Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

Agen dan Distributor, Apa Bedanya

Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

Meski memiliki sejumlah perbedaan, agen dan distributor juga memiliki banyak kesamaan.”

Agen dan distributor merupakan pelaku usaha distribusi yang sering disamaartikan. Sebetulnya, keduanya memiliki makna yang berbeda. Begitu pula dengan persyaratan untuk menjadi agen dan distributor juga berbeda, lho!

Ketentuan-ketentuan terkait agen dan distributor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 (Permendag 66/2019).

Pasal 1 angka 13 PP 29/2021 mendefinisikan distributor sebagai, “pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.”

Sedangkan, Pasal 1 angka 16 PP 29/2021 mendefinisikan agen sebagai, “pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.”

Perbedaan Agen dan Distributor

Berdasarkan beberapa peraturan terkait, terangkum sejumlah perbedaan agen dan distributor, yakni:

  1. Agen bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya, sementara distributor atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan (Pasal 1 angka 13 PP 29/2021).
  2. Agen mendapatkan imbalan komisi dari pihak yang menunjuknya (Pasal 39 PP 29/2021).
  3. Agen tidak memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkannya. Oleh karenanya, agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki/dikuasai oleh produsen, pemasok, dan/atau importir yang menunjuknya (Pasal 55 ayat (3) PP 29/2021).
  4. Distributor wajib memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, sementara agen tidak (Pasal 38 PP 29/2021).

Persamaan Agen dan Distributor

Meski memiliki sejumlah perbedaan, agen dan distributor juga memiliki banyak kesamaan, yang meliputi:

  • Ditunjuk produsen atau supplier untuk mendistribusikan barang kepada pengecer (Pasal 35 ayat (1) PP 29/2021).
  • Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier mengenai barang yang akan didistribusikan (Pasal 38 dan Pasal 39 PP 29/2021).
  • Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa (Pasal 36 PP 29/2021).
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (Pasal 38 dan Pasal 39 PP 29/2021).
  • Dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen (Pasal 19 ayat (1) Permendag 22/2016).

Ingin mengurus perizinan berusaha untuk bisnis dagang Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in