Awas! Scan dan Translate Komik Bisa Dipenjara

Awas! Scan dan Translate Komik Bisa Dipenjara

Awas! Scan dan Translate Komik Bisa Dipenjara

“Sering dianggap sepele, padahal scan dan translate komik yang disebarluaskan melalui situs web pribadi merupakan tindak pidana.”

Minat membaca buku komik di Indonesia terbilang cukup tinggi. Hal ini sesuai dengan Laporan Tahun 2022 dari Authorized Books of Japan (ABJ), yang menduduki peringkat ke-2 di dunia. Ditambah lagi dengan perkembangan era globalisasi internet, sehingga membuat komik banyak yang bertransformasi dari bentuk konvensional ke digital.

Berdasarkan data dari Line Webtoon, salah satu platform komik digital, pada April 2015 Indonesia menjadi pembaca terbanyak komik digital dibandingkan negara lain, dengan sekitar 6 juta pengguna aktif. Melihat data-data tersebut, tidak dapat dipungkiri Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi industri komik.

Di balik itu, tindakan pembajakan scanlation bukanlah hal baru dalam industri komik cetak dan digital. Seperti yang dilansir hot.detik.com (19/01/2022), pembajakan komik merugikan industri manga (komik Jepang) dengan total sekitar 1,19 triliun yen atau sekitar Rp 148 triliun pada 2021.

Menurut data dari The Research Institute for Publications, angka tersebut meningkat 4,8 kali lipat selama dua tahun terakhir. Sebaliknya untuk penjualan resmi hanya mencapai 1,6 kali lipat dari periode yang sama. Sejak Januari 2020, kunjungan publik ke situs manga ilegal juga meningkat dari 61 juta per bulan menjadi 398 juta sampai Oktober 2021. Dilansir dari NHK Jepang, kunjungan itu meningkat karena pandemi Covid-19 ketika semua masyarakat dunia hanya berada di rumah saja.

Contoh kasus scanlation yang melanda para pencipta manga di atas juga menjadi momok yang menakutkan bagi industri sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Terutama yang sama-sama bergelut di dunia komik.

 

Definisi Scanlation

Scanlation diartikan sebagai tindakan scanning, translating, and editing (memindai, menerjemahkan, dan menyunting) terhadap buku fisik maupun komik digital. Dalam hal ini, komik termasuk salah satunya.

Jika digunakan dengan iktikad buruk, maka pelaku scanlation akan menyebarkan secara gratis hasil scanlation tersebut di situs web miliknya. Tujuannya adalah untuk menyediakan akses membaca komik fisik atau digital berbayar secara gratis bagi para pengunjung situs web.

Pelaku scanlation tentu mendapat keuntungan karena banyak pengunjung yang mampir ke situs webnya. Tidak jarang mereka memasang berbagai ads atau iklan di situs web agar pundi-pundi uang terus mengalir pada mereka.

Tindakan yang merupakan pembajakan ini jelas ilegal. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembajakan adalah penyalinan, pendistribusian, atau penggunaan perangkat lunak secara tidak sah.

Pembajakan juga termasuk dalam pelanggaran hak cipta.

 

Definisi Hak Cipta

Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Sementara itu, hak eksklusif yang dimaksud terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

 

Jenis Hak Cipta yang Dilindungi

Beberapa jenis hak cipta yang dilindungi, antara lain (UU 28/2014):

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Oleh karena itu, buku komik, baik yang dicetak fisik maupun digital dilindungi oleh hak cipta. 

Selain hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi, pencipta komik diberi berbagai perlindungan, antara lain (UU 28/2014):

  1. Menggunakan hak ekonomi seperti penggandaan ciptaan
  2. Pendistribusian ciptaan
  3. Pelarangan pelaku yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggandakan dan/atau menggunakan karya tersebut secara komersial

 

Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta

Melihat dari kerugian yang timbul dari tindakan pembajakan menggunakan metode scanlation, para pencipta karya harus memiliki kesadaran untuk mendaftar hak cipta.

Hal tersebut agar para pencipta mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum.

Jika hendak mendaftarkan hak cipta, ada dua alternatif prosedur yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengajukan permohonan hak cipta secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendatangi bagian Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Kedua, mengajukan permohonan secara daring melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Alur pengajuan hak cipta secara online, yakni (Situs resmi DJKI, “Permohonan Pencatatan Ciptaan”):

  1. Masuk ke laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan
  4. Isi seluruh formulir yang tersedia
  5. Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
  7. Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi
  8. Permohonan untuk pencatatan ciptaan telah disetujui
  9. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

 

Sanksi bagi Pelaku Scanlation Komik Cetak

Ketentuan pemidanaan bagi pelanggar hak cipta menjadi salah satu upaya penegakan. Dalam hal ini, pelaku scanlation terhadap komik cetak bisa dikenakan pasal pidana berlapis dari UU 28/2014.

Pertama, jika pelaku scanlation terbukti menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial, maka terancam sanksi pidana dengan ketentuan (Pasal 112 UU 28/2014):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun
  2. Pidana denda, paling banyak Rp300 juta

Kedua, apabila pelaku scanlation terhadap komik fisik terbukti melakukan pembajakan hak cipta, maka ketentuan sanksi pidananya antara lain (Pasal 113 ayat (4) UU 28/2014):

  1. Pidana penjara, paling lama 10 tahun
  2. Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar

 

Mau ngurus permohonan hak cipta tanpa buang waktu? Silakan hubungi Prolegal yang siap membantu!

Author: Ryan Apriyandi 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in