Ini Alasan Mengapa Pelaporan Beneficial Ownership Tidak Bisa Diabaikan oleh Pelaku Usaha

Pelaporan Beneficial Ownership

“Perubahan kepemilikan saham, pergantian pengendali, atau perubahan struktur manajemen yang berpengaruh terhadap pengendalian perusahaan harus segera diikuti dengan penyesuaian data dalam pelaporan Beneficial Ownership.”

Banyak pelaku usaha masih menganggap pelaporan dan penetapan Beneficial Ownership (BO) sebagai sekadar proses pendataan administratif. Padahal, konsep BO memiliki peran yang jauh lebih penting dalam memastikan transparansi kepemilikan dan pengendalian perusahaan. 

Pelaporan BO bukan hanya soal memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola usaha yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai BO menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Revisi Aturan Beneficial Ownership, Pelaporan Kini Wajib bagi Semua Entitas

Konsep Beneficial Ownership, Mengapa Penting?

Beneficial Owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham suatu korporasi, atau pihak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). 

Pemilik manfaat tidak selalu tercantum secara formal dalam akta pendirian perusahaan, tetapi memiliki kendali efektif atas korporasi, baik melalui kewenangan menunjuk atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris, maupun melalui pengaruh dalam pengambilan keputusan strategis. 

Sederhananya, Beneficial Ownership menitikberatkan pada siapa pihak yang benar-benar mengendalikan perusahaan, bukan sekadar siapa yang tercatat secara administratif.

Konsep Beneficial Ownership (BO) menjadi penting karena berkaitan langsung dengan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Pemerintah mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan, melaporkan, dan memperbarui data pemilik manfaat secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan perizinan. 

Dengan adanya pelaporan BO, regulator dapat memastikan bahwa struktur kepemilikan perusahaan tidak digunakan untuk menyamarkan identitas pihak yang sebenarnya mengendalikan usaha.

Dari sisi kualifikasi, pemilik manfaat dapat dibedakan menjadi legal owner dan ultimate beneficial owner. 

Legal owner adalah pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau anggaran dasar perusahaan, sedangkan ultimate beneficial owner adalah pihak yang tidak tercatat secara formal, namun memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas korporasi. 

Kedua jenis pemilik manfaat ini sama-sama wajib diidentifikasi dan dilaporkan sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019), karena keduanya berpotensi memiliki pengaruh nyata terhadap arah dan kebijakan perusahaan.

Lebih jauh, pelaporan BO memiliki tujuan strategis dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan tersedianya informasi yang akurat, terkini, dan sesuai fakta mengenai pemilik manfaat, publik dan regulator dapat menilai kredibilitas suatu perusahaan secara lebih objektif. 

Baca juga: Peran Laporan Keuangan dalam Kepatuhan dan Pengambilan Keputusan Bisnis

Ruang Lingkup Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership bagi Pelaku Usaha

Melalui regulasi terbaru, pemerintah memperluas dan mempertegas ruang lingkup kewajiban pelaporan BO bagi seluruh korporasi di Indonesia. 

Jika sebelumnya kewajiban pelaporan dilakukan secara self-declaration berdasarkan Perpres 13/2018, kini mekanismenya diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) yang menekankan verifikasi dan pengawasan data pemilik manfaat. 

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Permenkum 2/2025, subjek yang wajib menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat meliputi perseroan terbatas (termasuk perseroan perorangan), yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, serta persekutuan perdata. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan BO tidak hanya dibebankan pada badan usaha berskala besar, tetapi juga berlaku bagi entitas usaha kecil, organisasi non-profit, dan bentuk usaha lainnya yang memiliki struktur pengendalian.

Dari sisi bentuk kewajiban, setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dengan menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat, yaitu proses untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas korporasi.

Penetapan ini harus didasarkan pada kondisi faktual, bukan sekadar data formal yang tercantum dalam anggaran dasar. 

Setelah ditetapkan, korporasi wajib menyampaikan informasi pemilik manfaat kepada Menteri melalui sistem yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban penetapan dan pelaporan awal, korporasi juga diwajibkan melakukan pembaruan data pemilik manfaat secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pembaruan ini penting untuk memastikan bahwa data BO selalu mencerminkan struktur kepemilikan dan pengendalian yang aktual. 

Perubahan kepemilikan saham, pergantian pengendali, atau perubahan struktur manajemen yang berpengaruh terhadap pengendalian perusahaan harus segera diikuti dengan penyesuaian data BO.

Lebih lanjut, ruang lingkup kewajiban pelaporan BO juga mencakup penatausahaan dokumen pendukung dan pengisian kuesioner pemilik manfaat. 

Korporasi harus menyimpan dokumen identitas, pernyataan kepemilikan, serta bukti hubungan pengendalian yang dapat diverifikasi sewaktu-waktu. 

Baca juga: Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi

Pelaksanaan dan Pengawasan Kewajiban Pelaporan BO

Pelaksanaan kewajiban pelaporan BO dilakukan melalui mekanisme pengolahan dan analisis data oleh Menteri, dengan pendekatan berbasis penilaian risiko. Informasi dan kuesioner pemilik manfaat yang disampaikan korporasi diproses secara elektronik, lalu dicocokkan dengan dokumen pendukung seperti identitas kependudukan, NPWP, struktur kepemilikan, dan dokumen hubungan pengendalian. 

Proses ini bertujuan memastikan bahwa data BO yang disampaikan akurat, konsisten, dan mencerminkan kondisi pengendalian yang sebenarnya.

Untuk memastikan kepatuhan, pelaku usaha wajib menetapkan pemilik manfaat secara faktual dengan menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat, bukan sekadar mengandalkan data formal dalam akta pendirian. 

Penetapan ini harus didukung dengan penatausahaan dokumen yang rapi dan dapat diverifikasi, karena dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses verifikasi, klarifikasi, maupun pemeriksaan oleh pemerintah. 

Sejak berlakunya Permenkum 2/2025, pelaporan BO melalui sistem resmi seperti AHU Online menjadi kewajiban mutlak, baik pada saat pendirian, perubahan data, maupun pengkinian tahunan.

Apabila dalam proses analisis ditemukan ketidaksesuaian data, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan lanjutan, khususnya terhadap korporasi dengan tingkat risiko tinggi. 

Pemeriksaan ini dapat diikuti dengan klarifikasi langsung atau tidak langsung, termasuk pemanggilan, pemeriksaan di tempat, maupun permintaan dokumen tambahan secara elektronik. 

Oleh karena itu, pelaku usaha harus selalu siap menghadapi proses verifikasi dan bersikap kooperatif agar tidak menghambat proses pengawasan dan penilaian kepatuhan.

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, korporasi juga wajib melakukan pembaruan data BO minimal satu kali dalam setahun atau setiap terjadi perubahan pengendalian. 

Ketidakpatuhan, baik karena tidak melaporkan BO maupun menyampaikan data yang tidak benar, dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses AHU Online. 

Dengan demikian, pelaporan BO harus diposisikan sebagai bagian dari sistem kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 

Jika Anda belum memahami cara menentukan maupun melaporkan BO perusahaan, Prolegal siap membantu.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana