Belajar dari Biskuit Marie Regal, Begini Prosedur Pendirian CV Terbaru!

Biskuit marie Regal ditemani sebotol susu.

“Badan usaha di balik kelezatan biskuit marie Regal yang berkiprah selama puluhan tahun ternyata berbentuk CV, bukan PT.”

Sejak tahun 1952, biskuit marie yang berasal dari luar negeri ini diproduksi dengan resep tersendiri oleh salah satu badan usaha di Indonesia. Adapun biskuit marie ini diberi merek bernama Regal.

Biskuit marie Regal hingga kini masih dikenal oleh masyarakat. Apalagi, biskuit marie Regal memang cocok dijadikan camilan pengganjal lapar atau menjadi teman minum kopi dan teh di kala santai.

Dilansir dari laman resmi Marie Regal, biskuit susu ini mendapat predikat “Top Brand” untuk kategori Biskuit Marie dalam negeri pada tahun 2014 dan 2015. Selain itu, bisnis biskuit marie Regal juga telah mengekspansi beberapa negara, alias sukses melakukan perdagangan ekspor.

Di balik itu, tahukah Anda bahwa badan usaha yang menopang rentetan kisah sukses biskuit marie Regal berbentuk persekutuan komanditer alias CV? Sekali lagi, bukan merupakan perseroan terbatas (PT), ya.

Sebagai informasi, badan usaha yang bergerak dalam bidang industri makanan untuk biskuit marie Regal ini bernama CV Jaya Abadi.

Menilik dari penggalan kisah di atas, bagaimana tata cara pendirian CV yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Tata Cara Pendirian CV Sebelumnya

Mengutip dari buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus Edisi ke-5 yang ditulis oleh Abdul R. Saliman, persekutuan komanditer (CV) disamakan dengan pendirian firma. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang mengemukakan bahwa pendirian CV dan firma dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian lisan atau kesepakatan antara pihak saja.

Walau begitu, pada dasarnya pendirian CV di Indonesia tetap harus didasarkan dari akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Dari akta notaris tersebut, selanjutnya harus didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan negeri setempat yang berwenang.

Tata Cara Pendirian CV Saat Ini

Namun, tata cara pendirian CV berubah sejak hadirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Berdasarkan Permenkumham 17/2018, pendirian CV tidak lagi didaftarkan di pengadilan negeri setempat, melainkan di Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Tata cara pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU Online) dilakukan oleh pemohon. Dalam hal ini, pemohon merupakan para pendiri CV yang memberikan kuasa pada notaris. Artinya, yang berwenang mengurus permohonan pendaftaran CV tetap notaris.

Oleh karena itu, sebelum mengurus permohonannya pada Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU Online), terlebih dulu harus diselenggarakan rapat antara pendiri CV. Selanjutnya, notaris harus membuat akta pendirian CV berdasarkan kesepakatan para pendiri CV tersebut.

Prosedur Pendaftaran CV pada Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU Online)

Adapun tahapan secara garis besar terkait pendaftaran CV di Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU Online) meliputi (Permenkumham 17/2018 dan buku saku Implementasi Sistem Pendaftaran CV dan Firma pada AHU Online oleh Kementerian Hukum dan HAM):

1. Permohonan Pengajuan Nama CV

Pemohon wajib mengisi format pengajuan nama yang setidaknya memuat:

  • Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank yang ditunjuk;
  • Nama pemohon;
  • Email dan nomor telepon pemohon;
  • Alamat CV;
  • Nama CV yang diinginkan (tanpa kata-kata “CV” pada awalannya); dan
  • Singkatan CV yang diinginkan.

2. Pembayaran Biaya Pengajuan Nama CV

Pengajuan nama CV dikenakan biaya yang akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tarif dan ketentuan pembayarannya secara otomatis akan diarahkan oleh sistem AHU Online tersebut.

3. Permohonan Pendirian CV

Permohonan untuk pendirian CV ini harus diajukan paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani.

Dalam tahap ini, pemohon melakukan input nomor pengajuan nama CV yang telah didapat setelah pembayaran PNBP.

Selanjutnya, pemohon harus mengisi format pendaftaran, yang memuat:

  • Nama dan singkatan CV;
  • Nomor telepon;
  • Jangka waktu dan batasan waktu;
  • Kegiatan usaha CV (mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harus diurus di sistem Online Single Submission (OSS));
  • Alamat CV;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV;
  • Data notaris;
  • Jumlah modal pendirian CV;
  • Data pendiri CV;
  • Data pengurus CV;
  • Hak dan kewajiban pendiri CV; dan
  • Data pemilik manfaat CV.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran CV

Sama halnya dengan pengajuan nama, pendaftaran CV juga dikenakan atas biaya PNBP. Tarif dan ketentuan pembayarannya akan diarahkan oleh sistem AHU Online.

5. Melengkapi Dokumen Pendukung Pendaftaran CV

Adapun dokumen pendukung yang dimaksud meliputi:

  • Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV; dan
  • Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.

6. Mengisi Pernyataan secara Elektronik

Dalam tahapan ini, pemohon wajib mengisi pernyataan yang menyatakan bahwa:

  • Format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendaftaran dan keterangan tersebut.

7. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV

SKT CV diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat permohonan diterima secara elektronik. Selanjutnya, notaris dapat mencetak SKT CV tersebut.

Penting untuk diketahui, bahwa SKT CV harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris. Selain itu, juga memuat frasa yang menyatakan bahwa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

 

Mau mendirikan CV sekalian membuat Nomor Induk Berusaha? Serahkan saja pengurusannya pada Prolegal, dengan tekan tombol konsultasi di bawah ini!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,