Apotek Wajib Punya Legalitas Usaha, Ini Ketentuannya!

Apotek Wajib Punya Legalitas Usaha, Ini Ketentuannya!

Apotek Wajib Punya Legalitas Usaha, Ini Ketentuannya!

“Nekat mendirikan apotek ilegal sama saja sengaja mencelakai masyarakat.”

Sudah digaungkan secara jelas bahwa pelayanan kesehatan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat sepanjang masa.

Jadi, ada peluang besar yang cukup menjanjikan untuk memiliki usaha di bidang kesehatan. Salah satunya adalah memiliki usaha apotek.

Ditambah lagi, mengingat bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki pola atau gaya hidup sembarangan, sehingga lebih rentan untuk terserang penyakit.

Hal tersebut berdampak pada semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis obat-obatan agar tubuh menjadi sehat kembali.

Bahkan, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, banyak masyarakat yang mulai mengkonsumsi vitamin atau suplemen untuk menunjang kesehatannya.

Sebagian masyarakat juga lebih memilih untuk mencari obat atau suplemen kesehatan di apotek lebih dulu dibandingkan ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Oleh karena itu, apotek menjadi tujuan yang pertama kali terlintas di pikiran seseorang yang ingin memperoleh berbagai jenis obat-obatan.

Bagi Anda yang tertarik untuk membuka usaha apotek, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar usaha bisa berjalan dengan lancar.

Perizinan berusaha apotek

Hal pertama yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha yaitu mengurus perizinan berusaha agar tidak dicap sebagai usaha ilegal.

Pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Maka, pelaku usaha wajib untuk menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha yang ingin didirikan.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha apotek yaitu ditunjukkan dengan kode 47721 dengan judul “Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik”.

Kelompok usaha yang tergolong ke dalam KBLI ini meliputi usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk (sediaan) di apotek dan juga vitamin, suplemen kesehatan, serta termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet seperti kantong darah, dan sebagainya.

Selain itu, merujuk Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal, seluruh bidang usaha dalam KBLI ini dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha apotek KBLI 47721 menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021), perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang wajib dimiliki terdiri dari:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin

NIB merupakan bukti registrasi untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha. NIB dapat diurus dengan melakukan registrasi melalui sistem OSS.

Sedangkan izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021), izin usaha yang dimaksud adalah Izin Apotek yang diterbitkan oleh walikota/bupati setempat.

Syarat untuk memperoleh Izin Apotek

Ada beberapa persyaratan perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha apotek, yang terdiri dari (Permenkes 14/2021):

  1. Persyaratan Umum
    • Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
    • Pelaku usaha perseorangan adalah apoteker
    • Pelaku usaha non-perseorangan berupa Perseroan Terbatas, yayasan, dan/atau koperasi. Pelaku usaha nonperseorangan melampirkan dokumen Surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris
    • Data Penanggung Jawab Teknis, yang meliputi:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
      • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
    • Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
    • Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan
    • Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
    • Izin Apotek berlaku mengikuti masa berlaku SIPA penanggung jawab, yaitu maksimal 5 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Peta lokasi
    • Denah bangunan
    • Daftar sumber daya manusia
    • Daftar sarana, prasarana, dan peralatan

Kewajiban pelaku usaha apotek

Selain melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha apotek juga harus memenuhi beberapa kewajiban, yang mencakup (Laman Sistem OSS – Kementerian Investasi/BKPM):

  1. Standar pelayanan kefarmasian di Apotek
  2. Menyampaikan laporan setiap bulan meliputi:
    • Laporan pelayanan kefarmasian
    • Laporan pada Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
  3. Mengajukan permohonan perubahan izin, jika terdapat:
    • Perubahan apoteker penanggung jawab
    • Perubahan nama apotek
    • Perubahan alamat/lokasi
    • Perubahan nama perusahaan (untuk pelaku usaha nonperseorangan)

Penasaran dengan teknis perizinan berusaha apotek secara lebih lanjut? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in