Apa Saja Sih Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Kursus Online? Yuk Simak Artikelnya!

Apa Saja Sih Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Kursus Online Yuk Simak Artikelnya!

Apa Saja Sih Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Kursus Online? Yuk Simak Artikelnya!

“Membuka Kursus Online ternyata tidak boleh sembarangan, lho! Ada beberapa legalitas yang dibutuhkan dan wajib untuk dipenuhi!”

Siapa sih yang tidak kenal kursus? Sebagian besar dari kita pasti pernah mengikuti kursus, baik secara tatap muka maupun menggunakan teknologi atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kursus Online. Kursus Online atau Online Course merupakan program belajar untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu, dan dilaksanakan secara daring.

Kursus ini tidak hanya diperuntukan bagi siswa yang memerlukan belajar tambahan di luar kelas saja, tapi juga untuk orang dewasa yang ingin menambah pengetahuan dan skillnya. Apa sih yang dimaksud dengan bentuk usaha kursus online? Apakah semua situs yang menyediakan informasi pengetahuan merupakan satu bentuk usaha yang sama?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013), Pendidikan non-formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal  yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Dalam bentuk usaha pendidikan non formal, terdapat unsur yang harus dipenuhi yaitu penyelenggaraan pendidikan harus memiliki waktu yang jelas mengenai materi yang akan disampaikan namun dengan jangka yang lebih pendek dari pendidikan formal.

Sebagai contoh, aplikasi “ruang membaca” menggunakan KBLI 85495 untuk pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta. Sedangkan web pembelajaran komersial menggunakan KBLI 63122 untuk Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial. KBLI 85495 memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga perizinan yang dibutuhkan berupa NIB dan Izin, sedangkan KBLI 63122 memiliki tingkat risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan hanya NIB saja.

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal

Setelah memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS, Izin lainnya yang juga dibutuhkan yaitu Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal, terdapat persyaratan teknis dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Anda. Persyaratan Administratif terdiri atas:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  3. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
  4. Keterangan Kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
  5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di Bidang Hukum.

Sementara, Persyaratan Teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Izin tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait.

Izin Penyelenggara Sistem Elektronik

Selain Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal, perizinan lain yang juga dibutuhkan yaitu Izin Penyelenggara Sistem Elektronik. Izin ini diperlukan karena tentu saja Anda yang ingin mendirikan kursus online memerlukan portal atau aplikasi melalui sistem elektronik. Oleh sebab itu, Anda disebut dengan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 71/2019), setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran dengan mengajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga wajib memiliki sertifikat elektronik yang diajukan permohonannya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (Pasal 51 PP No.71 Tahun 2019).

Nah, inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis Kursus Online Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya?

Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in