Perplexity AI Digugat Hak Cipta dan Merek Oleh Kamus Bahasa Inggris “Merriam-Webster”

Perplexity AI Digugat Hak Cipta

Perplexity AI Digugat Hak Cipta dan Merek Oleh Kamus Bahasa Inggris “Merriam-Webster”

“Perplexity AI digugat hak cipta dan merek oleh Kamus Bahasa Inggris “Merriam-Webster”, hal ini menjadi peringatan keras bagi pengembang AI, lantas bagaimana hukum Indonesia mengatur?”

Perplexity AI, mesin jawaban berbasis kecerdasan buatan (AI), harus tersandung kasus hukum lantaran dituding mencuri konten dan trafik milik kamus bahasa Inggris ternama, Merriam-Webster. 

Jika Anda belum familiar, Merriam-Webster merupakan salah satu kamus bahasa Inggris paling legendaris dan banyak digunakan, yang telah menjadi referensi penting bagi penulis, pelajar, dan profesional selama lebih dari 180 tahun.

Sementara itu, Perplexity AI adalah platform mesin pencari berbasis AI yang mampu memberikan jawaban instan dari berbagai sumber, termasuk situs web dan ensiklopedia, dan tengah naik daun di kalangan pengguna teknologi.

Sebelumnya, dikutip dari Reuters (12/9/2025), Perplexity juga menghadapi gugatan serupa dari News Corp (NWSA.O), yang mencakup Dow Jones dan New York Post, atas dugaan penyalahgunaan artikel mereka dalam mesin pencarinya.

Di tengah maraknya penggunaan AI saat ini, kasus ini menyoroti isu penting terkait hak cipta, plagiarisme, dan etika pemanfaatan konten digital. 

Lantas, bagaimana ketentuan hukum Indonesia terhadap dugaan pelanggaran hak cipta dan plagiarisme oleh Perplexity ini? Simak selengkapnya!

Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb, Perlindungan Hukum dan Kedudukan Ahli Waris

Perplexity AI Digugat Hak Cipta Merriam-Webster dan Britannica

Perplexity AI menjadi perusahaan kecerdasan buatan terbaru yang terseret kasus hukum setelah pemegang hak cipta menuduh perusahaan ini melakukan pelanggaran.

Gugatan diajukan oleh Encyclopedia Britannica dan Merriam-Webster, yang menuduh Perplexity menyalahgunakan konten mereka dalam “mesin jawaban” untuk pencarian internet.

Dalam gugatannya yang diajukan ke pengadilan federal New York pada Rabu, perusahaan rujukan ini menuduh bahwa Perplexity secara ilegal menyalin materi mereka dan merugikan pendapatan dengan mengalihkan lalu lintas web ke ringkasan yang dihasilkan AI.

Masih dikutip dari Reuters (12/9/2025), juru bicara Perplexity maupun pengacara dan perwakilan Britannica, yang memiliki Merriam-Webster, belum memberikan komentar resmi pada Kamis. 

Gugatan ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus besar yang diajukan oleh penulis, media, dan pemilik konten lainnya terhadap perusahaan teknologi karena menggunakan materi mereka tanpa izin dalam sistem AI.

Mesin jawaban Perplexity bekerja dengan mencari informasi di internet dan menyajikannya dalam bentuk ringkasan menggunakan teknologi AI, mirip seperti alternatif dari mesin pencari tradisional seperti Google. 

Dalam gugatannya, Britannica dan Merriam-Webster menuduh Perplexity AI “menumpang gratis” dengan merangkum artikel mereka. Akibatnya, pengunjung yang seharusnya datang ke situs resmi justru diarahkan ke ringkasan yang dibuat AI.

Sebelumnya, Perplexity juga menghadapi gugatan serupa dari News Corp, termasuk Dow Jones dan New York Post, karena diduga menyalahgunakan artikel mereka dalam mesin pencarinya.

Britannica dan Merriam-Webster menyatakan bahwa Perplexity melanggar hak cipta dengan menyalin artikel dan konten mereka tanpa izin. Mereka juga menuduh perusahaan tersebut melanggar hak merek dagang dengan mengaitkan materi yang dibuat AI kepada nama mereka.

Kini, Britannica dan Merriam-Webster menuntut ganti rugi finansial (jumlahnya belum disebutkan) dan meminta pengadilan melarang Perplexity menggunakan konten mereka tanpa izin.

Baca juga: Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?

Penggunaan Materi Pihak Ketiga oleh AI, Apa Kata Hukum Indonesia?

Untuk memahami kasus ini, penting mengetahui bagaimana mesin jawaban (answer engine) berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dijalankan oleh Perplexity bekerja. 

Mesin jawaban Perplexity bekerja dengan cara mencari informasi dari berbagai situs di internet saat pengguna mengajukan pertanyaan. 

AI ini kemudian merangkum informasi yang ditemukan menjadi jawaban singkat dan langsung, sehingga pengguna tidak perlu membuka banyak halaman web seperti pada mesin pencari tradisional.

Namun, proses ini menimbulkan kontroversi. Dengan merangkum artikel dari situs lain, termasuk Britannica dan Merriam-Webster, Perplexity dianggap “menumpang gratis” karena pengunjung yang seharusnya mengunjungi situs resmi diarahkan ke ringkasan AI, yang berpotensi mengurangi pendapatan pemilik konten asli. 

Di Indonesia, penggunaan materi pihak ketiga oleh sistem AI seperti Perplexity diatur terutama melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Menurut UU Hak Cipta, setiap karya yang memiliki hak cipta, termasuk artikel, kamus, atau ensiklopedia, tidak boleh disalin, diperbanyak, atau digunakan tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini berarti AI yang mengambil konten dari pihak ketiga dan menampilkannya kepada pengguna tanpa izin bisa dianggap melanggar hak cipta.

Selain itu, hak merek dagang juga dilindungi oleh UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Jika AI menampilkan materi atau hasil ringkasan yang dikaitkan dengan merek tertentu tanpa izin, pemilik merek berhak menuntut pelanggaran.

Meski demikian, UU Hak Cipta di Indonesia mengenal konsep “penggunaan wajar” (fair use), artinya penggunaan sebagian atau seluruh materi berhak cipta diperbolehkan tanpa izin pemilik hak untuk keperluan tertentu selama tidak merugikan kepentingan wajar pencipta atau pemegang hak cipta. 

Namun, konsep “penggunaan wajar” tersebut berlaku untuk tujuan pendidikan, penelitian, kritik, atau kegiatan nonkomersial lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. 

Penggunaan konten pihak ketiga oleh AI seperti Perplexity, yang bersifat komersial dan dimanfaatkan untuk menarik pengunjung serta menghasilkan trafik, tidak termasuk pengecualian ini. 

Dengan demikian, menyalin dan merangkum materi berhak cipta tanpa izin tetap dapat dianggap melanggar hukum, meskipun sumbernya dicantumkan, karena tujuannya bersifat komersial dan dapat merugikan pemilik hak cipta.

Oleh karena itu, startup atau perusahaan teknologi yang mengoperasikan AI perlu berhati-hati dalam menggunakan konten pihak ketiga. Izin, lisensi, atau mekanisme lain yang sah sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan sengketa hak cipta atau merek dagang di Indonesia.

Baca juga: Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?

Implikasi Hukum dan Tantangan di Era AI

Di era digital saat ini, penggunaan AI membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan pengalaman pelanggan. 

Namun, teknologi ini juga menghadirkan risiko hukum yang signifikan, terutama terkait hak cipta, merek dagang, dan penggunaan konten pihak ketiga. Kasus seperti Perplexity AI yang dituding menyalin konten Britannica dan Merriam-Webster menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran hak cipta dapat menimbulkan gugatan hukum dan kerugian finansial.

Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan AI secara etis, beberapa langkah penting perlu diperhatikan: 

  1. pertama, selalu pastikan konten yang digunakan memiliki izin atau lisensi yang sah;
  2. kedua, hindari menggunakan materi pihak ketiga untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemilik hak; 
  3. ketiga, transparansi dalam algoritma dan mekanisme AI dapat meningkatkan kepercayaan pengguna dan mencegah tuduhan penyalahgunaan; 
  4. keempat, memahami dan mematuhi regulasi lokal terkait hak cipta, perlindungan data, dan perdagangan elektronik.

Selain itu, pelaku usaha perlu menyadari bahwa AI bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tanggung jawab etis. 

Memprioritaskan praktik penggunaan konten yang adil dan menghormati hak pihak lain tidak hanya mengurangi risiko hukum, tetapi juga mendukung persaingan sehat dan reputasi bisnis jangka panjang. Dengan pendekatan etis, AI dapat menjadi alat pemberdayaan yang produktif, bukan sumber sengketa hukum.

Pastikan bisnis Anda legal dan aman dari risiko hukum! Kami hadir untuk menangani seluruh proses legalitas dan perizinan usaha, termasuk izin operasional dan kepatuhan regulasi. Klik link di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in