Pelajaran Penting bagi Bisnis, Kasus eFishery dan Risiko Manipulasi dalam Akuisisi CV
Pelajaran Penting bagi Bisnis, Kasus eFishery dan Risiko Manipulasi dalam Akuisisi CV
“Risiko akuisisi CV juga lebih tinggi karena sulit memisahkan harta pribadi dan harta usaha, yang dapat memicu masalah hukum atau pajak setelah akuisisi dilakukan.”
Kasus hukum yang menjerat mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, memasuki babak baru setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Gibran bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan manipulasi nilai saat melakukan akuisisi terhadap beberapa perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap).
Hal ini menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan salah satu startup aqua-tech terbesar di Indonesia, tetapi juga karena membuka kembali diskusi penting terkait akuisisi CV.
Berbeda dengan PT yang kepemilikannya dialihkan melalui penjualan saham, akuisisi CV berfokus pada pengambilalihan aset dan kewajiban yang menyertainya.
Tak banyak yang tahu, tetapi proses ini memerlukan kehati-hatian ekstra sebab setiap aset, kontrak, dan kewajiban yang diambil alih harus diverifikasi secara detail agar tidak memunculkan masalah hukum maupun finansial di kemudian hari.
Dalam hal ini, kasus Gibran bisa dibilang merupakan contoh nyata bagaimana suatu akuisisi yang tidak dieksekusi dengan benar dapat berubah menjadi bumerang hukum yang merusak reputasi sekaligus menimbulkan risiko pidana.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa dalam akuisisi CV kehati-hatian menjadi faktor yang sangat krusial? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Memulai Bisnis: Pastikan Pilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat!
Kasus eFishery dan Dugaan Manipulasi Saat Akuisisi CV
Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sebagaimana dikutip dari Tirto (5/8/2025), resmi ditahan Bareskrim Polri pada 31 Juli 2025.
Penahanan tersebut terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi. Awalnya, kasus eFishery ramai diperbincangkan publik karena isu dugaan pemalsuan laporan keuangan.
Belakangan terungkap bahwa terdapat dugaan manipulasi nilai transaksi dalam akuisisi berbasis CV yang dilakukan oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, dengan melibatkan beberapa entitas CV yang terafiliasi dengan perusahaan target.
Pada Maret 2024, MTN mengakuisisi DycodeX, startup berbasis Bandung yang bergerak di bidang pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan internet-of-things (IoT).
Transaksi ini tidak dilakukan melalui pembelian saham seperti pada Perseroan Terbatas (PT), melainkan dengan mengakuisisi aset dan kewajiban sejumlah CV yang terafiliasi dengan DycodeX.
Berdasarkan audit independen FTI Consulting, MTN tercatat membayar Rp15 miliar kepada empat CV yang terkait langsung dengan perusahaan target.
Keempat CV tersebut adalah CV Dycode Cominfotech Development, CV Dycode Software Solution, CV DycodeX Technology, dan CV DycodeX Robotics.
Namun, sekitar Rp5 miliar dari dana tersebut ditemukan mengalir ke pihak yang tidak teridentifikasi melalui serangkaian transfer berlapis.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa nilai transaksi telah dimanipulasi untuk memperbesar harga akuisisi dan memungkinkan pengalihan sebagian dana ke pihak tertentu di luar kesepakatan resmi.
Praktik ini berisiko melanggar ketentuan pidana terkait penggelapan, penipuan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini juga menjadi sorotan karena akuisisi berbasis CV umumnya memerlukan verifikasi ekstra terhadap setiap aset, kontrak, dan kewajiban yang diambil alih.
Tidak adanya mekanisme formal seperti perubahan kepemilikan saham membuat prosesnya lebih rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha yang Tepat!
Perbedaan Akuisisi CV dan PT
Dalam dunia bisnis Indonesia, bentuk badan usaha yang sering digunakan adalah PT dan CV. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi status hukum, mekanisme kepemilikan, maupun proses akuisisi.
PT adalah badan hukum yang diakui secara penuh oleh negara, sehingga memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pemiliknya.
Sementara itu, CV bukan badan hukum, melainkan persekutuan perdata yang didirikan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif, di mana tanggung jawab hukum melekat langsung pada para sekutunya.
Dalam suatu CV, sekutu aktif berperan menjalankan kegiatan usaha sekaligus menanggung risiko penuh hingga harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan.
Karena statusnya bukan badan hukum, aset maupun kewajiban CV umumnya tercatat atas nama pribadi sekutu aktif, sehingga pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi kabur, dan potensi risiko hukum maupun finansial terhadap sekutu aktif jauh lebih besar.
Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap mekanisme akuisisi. Pada PT, pengambilalihan biasanya dilakukan melalui pembelian saham atau merger, yang harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham, dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta diumumkan di Berita Negara.
Pada CV, karena tidak memiliki saham, akuisisi dilakukan dengan mengambil alih aset, kontrak, dan kewajiban yang dimiliki perusahaan atau mengganti para sekutunya.
Proses ini cenderung lebih sederhana secara administratif, namun tidak ada kewajiban pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, meski pembaruan akta di hadapan notaris tetap diperlukan.
Dari sisi due diligence, akuisisi PT lebih terstruktur karena seluruh kepemilikan saham, aset, dan izin tercatat secara resmi, sehingga memudahkan pemeriksaan.
Sebaliknya, pada CV, banyak aset atau kontrak yang tercatat atas nama pribadi sekutu, sehingga memerlukan pemeriksaan mendetail untuk memastikan legalitas dan menghindari potensi sengketa.
Risiko pada CV juga lebih tinggi karena sulit memisahkan harta pribadi dan harta usaha, yang dapat memicu masalah hukum atau pajak setelah akuisisi dilakukan.
Perbedaan ini juga memengaruhi tingkat transparansi dan pengawasan. PT memiliki struktur pengawasan formal melalui direksi, komisaris, dan pemegang saham, serta berada di bawah pengawasan regulator.
CV tidak memiliki sistem pengawasan seformal PT, sehingga keputusan bisnis biasanya berada di tangan sekutu aktif.
Oleh karena itu, meskipun akuisisi CV dapat dilakukan lebih cepat dan fleksibel, prosesnya memerlukan kehati-hatian ekstra untuk meminimalkan risiko tersembunyi yang bisa muncul di kemudian hari.
Baca juga: Due Diligence Adalah: Aspek yang Diperhatikan dalam Akuisisi
Pentingnya Kehati-hatian dalam Meminimalkan Risiko Akuisisi CV
Minimnya perlindungan hukum terkait pemisahan kekayaan pada CV membuat proses akuisisi jenis ini sangat rawan risiko, terutama jika CV yang diambil alih tidak memiliki kegiatan usaha nyata atau aset yang substansial.
Dalam kondisi tersebut, transaksi akuisisi berpotensi dianggap fiktif atau sebagai rekayasa hukum yang menyesatkan pihak terkait.
Kasus Gibran eFishery menjadi contoh nyata potensi masalah ketika akuisisi CV melibatkan benturan kepentingan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT), direksi yang memiliki afiliasi dengan pihak target wajib mengungkapkan hubungan tersebut, menjaga independensi dalam pengambilan keputusan, serta mendapatkan persetujuan formal dari pemegang saham.
Mengabaikan prosedur ini tidak hanya melanggar fiduciary duties, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan risiko hukum serius.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, proses akuisisi idealnya selalu melibatkan due diligence menyeluruh, penilaian independen, dan audit terhadap pihak target.
Tanpa langkah-langkah ini, transaksi rentan terhadap penggelembungan nilai, pengalihan aset yang tidak wajar, dan potensi penyalahgunaan lainnya.
Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik menjadi kunci penting agar strategi ekspansi perusahaan tidak berubah menjadi beban hukum di kemudian hari.
Pelajaran penting yang dapat diambil adalah jangan sembarangan melakukan akuisisi CV tanpa verifikasi mendalam.
Hindari benturan kepentingan dengan mengungkapkan seluruh afiliasi secara transparan, serta pastikan seluruh prosedur akuisisi berjalan sesuai prinsip good corporate governance.
Tanpa langkah-langkah ini, akuisisi yang seharusnya menjadi strategi pertumbuhan justru berisiko menjadi bumerang hukum yang merugikan perusahaan dan manajemen.
Peran penasihat hukum dan sistem tata kelola yang kuat sangat penting agar ekspansi bisnis berjalan lancar tanpa risiko hukum.
Kami, Prolegal Indonesia, siap membantu Anda dalam konsultasi legalitas, izin usaha, dan berbagai kebutuhan bisnis lainnya dengan solusi profesional dan terpercaya.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
