Bisnis Kemitraan: Definisi, Contoh, dan Keuntungannya

Bisnis Kemitraan: Definisi, Contoh, dan Keuntungannya
Ilustrasi pelaku usaha yang menerapkan bisnis dengan skema kemitraan. | Sumber gambar: storyset/freepik.com

“Bisnis kemitraan dapat menguntungkan jika diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak.”

Pada konteks globalisasi dan kemajuan teknologi, bisnis dengan skema kemitraan menawarkan peluang untuk mencapai kesuksesan bersama dengan menggabungkan sumber daya, pengetahuan, dan pengalaman dari dua entitas atau lebih. 

Sebagaimana diketahui, dalam bisnis kemitraan, dua pihak atau lebih sepakat untuk bekerja sama guna mencapai tujuan bersama. 

Setiap pihak memberikan kontribusi yang unik dalam bentuk sumber daya, keahlian, dan kekuatan yang mereka miliki. Kerja sama ini didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, sampai keberhasilan dan kegagalan dapat dipikul bersama.

Melalui contoh-contoh yang berhasil, artikel ini akan membahas mengenai poin-poin dasar tentang bisnis kemitraan.

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Definisi Bisnis Kemitraan

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemitraan diartikan sebagai hubungan atau jalinan kerja sama sebagai mitra.

Dalam KBBI dan jika dikaitkan dengan dunia bisnis, maka mitra dapat dimaknai sebagai teman, rekan, atau kawan kerja.

Berkaitan dengan kemitraan dalam hubungan bisnis di Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa kemitraan adalah hubungan kerja sama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021) secara lebih lanjut memberikan prinsip dari pelaksanaan hubungan kemitraan tersebut.

Prinsip tersebut diantaranya, yakni (Pasal 104 ayat (2) PP 7/2021):

  1. Memerlukan;
  2. Mempercayai;
  3. Memperkuat; dan
  4. Menguntungkan.

Kemudian, di antara para pihak yang berbisnis dengan pola kemitraan ini juga memiliki kedudukan hukum yang setara (Pasal 104 ayat (3) PP 7/2021).

Hal ini mengartikan bahwasanya tidak ada pihak yang menjadi pemberi perintah dan penerima perintah dalam pelaksanaan bisnis dengan pola kemitraan.

Jadi, para pihak di sini idealnya harus saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Baca juga: Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

Jenis Bisnis Kemitraan dan Contohnya

Adapun pada praktiknya, terdapat sejumlah bentuk pola hubungan dalam bisnis dengan hubungan kemitraan.

Pola hubungan yang dimaksud tersebut yakni (Pasal 106 ayat (1) dan (2) PP 7/2021):

1. Inti-plasma

  • Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan usaha mikro, kecil, dan menengah berkedudukan sebagai inti; atau
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan UMK berkedudukan sebagai plasma.

Contoh perusahaan yang menerapkan kementerian inti-plasma adalah antara perkebunan sawit rakyat (sebagai plasma) dan perkebunan besar swasta (sebagai inti).

Dikutip dari situs resmi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, telah dilakukan program kemitraan dengan pola inti-plasma bagi petani sawit di Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyejahterakan petani sawit.

2. Subkontrak

  • Usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkedudukan sebagai subkontraktor.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan UMK berkedudukan sebagai subkontraktor.

Selain itu, usaha besar sebagai kontraktor bisa memberikan dukungan dalam hal:

  • Kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen.
  • Kemudahan memperoleh bahan baku.
  • Peningkatan pengetahuan teknis produksi.
  • Teknologi.
  • Pembiayaan.
  • Sistem pembayaran.

Baca juga: Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

3. Waralaba (franchise)

  • Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.
  • Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
  • Walau begitu, UMKM dapat melakukan kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.

Contoh waralaba, yaitu antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang merupakan perusahaan retail dalam negeri, berperan sebagai pemberi waralaba (franchisor).

Sementara itu, berbagai UMKM bisa menjadi penerima waralabanya (franchisee).

Contoh lain adalah PT K-24 Indonesia (Apotek K-24) yang memiliki kegiatan bisnis sebagai jaringan waralaba apotek terbesar di Indonesia. 

Apotek K-24 berperan sebagai pemberi waralaba. Sedangkan UMKM lainnya bisa menjadi penerima waralaba Apotek K-24.

4. Perdagangan Umum

Pola ini bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.

5. Distribusi dan Keagenan

  • Usaha besar memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMKM.
  • Usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMK.

Contohnya, yaitu PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) yang memiliki program kemitraan dengan pola keagenan terhadap UMKM.

Baca juga: Mau Jadi Agen JNE Express? Catat Ketentuan Legalitasnya!

6. Rantai Pasok

Pelaksanaan kemitraan pola ini melibatkan UMKM dan usaha besar dalam satu rangkaian kegiatan, yang meliputi: 

  • Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku.
  • Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen.
  • Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.

Ketentuan kerja sama antara UMKM dan usaha besar pada pola ini meliputi:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.

Mengutip Liputan6.com, contoh pola kemitraan rantai pasok adalah program pendampingan PT Astra International Tbk.

Salah satu yayasan Astra bergantung pada pengrajin logam UMKM yang membuat peralatan-peralatan sederhana untuk rakitan mobil atau sepeda motor. 

7. Bagi Hasil

  • UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar.
  • UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.
  • Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
  • Besarnya pembagian keuntungan atau kerugian yang ditanggung para pihak harus berdasarkan perjanjian.

8. Kerja Sama Operasional

  • UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
  • UMK dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.

9. Usaha Patungan (Joint Venture)

  • UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing.
  • UMK lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha menengah asing, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

10. Penyemburluaran (Outsourcing)

  • Usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar.
  • Usaha mikro atau usaha kecil dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah.
  • Usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.

Baca juga: Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina

Keuntungan Menjalankan Skema Bisnis Kemitraan

Penting untuk diketahui bahwa terdapat sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha yang menjalani skema bisnis kemitraan.

Beberapa keuntungan yang dimaksud melipiuti (Pasal 102 PP 7/2021):

  1. Pemberian insentif:
    • Pengurangan atau keringanan pajak daerah;
    • Pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
    • Pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan atau Koperasi;
    • Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, danf atau Koperasi;
    • Fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;
    • Subsidi bunga pinjaman pada kredit program;
    • Pengurangan atau keringanan pajak daerah; atau
    • Pengurangan atau keringanan retribusi daerah.
  2. Kemudahan berusaha:
    • Pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
    • Pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
    • Perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
    • Fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/ atau
    • Memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.

 

Pola kemitraan bagi UMK dapat diurus melalui sistem OSS RBA. Masih bingung cara ngurus legalitasnya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik dengan cara klik tautan berikut: .

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,