Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing

Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing

Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing

“Tenaga kerja asing (TKA) tidak dapat sembarangan ditempatkan pada posisi-posisi tertentu.”

Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara. Hal ini dikarenakan adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Umumnya, penggunaan TKA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional di bidang tertentu yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, penggunaan TKA juga dapat meningkatkan minat investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Indonesia.

Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan TKA memiliki batasan-batasan dalam hak pekerjaannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Jabatan yang Dilarang untuk Diduduki TKA

Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).

Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftar dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, di antaranya:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director).
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager).
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
  10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
  11. Penasihat Karir (Career Advisor).
  12. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
  14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
  15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
  16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
  17. Analis Jabatan (Job Analyst).
  18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Ruang Lingkup Dasar untuk Penggunaan TKA

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022), setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Namun, RPTKA tidak diperlukan bagi (Pasal 42 ayat (1) dan (3) Perpu 2/2022):

  1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu

Perlu diketahui bahwa orang perseorangan atau badan usaha perseorangan dilarang menggunakan TKA (Pasal 42 ayat (2) Perpu 2/2022).

Ditambah lagi, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki (Pasal 42 ayat (4) Perpu 2/2022).

Baca juga: Legalitas untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Industri yang Diperbolehkan Menggunakan TKA

Pemerintah mengatur beberapa industri yang diperbolehkan untuk diisi oleh TKA.

Hal ini dicurahkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 228/2019), yaitu sebagai berikut:

  1. Konstruksi.
  2. Real Estate.
  3. Pendidikan.
  4. Industri Pengolahan.
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi.
  6. Pengangkutan dan Pergudangan.
  7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi.
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
  13. Informasi dan Telekomunikasi.
  14. Pertambangan dan Penggalian.
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  17. Aktivitas Jasa Lainnya.
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

 

Punya kesulitan saat mengurus RPTKA? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in