Berikut Hal yang Akan Kamu Dapatkan saat Mendirikan PT!

Berikut Hal yang Akan Kamu Dapatkan saat Mendirikan PT!

Dalam pendirian PT, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa output.”

Untuk memenuhi kebutuhan dan strategi bisnisnya, pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sebagai badan hukum, PT mengenal adanya pemisahan harta dan tanggung jawab antara pemegang saham dengan badan usahanya. Saat ini, untuk mendirikan PT sudah tidak ditentukan lagi besaran minimum modal dasarnya. Dengan begitu para pendiri bisa menentukan sendiri besaran modal dasar PT. Dalam pendirian PT, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa output, diantaranya:

1. Akta Pendirian

PT didirikan dengan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Nantinya di dalam Akta Pendirian akan memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT, seperti data pendiri, data anggota direksi dan dewan komisaris, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor. Selain itu, dalam membuat Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan memberikan surat kuasa terlebih dahulu.

2. Sertifikat Pendaftaran

Memilliki Akta Pendirian bukan berarti PT sudah berstatus sebagai badan hukum. Agar PT yang didirikan memperoleh status badan hukum, pendiri harus mendaftarkannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setelah pengajuan diproses, nantinya Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran badan hukum PT.

3. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Diumumkannya PT dalam Tambahan BNRI merupakan tindak lanjut dari Menkumham dalam rangkaian proses pendaftaran dan pendirian PT sebagai badan hukum. Apabila PT tidak diumumkan dalam Tambahan BNRI, maka pengesahan PT sebagai badan hukum belum sah dan belum mengikat pihak ketiga.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

5. Virtual Office

Adanya ketentuan yang mewajibkan lokasi kegiatan usaha harus sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seringkali menjadi kendala bagi pelaku usaha dalam menentukan domisili usahanya. Untuk mengatasi kendala tersebut, pelaku usaha bisa menggunakan Virtual Office yang lokasinya sudah sesuai dengan RDTR. Virtual Office juga memiliki kelebihan lain, diantaranya biaya sewa yang murah karena tidak memerlukan ruang kantor yang luas, dan lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan fungsi-fungsi utama dari suatu kantor.

6. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bagi aktivitas bisnis yang memiliki tingkat risiko rendah, NIB berlaku sekaligus sebagai legalitas dalam melaksanakan bisnisnya. Pengajuan NIB dilakukan melalui Sistem OSS.

7. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Bagi aktivitas bisnis dengan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar berbentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang telah ditentukan. Sedangkan untuk aktivitas bisnis dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar usaha. Pengajuan Sertifikat Standar dilakukan melalui Sistem OSS setelah pelaku usaha mendapatkan NIB.

8. Izin

Aktivitas bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi harus memiliki Izin yang merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Pengajuan Izin dilakukan melalui sistem OSS setelah pelaku usaha mendapatkan NIB.

Masih bingung dalam pendirian PT Anda? Prolegal siap membantu!

Penulis: Muhammad Riyan Rizki

Posted in ,