“Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi aspek pelaporan yang wajib dalam SIINas.”
Pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan data industri nasional yang terintegrasi.
Seiring dengan perubahan skema pelaporan menjadi triwulanan dan penyesuaian variabel yang harus diisi, ruang lingkup aspek yang dilaporkan pun menjadi semakin rinci dan terstruktur.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan industri maupun kawasan industri untuk memahami secara tepat aspek apa saja yang wajib disampaikan dalam SIINas agar pelaporan dapat dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Persiapan Pelaporan LKPM dan SIINas Q1 2026, Apa yang Harus Diantisipasi Pelaku Usaha?
Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan SIINas
Kewajiban pelaporan melalui SIINas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Industri dan Data Kawasan Industri secara berkala kepada pemerintah.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan perusahaan industri adalah setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku dan/atau pemanfaatan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang bernilai tambah, sebagaimana dimaknai dalam UU Perindustrian.
Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi perusahaan kawasan industri, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri serta menyediakan lahan dan infrastruktur bagi perusahaan-perusahaan industri untuk menjalankan kegiatan produksinya.
Data yang disampaikan harus akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkesinambungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan dan pengawasan industri nasional.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa membedakan skala usaha.
Selain itu, perusahaan kawasan industri sebagai pengelola kawasan juga diwajibkan melaporkan data terkait pengelolaan kawasan, termasuk tingkat hunian, jumlah tenant, serta infrastruktur pendukung.
Seluruh penyampaian data tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai platform resmi penghimpunan data industri.
Secara teknis, tata cara pelaporan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019) yang menetapkan pelaporan dilakukan dua kali dalam setahun (semesteran).
Namun, melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Januari 2025, frekuensi pelaporan diubah menjadi triwulanan. Setiap laporan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir.
Perubahan ini bertujuan untuk menghadirkan data industri yang lebih mutakhir dan rinci, terutama dalam mendukung perhitungan PDB sektor industri serta penyelarasan dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Dengan skema triwulanan, pemerintah dapat memantau perkembangan industri secara lebih akurat dan responsif.
Sejak berlakunya ketentuan tersebut, termasuk untuk penyesuaian periode sebelumnya, seluruh pelaku usaha industri wajib mengikuti mekanisme pelaporan triwulanan melalui SIINas.
Baca juga: Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Aspek – Aspek Pelaporan yang Wajib dalam SIINas
Secara umum, aspek yang wajib dilaporkan diawali dengan pendaftaran akun sesuai kategori (tipe A untuk industri, tipe B untuk kawasan industri, tipe C untuk non-industri/non-kawasan, dan tipe D untuk instansi pemerintah), yang harus dilengkapi dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, dan izin usaha terkait.
Setelah akun aktif, perusahaan wajib melengkapi profil dan data perusahaan sesuai kondisi aktual sebagai dasar pengisian laporan berkala.
Untuk perusahaan industri, variabel yang dilaporkan mencakup:
- Data Umum dan Data Khusus perusahaan,
- kapasitas produksi (manufaktur) atau kapasitas layanan (jasa industri),
- realisasi produksi dan penjualan,
- penggunaan bahan baku dan bahan penolong, hingga
- pendapatan dan biaya tertentu.
Pada triwulan ganjil (Triwulan I dan III), perusahaan menengah dan besar melaporkan variabel yang lebih rinci dibandingkan perusahaan kecil. Sementara pada triwulan genap (Triwulan II dan IV), beberapa variabel dihitung per triwulan dan sebagian lainnya tetap mengikuti pendekatan semesteran.
Khusus Triwulan II, industri manufaktur menengah dan besar juga wajib menyampaikan rencana produksi dan distribusi, praktik kerja industri, serta aspek terkait implementasi INDI 4.0.
Di tahap akhir, perusahaan wajib mengunggah Surat Pernyataan yang ditandatangani penanggung jawab sebagai konfirmasi kebenaran data.
Bagi perusahaan kawasan industri, aspek pelaporan pada prinsipnya mencakup:
- Data Umum kawasan,
- Pendapatan,
- biaya, serta
- Surat Pernyataan.
Pada triwulan ganjil, laporan difokuskan pada data umum dan komponen keuangan utama, sedangkan pada triwulan genap pendapatan dan biaya dihitung per triwulan dengan variabel lain tetap mengikuti skema semesteran sebelumnya.
Pendapatan kawasan industri meliputi sewa atau penjualan lahan, pengembangan dan penjualan properti, jasa infrastruktur, hingga pendapatan utilitas dan layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, biaya mencakup biaya input antara, pengelolaan infrastruktur, administrasi dan manajemen kawasan, serta biaya lain seperti keamanan, pengelolaan lingkungan, dan pajak.
Selain penyesuaian frekuensi pelaporan, terdapat beberapa pembaruan penting dalam variabel yang dilaporkan.
Modal kerja industri manufaktur kini dihitung per triwulan, kapasitas produksi yang sebelumnya dilaporkan tahunan menjadi triwulanan, serta pengisian data mesin dan peralatan dipindahkan ke menu Data Perusahaan dengan metode input baru (manual atau melalui format Excel).
Perubahan ini menunjukkan bahwa pelaporan SIINas tidak hanya menambah frekuensi, tetapi juga meningkatkan detail dan akurasi data, sehingga dapat menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan dan pengukuran kinerja sektor industri nasional.
Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Dibuka Bersamaan, Simak Tata Cara Pelaporannya!
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Ketentuan dalam UU Perindustrian menegaskan bahwa perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang lalai menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap dan proporsional.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri melalui SIINas.
Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang industri.
Dengan demikian, kelalaian dalam pelaporan bukanlah pelanggaran yang ringan karena dapat berdampak langsung pada legalitas dan operasional perusahaan.
Di luar sanksi administratif, ketidakpatuhan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial dan reputasional.
Perusahaan dapat mengalami hambatan dalam pengurusan perizinan baru, perpanjangan izin, maupun akses terhadap fasilitas atau insentif pemerintah.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan dan menurunkan tingkat kepercayaan investor, mitra usaha, serta lembaga pembiayaan.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan SIINas sebaiknya dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko dan praktik good corporate governance.
Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga kredibilitas usaha. Untuk konsultasi atau pendampingan pelaporan SIINas, hubungi kami melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
