga akan menciptakan keuntungan modal bagi para pemegang saham. Selain itu, juga bisa digunakan untuk membayar utang.

Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Dalam rangka penawaran umum dengan HMETD, perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.

Namun, untuk dapat melaksanakan RUPS ada beberapa hal yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Perusahaan harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dengan mencakup informasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.D.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu paling lambat 28 hari sebelum RUPS.
  2. OJK tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan. Pernyataan pendaftaran ini menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS mengenai HMETD.

Selanjutnya, diketahui bahwa sudah bisa dialihkan dan dibuktikan dengan (Peraturan IX.D.1 ayat 11 Keputusan Ketua Bapepam Kep-26/PM/2003):

  1. Catatan pemilikan dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau Biro Administrasi Efek.
  2. Sertifikat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pemegang saham yang terdaftar pada tanggal tertentu. Sertifikat tersebut wajib tersedia sebelum dimulai dan selama periode perdagangan.
  3. Kupon yang dapat dilepas dari surat saham.
  4. Konfirmasi atau laporan rekening efek yang diterbitkan oleh kustodian.

 

Mau dibantu mengurus aksi korporasi Anda? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment