Belajar dari Isu Tutupnya Texas Chicken, Bagaimana Izin Usaha untuk Franchise?

Belajar dari Isu Tutupnya Texas Chicken, Bagaimana Izin Usaha untuk Franchise?

Belajar dari Isu Tutupnya Texas Chicken, Bagaimana Izin Usaha untuk Franchise?

“Jika ingin merambah bisnis franchise, maka wajib mengantongi izin berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).”

Baru-baru ini dikabarkan bahwa salah satu restoran cepat saji franchise atau waralaba dari luar negeri, Texas Chicken, akan segera menutup gerainya di Indonesia.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI) selaku pemegang hak waralaba restoran. Alasan utamanya, karena perusahaan terus mengalami kerugian.

Dikutip dari finance.detik.com (21/8/2023), sebelumnya Texas Chicken di Indonesia dipegang oleh dua manajemen berbeda, yaitu PT CSMI sejak tahun 1953 dan PT Quick Serve Indonesia (QSI) sejak tahun 2018.

Kedua manajemen tersebut memiliki outlet dan aset yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Dapat disimpulkan bahwa gerai-gerai Texas Chicken yang tutup adalah yang di bawah manajemen PT CSMI, sehingga tidak mempengaruhi gerai di bawah naungan PT QSI. 

Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan para pelaku usaha yang berminat untuk menjalankan bisnis franchise atau waralaba.

Salah satunya adalah kepemilikan izin oleh pelaku usaha franchise, yakni Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai STPW sebagai salah satu jenis izin usaha franchise di Indonesia?

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Mengenal STPW untuk Izin Usaha Franchise

Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007).

Kemudian, ketentuan mengenai waralaba diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).

Sementara itu, STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran (Pasal 1 angka 1 Permendag 71/2019).

Bagaimana cara memperoleh STPW?

Secara singkat, para pihak harus mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba melalui pengajuan permohonan STPW yang difasilitasi sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permendag 71/2019).

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Prospektus Penawaran Waralaba

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang disampaikan kepada penerima waralaba.

Dalam hal ini, prospektus wajib disampaikan kepada calon penerima waralaba paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.

Baca juga: Bisnis Kemitraan: Definisi, Contoh, dan Keuntungannya

Beberapa muatan yang setidaknya dimuat dalam prospektus penawaran waralaba meliputi (Lampiran I Permendag 71/2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.
  2. Legalitas usaha waralaba.
  3. Sejarah kegiatan usahanya.
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir.
  6. Jumlah tempat usaha.
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memuat informasi mengenai HKI sebagai ciri khas usaha yang diberikan pemberi waralaba.

Apabila ditulis dengan bahasa asing, maka prospektus penawaran waralaba harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permendag 71/2019).

Baca juga: Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

Perjanjian Waralaba

Pemberian hak disertai royalti dan persyaratan harus dicantumkan dalam perjanjian waralaba.

Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.

Perlu diingat bahwa perjanjian waralaba dibuat antara para pihak yang sama-sama mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Beberapa muatan yang setidaknya dimuat dalam perjanjian waralaba adalah (Lampiran II Permendag 71/2019):

  1. Nama dan alamat para pihak.
  2. Jenis HKI (merek, logo, desain, resep masakan, dan lain-lain).
  3. Kegiatan usaha (perdagangan eceran, restoran, apotek, dan lain-lain).
  4. Hak dan kewajiban penerima dan pemberi waralaba serta penerima dan pemberi waralaba lanjutan.
  5. Bantuan, fasilitas, pelatihan, pemasaran yang diperoleh oleh pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan.
  6. Wilayah usaha.
  7. Jangka waktu perjanjian.
  8. Tatacara pembayaran imbalan.
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris.
  10. Penyelesaian sengketa.
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran waralaba.
  12. Jaminan dari pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan. 
  13. Jumlah gerai yang akan dikelola.

Sedang mengurus legalitas bisnis waralaba, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.

Author: Genies Wisnu Pradana 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,