Apakah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Apakah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
Ilustrasi: freepik.com

Apakah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

“Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kini tidak berlaku dan digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.”

Sektor pariwisata Indonesia merupakan salah satu industri yang menguntungkan dan memiliki perkembangan pesat serta prospek jangka panjang yang baik.

Pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan legalitas usahanya.

Dulu, usaha sektor pariwisata diharuskan untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Namun, sejak berlakunya rezim perizinan berusaha berbasis risiko, TDUP pun sudah tidak diberlakukan lagi.

Dalam hal ini, perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Selain itu, juga dimaktubkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah (PP 5/2021).

Berdasarkan regulasi tersebut, dapat dikatakan bahwa TDUP digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

Tingkat risiko dapat diketahui dari uraian data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dihimpun dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan terbaru dari izin usaha pariwisata yang baru?

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Izin Usaha Pariwisata Pengganti TDUP

Seperti yang telah disinggung di atas, pemerintah kini menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha, termasuk pada sektor usaha pariwisata.

Jenis-jenis perizinan berusaha yang didasarkan dengan tingkat risiko usaha meliputi (Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 PP 5/2021):

  1. Kegiatan usaha berisiko rendah, persyaratan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah, persyaratan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang berdasarkan pernyataan mandiri.
  3. Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, persyaratan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau kementerian/lembaga terkait.
  4. Kegiatan usaha berisiko tinggi, persyaratan berupa NIB dan Izin.

Terkait tingkat risiko usaha pariwisata diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021).

Pada pokoknya, Permenparekraf 4/2021 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki sertifikat standar usaha berisiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Kemudian, beberapa jenis usaha pariwisata setelah beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pengurusan izin usaha pariwisata dapat dilakukan melalui sistem OSS.

Baca juga: Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha

Standar Usaha Pariwisata

Standar pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup (Pasal 142 ayat (1) PP 5/2021): 

  1. Sarana;
  2. Organisasi dan sumber daya manusia;
  3. Pelayanan;
  4. Persyaratan produk;
  5. Sistem manajemen;
  6. Penilaian kesesuaian; dan
  7. Pengawasan.

Kemudian, apabila kegiatan usaha pariwisata tersebut memiliki risiko menengah tinggi dan risiko tinggi, maka standar usaha pariwisatanya diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam rangka sertifikasi dan surveilans (Pasal 143 ayat (1) PP 5/2021).

Baca juga: Izin Usaha Karaoke Pasca Bangkitnya Sektor Pariwisata

Pengukuran Tingkat Risiko dan Contoh KBLI

Dikutip dari materi sosialisasi berjudul “Mekanisme Alur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata” oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, berikut pengukuran bahaya risiko usaha pariwisata dan contoh kode KBLI-nya:

  1. Usaha pariwisata dengan masalah kesehatan ringan yang hanya membutuhkan perawatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan dampak lingkungan kecil tergolong risiko rendah. Contoh KBLI 56104 penyedia makanan keliling, KBLI 56306 penyedia minuman keliling.
  2. Usaha pariwisata dengan perawatan medis rawat inap minimal 1 malam dan dampak lingkungan kecil tergolong menengah rendah. Contoh KBLI 49425 angkutan darat pariwisata, 55900 jasa akomodasi dan jasa manajemen hotel.
  3. Usaha pariwisata dengan perawatan medis dapat mengakibatkan cacat 1 orang dan dampak lingkungan menengah tergolong risiko menengah tinggi. Contoh KBLI 49442 angkutan rel wisata, KBLI 50231 angkutan sungai danau.
  4. Usaha pariwisata dengan perawatan medis dapat mengakibatkan cacat 1 orang/lebih dan kematian serta dapat merusak lingkungan secara permanen tergolong risiko tinggi. Contoh KBLI 68120 kawasan wisata, KBLI 93211 taman rekreasi.

Tengah mengurus izin usaha pariwisata, tetapi khawatir tidak tepat dalam memenuhi persyaratannya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,