Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir

Tidak Laporkan BO (Pemilik Manfaat), Akses Perusahaan Diblokir

“Maksud dari beneficial owner diblokir adalah bahwa perusahaan tidak dapat mengakses akun dalam berbagai sistem. Hal ini akan mengakibatkan berbagai efek domino yang buruk.”

Beneficial owner atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. Selain itu, orang perseorangan ini juga memenuhi kriteria dalam peraturan terkait.

Peraturan terkait yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Seperti yang diketahui, bahwa setiap perusahaan, mulai dari perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, perkumpulan, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan bentuk badan usaha lainnya wajib menetapkan pemilik manfaatnya masing-masing.

Namun, ada kewajiban lain yang tidak kalah penting, yaitu melaporkan informasi dari pemilik manfaat (BO) ini.

Sebagai informasi, salah satu konsekuensi tidak melaporkan informasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) adalah pemblokiran akses perusahaan. Baik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, maupun sistem Online Single Submission (sistem OSS). Pemblokiran ini terutama berlaku bagi PT, yayasan, dan perkumpulan.

Pemblokiran tersebut berlaku sejak akhir Februari 2023 kemarin, yang informasinya disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui media sosial resminya.

Ditambah lagi, pemblokiran tersebut akan menimbulkan beberapa dampak buruk lainnya terhadap jalannya kegiatan usaha suatu perusahaan.

Efek Domino dari Beneficial Owner yang Diblokir

Seperti yang disampaikan di awal pembahasan, bahwa konsekuensi perusahaan tidak melaporkan informasi pemilik manfaat, maka beneficial owner akan diblokir (akses pada beberapa sistem akan diblokir).

Beberapa efek domino dari pemblokiran tersebut, di antaranya:

  1. Akun SABH yang diblokir mengakibatkan perusahaan tidak bisa melakukan perubahan anggaran dasar.
  2. Akun sistem OSS yang diblokir mengakibatkan perusahaan tidak bisa memperbaharui, menambah, atau mengubah data usaha.
  3. Akhirnya, data kegiatan usaha tidak sesuai dengan praktik kegiatan usaha di lapangan. Otomatis, perizinan berusaha yang terbit juga turut tidak sesuai.

Jika pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha, maka termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Dari pelanggaran berat, maka terancam jerat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (Pasal 60 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021).

Baca juga: Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT

Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (BO)

Berdasarkan Pasal 18 Perpres 13/2018, kewajiban melaporkan informasi pemilik manfaat (BO) harus disampaikan dengan benar kepada instansi yang berwenang, baik pusat maupun daerah.

Instansi yang berwenang dari pusat dipegang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaluI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pelaporan pemilik manfaat (BO) dapat dilaksanakan secara daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi, SABH, atau aplikasi bo.ahu.go.id.

Sementara itu, pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi:

  1. Pendiri atau pengurus korporasi;
  2. Notaris; atau
  3. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi.

Informasi Pemilik Manfaat (BO) yang Dilaporkan

Setidaknya, informasi yang harus dilaporkan terkait pemilik manfaat (BO) di antaranya (Pasal 16 ayat (2) Perpres 13/2018):

  1. Nama lengkap;
  2. Nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
  3. Tempat dan tanggal lahir;
  4. Kewarganegaraan;
  5. Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
  6. Alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
  8. Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.

Prosedur Pelaporan Pemilik Manfaat (BO)

Mekanisme secara garis besar terkait pelaporan pemilik manfaat (BO) dari Perpres 13/2018 meliputi (Buku Panduan Komisi Pemberantasan Korupsi, Investigasi Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi):

  1. Informasi pemilik manfaat (BO) dari korporasi disampaikan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris atau pihak lain yang diberi kuasa kepada instansi berwenang.
  2. Penerapan prinsip mengenali BO dilakukan pada saat:
  1. Permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan atau perizinan usaha korporasi; dan/atau
  2. Saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
  1. Dalam hal korporasi menjalankan usahanya, penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (BO) dilakukan dengan cara korporasi menyampaikan setiap perubahan informasi pemilik manfaat (BO) kepada instansi berwenang melalui Sistem Pelayanan
    Administrasi Korporasi yang wajib disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi pemilik manfaat (BO).

Sebagai catatan, Perpres 13/2018 juga mengatur bahwa korporasi wajib melakukan pembaharuan informasi pemiik manfaat (BO) secara berkala setiap 1 tahun.

Akun Anda diblokir dari SABH dan sistem OSS karena belum lapor BO?

Prolegal siap untuk membantu dan mengatasi masalah dengan solusi. Jangan ragu untuk hubungi kami.

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,