Cek Nama PT: Bolehkah Menggunakan Bahasa Inggris?

Cek Nama PT: Bolehkah Menggunakan Bahasa Inggris?
Ilustrasi: freepik.com

Cek Nama PT: Bolehkah Menggunakan Bahasa Inggris?

“Langkah awal dalam mendirikan perusahaan adalah pemilihan nama dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan bahasanya.”

Pada saat mendirikan perseroan terbatas (PT), langkah pertama yang perlu diambil adalah memberikan nama pada perusahaan tersebut.

Nama PT merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan identitas bisnis yang kuat.

Pemberian nama perusahaan dapat memengaruhi citra, daya tarik, serta kesan pertama kepada pelanggan dan investor.

Dalam hal ini, banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki fokus pada pasar internasional. Atau, bisa juga hanya ingin menciptakan citra yang lebih internasional.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk memantik minat internasional adalah dengan menggunakan nama perusahaan dalam bahasa Inggris.

Ketentuan terkait pemberian nama PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).

Lantas, apakah boleh penamaan PT yang berasal dari dalam negeri menggunakan bahasa Inggris?

Baca juga: Masa Jabatan Direksi pada Perseroan Terbatas (PT), Adakah Batasnya?

Cek Syarat Membuat Nama PT

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU 40/2007, dikatakan bahwa perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. 

Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 2 PP 43/2011, yaitu setiap perseroan harus memiliki nama perseroan yang dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Nama PT yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011):

  1. Ditulis dengan huruf latin. Contoh: PT Solusi Lintas Negeri, PT Eka Bogainti, dan sebagainya.
  2. Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain. Contoh: PT HM Sampoerna Tbk. Sebab, apabila dilakukan cek nama PT, “PT HM Sampoerna” terdaftar pada daftar perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Maka, PT lainnya yang akan didirikan tidak boleh meniru memasukkan unsur “HM Sampoerna” atau “Sampoerna” untuk dijadikan nama perusahaan.
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Contoh: PT Tukang Bikin Onar, PT Tante Girang, dan sebagainya.
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Contoh: PT KPAI Bangsa. Sebab, sudah terdapat lembaga negara independen dengan nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (dengan akronim KPAI).
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Contoh: PT 11 22 33, PT AB BC CD, dan sebagainya.
  6. Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. Contoh: PT CV Abadi, PT Yayasan Bersama, dan sebagainya.
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan. Contoh: PT Ekspedisi dan Pengangkutan, PT Perdagangan Eceran, dan sebagainya yang sejenis tidak boleh digunakan sebagai nama PT.
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan. 

Baca juga: Ingin Mengubah CV Menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut Langkahnya

Sementara itu, pendiri perusahaan juga perlu melakukan cek ketentuan nama PT yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu meliputi (Pasal 16 UU 40/2007):

  1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
  5. Terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV – Terbaru

Boleh atau Tidak Nama PT Menggunakan Bahasa Inggris?

Ketentuan dalam Pasal 11 PP 43/2011 mengatur bahwa setiap PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama perseroan dalam bahasa Indonesia.

Dengan kata lain, PT dengan penanaman modal dalam negeri (PT PMDN) seluruhnya tidak diperbolehkan memakai kata-kata bahasa Inggris dalam penamaan perusahaannya.

Akibatnya, jika nama PT PMDN tetap didaftarkan dengan menggunakan bahasa Inggris, maka Menteri Hukum dan HAM dapat memberi penolakan atas pengajuan nama tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) PP 43/2011.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemberian nama PT boleh-boleh saja menggunakan bahasa Inggris. Dengan syarat, beberapa persentase sahamnya dimiliki oleh warga negara asing (WNA), atau PT dengan penanaman modal asing (PT PMA).

Maka, sangat disarankan bagi PT PMDN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI tetap menggunakan bahasa Indonesia.

Tujuannya adalah untuk meminimalisir penolakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Ketahui Perbedaan antara PMDN dan PMA

Contoh PT yang Menggunakan Bahasa Inggris di Indonesia

Berikut beberapa PT yang didirikan di Indonesia dengan memakai unsur bahasa Inggris dalam penamaan perusahaannya, yaitu meliputi:

  1. PT Delami Garment Industries, dengan produk fesyen terkenal The Executive;
  2. PT J.co Donuts and Coffee yang bergerak di bidang makanan;
  3. Dan masih banyak nama PT berbahasa Inggris lainnya.

Berencana mendirikan PT, tapi khawatir salah dalam memenuhi tiap persyaratan dan prosedurnya?

Prolegal adalah tempat yang tepat untuk menangani pengurusan pendirian PT dan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,