Penetapan dan Pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) Yayasan
Ilustrasi pengurus yayasan yang sedang melakukan pelaporan pemilik manfaat. | Sumber foto: Microsoft 365/unsplash.com
“Penetapan dan pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) wajib dilakukan oleh berbagai korporasi, termasuk yayasan. Laporan tersebut juga harus diperbaharui setiap tahunnya.”
Beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat dalam yayasan selalu diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam hal tidak menetapkan, melaporkan, dan meng-update laporan yang dilaksanakan tiap satu tahun sekali, maka dapat berujung terkena tindakan tegas atau sanksi.
Pemilik manfaat (BO) pada korporasi (termasuk yayasan) diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019);
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 21/2019).
Tujuan dari penetapan pemilik manfaat di yayasan ialah untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.Jadi, diharapkan dapat memiliki informasi yang akurat dan terkini mengenai pemilik manfaat yang tersedia untuk umum.
Selain itu dengan adanya trasparasi pemilih manfaat, diharapkan pula dapat meningkatkan kerja sama dan kepercayaan dengan korporasi lain, sehingga meningkatkan investasi.
Lantas bagaimana pelaksanaan pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner yayasan?
Baca juga: Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT
Definisi
Merujuk Pasal 1 ayat (2) Perpres 13/2018, pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria.
Pemilik manfaat dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Selain itu, pemilik manfaat juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung
Baca juga: Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir
Kriteria Pemilik Manfaat (BO) Yayasan
Adapun kriteria dari orang perseorangan yang dapat ditetapkan menjadi pemilik manfaat untuk yayasan meliputi (Pasal 5 Perpres 13/2018):
- Memiliki kekayaan awal lebih dari 25 persen pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
- Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
- Menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan
Baca juga: Syarat Penting Sebelum Mengajukan Nama untuk Yayasan
Penetapan Pemilik Manfaat (BO) Yayasan
Pemilik manfaat yayasan dapat ditetapkan dengan melihat beberapa informasi berikut (Pasal 11 Perpres 13/2018):
- Anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian korporasi;
- Dokumen perikatan pendirian korporasi;
- DDokumen keputusan rapat organ yayasan;
- Informasi instansi berwenang;
- Informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari korporasi bagi pemilik manfaat;
- Pernyataan dari pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada korporasi; dan/atau
- Informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: Ketentuan dan Wewenang Organ Yayasan
Selain itu, penetapan pemilik manfaat yayasan dilakukan melalui prinsip mengenali pemilik manfaat. Hal ini diatur dalam Permenkumham 15/2019.
Adapun prinsip mengenali pemilik manfaat terdiri dari:
- Identifikasi, yaitu melalui pengumpulan informasi pemilik manfaat dan dokumen pendukungnya; serta
- Verifikasi, yang dilakukan dengan cara meneliti kesesuaian antara informasi pemilik manfaat dengan dokumen pendukung (dari proses identifikasi).
Sebagai catatan, pengumpulan informasi yang dimaksud pada saat identifikasi meliputi (Pasal 16 ayat (2) Perpres 13/2018):
- Nama lengkap;
- Nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- Alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
- Hubungan antara korporasi (dalam hal ini yayasan) dengan pemilik manfaat.
Baca juga: Pendirian dan Legalitas Badan Usaha Rumah Sakit Milik Yayasan
Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) Yayasan
Yayasan wajib melakukan penyampaian atau pelaporan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 15/2019).
Pelaporan atas informasi pemilik manfaat dilakukan pada saat (Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 15/2019):
- Permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi (dalam hal ini yayasan); atau
- Korporasi (dalam hal ini yayasan) menjalankan usaha atau kegiatannya.
Kemudian, pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari yayasan meliputi (Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018):
- Pendiri atau pengurus yayasan;
- Notaris; atau
- Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk informasi pemilik manfaat dari korporasi.
Selain itu, yayasan wajib melaporkan pengkinian (update) terhadap informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 tahun sekali (Pasal 21 Perpres 13/2018).
Pelaporan pemilik manfaat ini dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Beneficial Owner milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Dari Kasus ACT, Apakah Pengurus Yayasan Boleh Digaji?
Sanksi atau Konsekuensi jika Tidak Melaporkan Pemilik Manfaat (BO)
Konsekuensi yayasan yang tidak melaporkan pemilik manfaat dapat terancam dilakukan pemblokiran akses perusahaan pada sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan dari sistem Online Single Submission (OSS)..
Pemblokiran akses berakibat tidak bisa mengubah, menambah, dan memperbaharui data yayasan. yang secara otomatis perizinan usaha menjadi tidak sesuai dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Masih diblokir karena dianggap belum melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner), dan masih bingung bagaimana mengatasinya? Prolegal dapat membantu mengatasi permasalahan Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik .
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
