Beneficial Owner Korporasi Adalah: Definisi dan Kualifikasi

Beneficial Owner Korporasi Adalah: Definisi dan Kualifikasi

Ilustrasi: freepik.com

Beneficial Owner Korporasi Adalah: Definisi dan Kualifikasi

“Sebagai badan usaha, korporasi memiliki berbagai kewajiban beneficial owner.”

Korporasi yang menjalankan bisnisnya di wilayah Indonesia memiliki berbagai kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah menetapkan beneficial owner (BO/pemilik manfaat) berdasarkan prinsip mengenali pemilik manfaat.

Pada konteks perusahaan (korporasi), BO adalah kunci untuk memastikan transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam dunia bisnis.

Dalam hal ini, ketentuan mengenai BO (pemilik manfaat) diatur dalam beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 21/2019).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait definisi dan kualifikasi beneficial owner?

Baca juga: Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT

Definisi Beneficial Owner 

Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria dalam Perpres 13/2018.

Dalam hal ini, pemilik manfaat dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

Selain itu, pemilik manfaat juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018. 

Sederhananya, BO adalah orang perseorangan yang memiliki kendali efektif secara keseluruhan terhadap korporasi atau aksi hukum lainnya.

Jika PT terindikasi tidak menetapkan, melaporkan, dan memperbarui laporan yang dilaksanakan tiap satu tahun sekali, maka dapat terkena tindakan tegas atau sanksi.

Tujuan dari BO adalah untuk mengantisipasi adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga didapatkan informasi yang akurat dan terkini serta sesuai fakta mengenai pemilik manfaat yang tersedia untuk publik.

Baca juga: Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir

Kualifikasi

Berangkat dari definisi tersebut, dapat dimaknai bahwa pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang terbagi menjadi dua kualifikasi, yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi tertentu.

Pertama, orang perseorangan ini dapat berupa legal owner, yaitu seseorang yang identitasnya tercantum dalam akta pendirian korporasi.

Kedua, orang perseorangan yang dimaksud juga bisa merupakan ultimate beneficial owner. Artinya, seseorang yang identitasnya tidak dicatutkan dalam akta pendirian korporasi.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Permenkumham 15/2019.

Adapun penjelasan dari kualifikasi BO (pemilik manfaat) secara lebih lanjut dirinci sebagai berikut (Lampiran II Permenkumham 15/2019):

Kualifikasi Umum

Pemilik manfaat adalah orang perseorangan, baik legal owner atau pun ultimate beneficial owner, yang dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas sekutu/persero aktif dan persero pasif pada korporasi;
  2. Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi;
  3. Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan
  4. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Baca juga: Penetapan dan Pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) Yayasan

Kualifikasi Tertentu

Pemilik manfaat merupakan orang perseorangan, baik legal owner atau pun ultimate beneficial owner, yang memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres 3/2018.

Sebagai contoh, berikut dipaparkan kriteria orang perseorangan agar dapat menjadi beneficial owner perseroan terbatas (PT), di antaranya (Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018):

  1. Memiliki saham lebih dari 25% pada PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT sebagaimana tercantum  dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang  diperoleh PT per tahun;
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun;
  6. Menerima manfaat dari PT; dan/atau
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Selain untuk PT, berikut adalah kriteria pemilik manfaat untuk yayasan, yang meliputi (Pasal 5 ayat (1) Perpres 13/2018):

  1. Memiliki kekayaan awal lebih dari 25% pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
  3. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  4. Menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
  5. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.

Sedang mengurus beneficial owner, namun masih bingung dengan prosedurnya? Dapatkan layanan pengurusan untuk pelaporan beneficial owner pada Prolegal, dengan cara klik di sini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment