Perseroan Terbatas (PT) Ingin Melakukan Merger? Berikut Ketentuannya

Perseroan Terbatas (PT) Ingin Melakukan Merger? Berikut Ketentuannya

Perseroan Terbatas (PT) Ingin Melakukan Merger? Berikut Ketentuannya

”Upaya mengembangkan dan bertahan pada perkembangan bisnis dapat dilakukan dengan cara merger”

Dalam era globalisasi yang semakin terhubung, persaingan bisnis menjadi semakin kompleks dan intens. Dalam menghadapi tantangan ini, banyak perusahaan memilih untuk menggabungkan kekuatan mereka melalui proses penggabungan.

Merger perusahaan merupakan salah satu strategi utama yang digunakan oleh perusahaan untuk memperluas operasi, meningkatkan pangsa pasar, dan menciptakan nilai bagi pemegang saham.

Merger dilakukan dengan memperhatikan macam-macam kebutuhan dalam keberlangsungan perusahaan. Salah satu tujuan merger yaitu untuk bertahan dan berekspansi.

Proses penggabungan 2 (dua) entitas bisnis yang berbeda dapat menjadi langkah strategis yang kompleks, tetapi juga dapat membawa manfaat yang signifikan jika diimplementasikan dengan benar.

Lantas bagaimana mekanisme merger, simak artikel berikut!

Baca juga: Perusahaan Merger? Lakukan 5 Tips Ini Biar Tidak Salah Langkah!

Definisi

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 6 Tahun 2023) memberi definisi:

“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

Bagaimana Syaratnya?

Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat melakukan merger adalah jika perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) yaitu:

Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  3. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Perlu diketahui bersama bahwa merger sangat dilarang dengan maksud tujuan monopoli atau yang dapat menyebabkan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Baca juga: Mengenal Merger (Penggabungan) PT, Berkaca dari IndiHome dan Telkomsel

Lalu Bagaimana Mekanismenya?

Terkait langkah-langkah melakukan merger dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Menyusun rancangan, Direksi yang menyetujui harus menyusun rancangan yang disampaikan kepada Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 123 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007).
  2. RUPS, Dewan Komisaris setiap Perseroan menyetujui rancangan dan mengajukan pada RUPS masing-masing perseroan.
  3. Penerbitan akta merger, dalam hal penggabungan perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan (Pasal 129 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007).
  4. Publikasi hasil merger menjelaskan, Direksi perusahaan yang telah menerima penggabungan diwajibkan mempublikasikan minimal dalam satu surat kabar atau lebih dengan tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari (Pasal 133 UU Nomor 40 Tahun 2007).

Baca juga: Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perseroan Terbatas

Keuntungan 

Terdapat beberapa keuntungan dalam hal perseroan melakukan penggabungan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Penggabungan memungkinkan perseroan untuk memperoleh skala ekonomi yang lebih besar.
  2. Melalui merger, perseroan dapat mendapatkan akses ke pasar baru atau memperluas cakupan geografis mereka, hal tersebut memungkinkan perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar atau memasuki pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.
  3. Merger seringkali memungkinkan pertukaran pengetahuan dan teknologi antara dua perusahaan yang bergabung.
  4. Dengan menjadi entitas yang lebih besar dan lebih kuat, perseroan yang berasal dari penggabungan dapat memperoleh keunggulan kompetitif yang lebih besar di pasar.

Ingin mendirikan PT dan mengurus segala perizinan berusahanya, tetapi khawatir salah prosedur?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment