Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi

Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi

Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi

“Baik WNI maupun WNA yang memiliki saham, hak suara, atau kontrol atas korporasi harus melakukan pelaporan Beneficial Owner sesuai dengan ketentuan berlaku.”

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan diatur dengan ketat, transparansi menjadi elemen kunci untuk memastikan kepercayaan dan integritas.

Salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi adalah melalui kewajiban pelaporan Beneficial Owner (BO).

Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap identitas sebenarnya dari pihak yang mengendalikan perusahaan, tetapi juga untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Namun, seberapa penting sebenarnya kewajiban ini bagi perusahaan? Apa saja implikasi dan sanksi yang mengintai bagi mereka yang lalai melaporkan BO?

Baca juga: Beneficial Owner Korporasi Adalah: Definisi dan Kualifikasi

Siapa yang Dapat Menjadi Beneficial Owner di Indonesia?

BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai individu yang memiliki hak untuk menunjuk atau memberhentikan pengurus di suatu korporasi, memiliki kendali atas korporasi, serta berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi. 

Secara sederhana, pemilik manfaat adalah individu yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan perusahaan atau aset, meskipun tidak tercantum secara resmi dalam akta perusahaan.

Dalam konteks yang lebih luas, pemilik manfaat  berarti individu yang memiliki hak, kontrol, atau manfaat dari berbagai sektor. Kriteria pemilik manfaat bervariasi untuk setiap jenis badan usaha. Namun secara garis besar, kriteria pemilik manfaat dari suatu korporasi meliputi (Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018):

  1. Kepemilikan Modal: Memiliki lebih dari 25% modal atau saham.
  2. Keuntungan: Menerima lebih dari 25% dari keuntungan tahunan.
  3. Kewenangan: Memiliki wewenang untuk menunjuk atau memberhentikan pengurus.
  4. Pengendalian: Memiliki kekuasaan untuk mengendalikan korporasi.
  5. Manfaat: Menerima manfaat finansial atau lainnya dari korporasi.
  6. Kepemilikan Dana: Merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang digunakan dalam korporasi.

Di Indonesia, pemilik manfaat dapat berupa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) karena adanya mekanisme penanaman modal asing. 

Perpres 13/2018 mengharuskan korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat tanpa memandang kewarganegaraan, selama individu tersebut memenuhi kriteria kepemilikan atau kendali yang ditetapkan.

Baca juga: Penetapan dan Pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) Yayasan

Kewajiban Pelaporan Beneficial Owner

Kewajiban pelaporan BO bertujuan untuk menciptakan peraturan dan mekanisme yang mengidentifikasi pemilik manfaat dengan informasi yang akurat dan dapat diakses publik. 

Inisiatif ini penting karena korporasi sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pasal 3 Perpres 13/2018 mewajibkan perusahaan untuk menetapkan pemilik manfaat, sementara Pasal 14 Perpres 13/2018 menekankan pentingnya penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dalam proses pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha korporasi, serta selama korporasi menjalankan kegiatannya.

Korporasi dalam hal ini wajib menyampaikan informasi yang akurat tentang pemilik manfaat kepada instansi berwenang, disertai surat pernyataan mengenai kebenaran informasi tersebut. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018, informasi tersebut dapat disampaikan oleh pendiri, pengurus korporasi, notaris, atau pihak yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus.

Terkait pelaporan, penting untuk dicatat bahwa perusahaan terbatas (PT) diwajibkan untuk melaporkan pembaruan (update) pemilik manfaat secara berkala setiap tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Perpres 13/2018.

Baca juga: Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir

Sanksi

Sanksi bagi PT yang gagal melaporkan Pemilik Manfaat meliputi pemblokiran akses di Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kemenkumham, yang juga berdampak pada sistem Online Single Submission (OSS). 

Akibatnya, perusahaan tidak dapat mengubah, menambah, atau memperbarui data penting seperti struktur pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, serta perubahan anggaran dasar. 

Pembukaan pemblokiran memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja, yang dapat mengganggu aktivitas perusahaan. Selain itu, ketidaksesuaian pelaporan BO dapat menyebabkan masalah kepatuhan terkait perizinan. 

Jika perizinan berusaha tidak sesuai dengan kondisi terbaru perusahaan yang terblokir dalam OSS, perusahaan bisa menghadapi sanksi administratif jika ketidaksesuaian ini berlanjut.

Pelaporan pemilik manfaat di Indonesia lebih mudah bersama Prolegal. Dengan pengalaman kami dalam pengurusan legalitas, termasuk pelaporan BO, kami siap membantu mempermudah proses untuk Anda. Klik tautan di bawah untuk konsultasi!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment