Apa Saja Perizinan yang Dibutuhkan Bagi Bisnis Jasa Digital Marketing?

Apa Saja Perizinan yang Dibutuhkan Bagi Bisnis Jasa Digital Marketing

Apa Saja Perizinan yang Dibutuhkan Bagi Bisnis Jasa Digital Marketing?

“Digital marketing merupakan skill untuk mempromosikan suatu produk menggunakan media digital. Ternyata untuk membuat bisnis jasa digital marketing ini, ada beberapa legalitas yang dibutuhkan loh! Berikut penjelasan lengkapnya!”

Seiring dengan kemajuan teknologi, trend di dunia bisnis juga semakin bervariasi. Salah satunya adalah trend Digital Marketing. Bahkan pelaku usaha dalam negeri saat ini juga sudah memanfaatkan digital marketing atau digital campaign sebagai sarana untuk mempromosikan produknya.

Pengertian Digital Marketing adalah suatu kegiatan pemasaran atau promosi suatu brand atau produk menggunakan media digital atau internet. Namun dalam realitanya, digital marketing ini bukan merupakan suatu skill yang dapat dimengerti oleh semua orang. Karena butuh ketepatan analisis maupun evaluasi terkait strategi untuk mempromosikan brand tersebut dalam suatu media digital. Oleh karena itu diperlukannya penyedia jasa digital marketing bagi pelaku usaha untuk mempromosikan usahanya melalui internet. Adapun perizinan bagi penyedia jasa Digital Marketing dapat Anda lihat di bawah ini:

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Jasa Digital Marketing memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 73100. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti:

  1. Penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya;
  2. Penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain;
  3. Media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan;
  4. Iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
  5. Penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
  6. Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

Tingkat Risiko

Dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha perlu mengantongi perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimilikinya. Adapun bagi usaha penyedia jasa digital marketing memiliki tingkat risiko usaha rendah. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki bisnis penyedia jasa digital marketing wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya (Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 5/2021).

Setelah memiliki NIB, selanjutnya Anda memiliki kewajiban perizinan berusaha berupa:

  1. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);
  2. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha); dan
  3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)).

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Selanjutnya, Anda sebagai penyedia jasa digital marketing juga harus memiliki izin sistem elektronik sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada saat pelaksanaan tahap operasional. Izin tersebut berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo No. 5/2021”).

Adapun hal yang perlu dilakukan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo No. 5/2021, meliputi:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi; dan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih bingung dengan cara perizinannya? Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Inayah Nurul Annisa

Posted in