Bagaimana Prosedur dan Syarat Mendirikan Yayasan?

Bagaimana Prosedur dan Syarat Mendirikan Yayasan?

Anda punya rencana membuka yayasan? Pastikan mengetahui prosedur dan syarat mendirikan yayasan agar tidak ada kendala di masa depan.

Prosedur dan syarat mendirikan yayasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut diputuskan bahwa yayasan wajib berbadan hukum dan memiliki kekayaan sebagai modal kegiatan. Namun, hasil kegiatan tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas. Secara lengkap, berikut ulasan mengenai prosedur dan syarat membuka yayasan.

Syarat Mendirikan Yayasan

Dari sisi kekayaaan, sebuah yayasan minimal memiliki modal sebesar Rp10.000.000. Kekayaan tersebut wajib dipisahkan antara milik yayasan dan pendirinya. Selain itu, untuk mendirikan yayasan, Anda harus memenuhi syarat berikut.

  1. Syarat Material
  2. Jumlah pendiri yayasan terdiri dari satu orang atau lebih.
  3. Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak dibenarkan jika mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
  4. Dalam struktur organisasi, yayasan harus memiliki pengurus, pembina, dan pengawas.
  5. Syarat Formal
  6. Yayasan telah memiliki akta dari notaris.
  7. Melengkapi dokumen lain yang diperlukan untuk mendirikan yayasan, meliputi :
  • asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU);
  • asli Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan;
  • asli Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • asli pengumuman dalam lembaran berita negara yang dibuat oleh Perum Percetakan Negara RI;
  • asli Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial;
  • salinan KTP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan;
  • salinan NPWP pribadi milik ketua yayasan;
  • salinan bukti kantor yayasan berbentuk SPPT PBB atau surat perjanjian sewa;
  • dan surat pengantar dari RT/RW berdasarkan domisili yayasan.

Selain syarat-syarat di atas, Anda juga harus menyiapkan nama yayasan, jumlah kekayaan awal, dan bukti aset yayasan. Khusus nama yayasan, siapkan sebanyak tiga alternatif.

 

Syarat Mendirikan Yayasan bagi Warga Negara Asing

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, Warga Negara Asing diperkenankan untuk membuka yayasan di wilayah Indonesia dengan syarat berikut.

  1. Melampirkan identitas pendiri atau badan hukum asing yang sah.
  2. Menyertakan bukti atau surat pernyataan yang sah mengenai pemisahan kekayaan pribadi sekurang-kurangnya Rp100.000.000.
  3. Membuat surat pernyataan dari pendiri atau pengurus bahwa yayasan tidak mengadakan kegiatan yang merugikan masyarakat dan Negara Indonesia.

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, ada tiga tahapan yang harus Anda lewati untuk mendirikan sebuah yayasan. Penyelesaian tahapan membutuhkan waktu sekitar 30—60 hari kerja. Tahapan tersebut terdiri dari persetujuan nama yayasan, validasi, dan verifikasi.

  1. Persetujuan Nama Yayasan Selama 1 Hari Kerja

Dalam surat persetujuan yayasan akan dicantumkan beberapa informasi seputar yayasan. Informasi tersebut meliputi : nomor registrasi, nama yayasan yang disahkan, tanggal pendaftaran dan kedaluwarsa, serta kode pembayaran. Untuk nama yayasan, Anda wajib menggunakan selambat-lambatnya 60 hari usai surat dikeluarkan.

  1. Validasi Yayasan Selama 10 Hari Kerja

Yayasan akan mendapatkan validasi sebagai badan hukum dalam kurun waktu 10 hari kerja yang dibuktikan dengan akta pendirian. Selain akta, pada tahapan ini, yayasan juga harus bisa melengkapi dokumen berupa SKDU, bukti modal, dan resi pembayaran registrasi atas nama yayasan.

Di samping itu, yayasan wajib menyertakan surat rekomendasi dari menteri pertahanan jika pendirinya Warga Negara Indonesia; dari menteri luar negeri untuk pendiri Warga Negara Asing.

  1. Verifikasi Selama 5 Hari Kerja

Tahap terakhir adalah verifikasi semua berkas dan syarat yang diajukan yayasan. Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selambat-lambatnya selama 5 hari kerja, Anda bisa mendapatkan hasil verifikasi.

Setelah melewati tiga tahapan di atas, lantas apa lagi yang harus Anda lakukan?

Anda hanya perlu menunggu surat resmi dari kementerian dalam kurun waktu 14 hari kerja. Ketika surat tersebut berada di tangan Anda, secara otomatis yayasan mendapatkan izin resmi untuk melakukan kegiatan.

 

Demikian ulasan seputar prosedur dan syarat mendirikan yayasan. Semoga bisa menjadi acuan bagi Anda yang ingin membuka yayasan.

 

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai Jasa Pendirian yayasan, Anda dapat menghubungi kami melalui 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Posted in ,