Revisi Aturan Beneficial Ownership, Pelaporan Kini Wajib bagi Semua Entitas
Revisi Aturan Beneficial Ownership, Pelaporan Kini Wajib bagi Semua Entitas
“Wajib mengetahui revisi aturan beneficial ownership, agar terhindar sanksi berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), dan pemblokiran akses AHU Online.”
Melalui aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah, ketentuan mengenai pelaporan beneficial ownership atau pemilik manfaat dalam suatu korporasi kini mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Perpres 13/2018), kewajiban pelaporan dilakukan secara mandiri (self-declaration) oleh masing-masing entitas.
Namun, mekanisme tersebut dinilai belum optimal karena tidak didukung oleh sistem verifikasi yang memadai, sehingga keakuratan dan konsistensi data sering kali menjadi kendala. Untuk memperbaiki hal ini, Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025).
Melalui regulasi baru ini, paradigma pelaporan bergeser dari sistem deklaratif menuju verifikasi kolaboratif antara korporasi dan pemerintah.
Dengan demikian, pelaporan pemilik manfaat kini bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh korporasi di Indonesia.
Baca juga: Penyesuaian Pelaporan LKPM dan Aturan Investasi Asing Dalam Perka BKPM 5/2025
Revisi Aturan Beneficial Ownership: Kewajiban Penetapan dan Pembaruan Data
Permenkum 2/2025 menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap transparansi struktur kepemilikan korporasi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) dari entitasnya masing-masing.
Lebih lanjut, data pemilik manfaat wajib diperbarui setiap satu tahun sekali, sebagai bagian dari sistem kepatuhan korporasi. Ketentuan ini penting karena struktur kepemilikan dan pengendalian entitas bisnis dapat berubah dari waktu ke waktu.
Selain kewajiban penetapan dan pembaruan, Pasal 3 Permenkum 2/2025 juga memperluas tanggung jawab korporasi untuk melakukan penatausahaan dokumen dan pengisian kuesioner pemilik manfaat.
Artinya, setiap korporasi harus memiliki sistem dokumentasi yang rapi dan dapat diverifikasi, termasuk bukti identitas, pernyataan kepemilikan, serta hubungan pengendalian.
Dengan penerapan ini, pelaporan BO berubah dari sekadar deklarasi administratif menjadi kewajiban kepatuhan berkelanjutan. Korporasi kini harus aktif memperbarui dan menjaga keakuratan data pemilik manfaat, sebagai bagian dari prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership transparency).
Baca juga: Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi
Langkah Strategis Penguatan Sistem Verifikasi Beneficial Ownership
Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis utama dalam implementasi verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat.
Pertama, peluncuran aplikasi sistem verifikasi pemilik manfaat oleh Kementerian Hukum. Aplikasi ini menjadi instrumen utama untuk memvalidasi data secara sistematis dan terintegrasi.
Melalui sistem digital ini, proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan manual kini dapat dilakukan dengan standar seragam, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan mempercepat waktu pemeriksaan.
Kedua, pengembangan Beneficial Ownership Gateway, yaitu sistem pertukaran data antarinstansi yang menghubungkan Ditjen AHU dengan Ditjen Pajak, PPATK, dan lembaga pemerintah lainnya.
Sistem ini memungkinkan pertukaran data kepemilikan secara real-time, sehingga pemerintah dapat menelusuri struktur pengendalian hingga individu yang sebenarnya menguasai entitas bisnis (ultimate beneficial owner).
Ketiga, penandatanganan perjanjian kerja sama antar-kementerian dan lembaga (K/L) dalam pengelolaan data pemilik manfaat. Kolaborasi ini bertujuan membangun tata kelola data yang terpadu serta memperkuat mekanisme pengawasan lintas sektor.
Dengan koordinasi ini, validasi, pembaruan, dan penegakan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Baca juga: Pelaku Usaha Industri? Pahami Kewajiban Pelaporan SIINas!
Penegasan Kewajiban Pelaporan BO: Sanksi Bagi yang Tidak Lapor
Permenkum 2/2025 tidak hanya memperluas mekanisme pelaporan, tetapi juga menegaskan aspek penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif bagi korporasi yang tidak melaporkan atau memberikan informasi pemilik manfaat secara benar.
Berdasarkan Pasal 22 Permenkum 2/2025, sanksi yang dapat dijatuhkan terdiri dari teguran, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), dan pemblokiran akses AHU Online.
Ketiga sanksi ini diterapkan secara berjenjang, dimulai dari teguran elektronik yang menjadi tanda kepatuhan korporasi, dilanjutkan dengan publikasi daftar hitam bagi yang tetap abai, hingga pemblokiran akses sebagai sanksi terberat.
Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa melalui tahapan berjenjang apabila pelanggaran dinilai berat atau berulang.
Melalui ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tata kelola korporasi yang transparan dan akuntabel.
Bingung dalam menetapkan pemilik manfaat ]perusahaan Anda? Prolegal Indonesia siap membantu. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
