Catat! Ini Ketentuan Izin Usaha Jasa Sedot WC

Catat! Ini Ketentuan Izin Usaha Jasa Sedot WC

Catat! Ini Ketentuan Izin Usaha Jasa Sedot WC

“Banyak aspek lain yang perlu diperhatikan, misalnya kelestarian lingkungan dan kelayakan alat angkutnya, sehingga legalitas usaha sedot WC begitu diperlukan.”

Masyarakat sudah tidak asing dengan usaha sedot toilet, atau lebih dikenal dengan sebutan sedot water closet (WC). Usaha yang menyediakan jasa ini memang begitu membantu permasalahan tangka septik (septic tank) dalam kehidupan rumah tangga.

Biasanya, iklan sedot WC tertempel di tiang, tembok rumah, dan di mana pun yang sekiranya bisa mendapat perhatian masyarakat. Selain itu, tidak memungkiri juga bahwa ada beberapa iklan yang merambah pada media sosial.

Namun, dilansir dari berbagai media, masih banyak usaha jasa sedot wc yang terpaksa membuang limbahnya di sembarang tempat. Tentu saja hal ini akan mencemari lingkungan.

Oleh karena itu, pelaku usaha jasa sedot WC harus memperhatikan segala aspek dalam melakukan usahanya. Termasuk memiliki legalitas usaha, agar bisa diawasi bersama terkait pembuangan dan pengelolaan limbah tersebut.

Berikut akan disajikan berbagai ketentuan perizinan berusaha untuk jasa sedot WC.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Jasa Sedot WC

Dalam mengoperasikan usahanya, para pelaku usaha sedot WC wajib mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai agar bisa menentukan jenis perizinan berusahanya.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha sedot WC ditunjukkan dengan kode 37011 berjudul “Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.”

Uraian KBLI 37011 mencakup kelompok usaha kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui:

  1. Saluran dari jaringan pembuangan air limbah
  2. Pengumpul air limbah
  3. Fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran)

Selain itu, KBLI 37011 juga mencakup kelompok usaha:

  1. Kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak, dan lubang pembuangan limbah/kotoran
  2. Pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta)

Usaha sedot WC yang termasuk dalam kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik ini bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Jenis Perizinan Berusaha yang Harus Dipenuhi

Kegiatan usaha sedot WC dengan KBLI 37011 memiliki tingkat risiko menengah tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha yang wajib dikantongi meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar

Sebagai catatan, sertifikat standar bagi usaha berisiko menengah tinggi harus mendapatkan verifikasi dari pemerintah, kementerian, atau lembaga yang berwenang.

Standar usaha yang harus dipenuhi

Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai standar usaha yang telah ditetapkan agar sukses mengantongi sertifikat standar.

Standar usaha KBLI 37011 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK 3/2021)

Beberapa persyaratan untuk standar usaha yang dimaksud meliputi (Permen KLHK 3/2021):

  1. Persyaratan Umum
    • Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan berupa:
      • Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bagi yang memiliki alat angkut sendiri
      • Scan STNK dan Bukti Sewa, bagi yang menyewa alat angkut
    • Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah alat angkut
      • Sumber, nama, dan karakteristik air limbah yang diangkut
      • Wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan
      • Prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat
      • Peralatan untuk penanganan air limbah
      • Prosedur bongkar muat air limbah
      • Dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut
    • Memiliki dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah/pemanfaat air limbah
    • Memiliki GPS Tracking khusus untuk alat angkut air limbah
    • Usia kendaraan maksimal 20 tahun
    • Memiliki dokumen manifest untuk:
      • Penghasil air limbah
      • Pengangkut air limbah
      • Penerima air limbah (pengolahan dan/atau pemanfaat air limbah
      • Instansi yang bertanggung jawab
  2. Persyaratan Khusus
    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa usaha sedot WC memakai kendaraan alat angkut jalan umum, yang harus memenuhi persyaratan berikut:

    • Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 atau lebih
    • Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
    • Dilekati informasi jenis air limbah yang diangkut
    • Dilengkapi dengan lampu rotari
    • Memiliki surat tanda nomor kendaraan
    • Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut
    • Memiliki pengemudi yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air
      limbah
    • Kedap air atau tidak bocor
    • Tidak korosif
    • Disesuaikan dengan karakteristik air limbah yang diangkut

Perlu diketahui bahwa selain standar di atas, usaha sedot WC dengan skala kecil, menengah, dan besar wajib memiliki dokumen Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan.

Kemudian selain berbagai persyaratan tersebut, pelaku usaha sedot WC juga harus memenuhi beberapa standar berikut:

  1. Sarana
    • Alat angkut berupa truk tangki yang dilengkapi dengan alat bongkar muat
    • Peralatan tanggap darurat
  2. Struktur organisasi, sesuai dengan standar yang berlaku
  3. Pelayanan
    • Pengambilan atau penyedotan (loading) air limbah pada tangki septik, penampung air limbah dan/atau toilet penghasil air limbah
    • Pembersihan air limbah pada tangki septik, penampung air limbah dan/atau toilet penghasil air limbah
    • Pengangkutan air limbah ke fasilitas pengolahan atau pemanfaatan air limbah
    • Pengeluaran air limbah pada fasilitas pengolahan atau pemanfaatan air limbah (bongkar)
  4. Persyaratan produk/jasa
    • Air limbah domestik dari rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan dengan kapasitas ≤ 5 m3 (lebih kecil atau sama dengan lima meter per kubik)/angkutan
  5. Sistem manajemen usaha
    • Perencanaan
      • Menyiapkan armada layak angkut dan memiliki dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Menyiapkan prosedur operasional standar (SOP) standar pengangkutan limbah
      • Menyiapkan dokumen kerja sama dengan penghasil, pengolah, dan/atau pemanfaat air limbah
      • Menyiapkan sistem tanggap darurat
      • Menyiapkan dokumen manifes
    • Pelaksanaan, sesuai dengan standar yang berlaku
    • Evaluasi, sesuai dengan standar yang berlaku
    • Tindak Lanjut, sesuai dengan standar yang berlaku

Kerja sama dengan pihak pengelola limbah domestik, termasuk lumpur tinja

Dalam menjalankan usaha sedot WC, maka wajib untuk memenuhi berbagai aspek, salah satunya dalam segi pembuangan dan pengelolaan air limbah domestik, termasuk lumpur tinja.

Pembuangan dan pengelolaan tersebut dapat bekerja sama dengan beberapa pihak penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang meliputi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik):

  1. Pemerintah pusat
  2. Pemerintah daerah
  3. Badan Usaha Milik Negara SPALD
  4. Badan Usaha Milik Daerah SPALD
  5. Badan Usaha SPALD
  6. Kelompok masyarakat
  7. Orang perseorangan

Mau tahu lebih lanjut soal dokumen legalitas usaha dan alat angkut sedot WC? Jangan ragu untuk hubungi kami, Prolegal!

Author: Ameilia Herpina D.

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in