Drone Dilarang Asal Terbang, Harus Ada Legalitas Operasionalnya!

Drone Dilarang Asal Terbang, Harus Ada Legalitas Operasionalnya!

Drone Dilarang Asal Terbang, Harus Ada Legalitas Operasionalnya!

“Ada beberapa ketentuan dan perizinan yang harus dipenuhi sebelum menerbangkan drone di wilayah Republik Indonesia.”

Drone termasuk dalam kategori pesawat udara tanpa awak, atau biasa disebut dengan PUTA.

PUTA adalah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.

Definisi tersebut diutarakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang (Permenhub 37/2021).

Penggunaan drone sudah semakin banyak diminta oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas, seperti fotografi dan videografi. Tujuannya beragam, mulai dari hiburan, hobi, sampai hal komersial.

Maraknya penggunaan drone itulah yang akhirnya membuat pemerintah menetapkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam pengoperasian drone.

Hal ini dimaksudkan agar pengoperasian drone dapat tetap menjaga keamanan ruang udara dan juga keselamatan penerbangan.

Nah, jadi penggunaan drone dilarang asal terbang begitu saja. Berikut akan disajikan pembahasan ketentuannya.

Pihak yang terlibat dalam pengoperasian drone

Selain diatur dalam Permenhub 37/2020, drone diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Permenhub 63/2021).

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggunaan drone ini, di antaranya (Permenhub 63/2021):

  1. Pemilik, yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki Sistem PUTA yang sah dan dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.
  2. Operator, yaitu orang atau badan hukum yang mengoperasikan atau bermaksud mengoperasikan Sistem PUTA untuk keperluan rekreasi atau selain rekreasi, termasuk keperluan komersial.
  3. Penerbang pesawat tanpa awak (remote pilot), yaitu orang yang memegang kendali penerbangan pesawat udara kecil tanpa awak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan pengoperasian
  4. Remote pilot in command, yaitu remote pilot yang bertugas sebagai pemimpin dan bertanggung jawab selama pelaksanaan penerbangan secara aman. Remote pilot in command ditunjuk oleh operator atau pemilik yang memegang kendali PUTA-nya sendiri.

Kategori pengoperasian drone

Dalam Permenhub 63/2021, jenis PUTA yang masuk untuk drone adalah pesawat udara kecil tanpa awak.

Pesawat udara kecil tanpa awak adalah mesin terbang dengan berat sama atau
kurang dari 55 lbs (25 kilogram), termasuk segala sesuatu yang ada di dalam pesawat.

Kategori pesawat udara kecil tanpa awak (drone) meliputi (Lampiran Permenhub PM 63/2021):

  1. Pesawat udara kecil tanpa awak untuk hobi atau rekreasi dan/atau tidak untuk keduanya, wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107.
  2. Pesawat udara kecil tanpa awak untuk kepentingan komersial, wajib mendapatkan penilaian safety assessment dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Hal dasar dalam pengoperasian drone

Dari beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenhub 37/2020 dan Permenhub 63/2021, berikut disajikan poin-poin penting terkait pengoperasian drone:

  1. Ketentuan umum
    • Dioperasikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
    • Dapat dioperasikan pada area pemukiman (populated area) dan bukan area pemukiman (non-populated area) dengan mematuhi beberapa ketentuan
    • Pada prinsipnya hanya dapat dioperasikan pada saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam (day light)
    • Awak remote pilot harus memiliki informasi terkait faktor kondisi lingkungan
  2. Ketentuan khusus:
    • Ketentuan ketinggian pengoperasian drone
    • Kategori pengoperasian drone
    • Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107

Batasan ruang udara pengoperasian drone

Merujuk pada Permenhub 37/2021, drone dapat dioperasikan di seluruh wilayah udara Indonesia.

Namun, ada beberapa wilayah ruang udara yang dibatasi untuk penggunaan drone, di antaranya (Permenhub 37/2021):

  1. Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP)
    Wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
  2. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)
    Ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
  3. Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area):
    Ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

Jika ada keperluan untuk menerbangkan drone di ketiga wilayah udara di atas, maka harus memperoleh persetujuan dari beberapa pihak yang berwenang.

Batasan dalam pengoperasian drone

Saat mengoperasikan drone, remote pilot in command harus mematuhi berbagai batasan pengoperasian, di antaranya (Lampiran Permenhub 63/2021):

  1. Kecepatan terbangnya tidak boleh melebihi 87 knots (100 mil per jam)
  2. Ketinggian terbang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak tidak boleh lebih dari 400 kaki (120 meter) di atas ketinggian tanah, kecuali pesawat udara kecil tanpa awak:
    • Terbang dalam jarak radius 400 kaki (120 meter) dari bangunan
    • Tidak terbang lebih dari 400 kaki vertikal (120 meter) di atas batas paling atas bangunan terdekat
  3. Jarak pandang terbang minimum, sebagaimana diamati dari lokasi stasiun kendali darat harus tidak kurang dari 3 mil (4,8 kilometer)
  4. Jarak minimum Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dari awan tidak kurang dari:
    • 500 kaki (150 meter) di bawah awan
    • 2.000 kaki (600 meter) secara horizontal jauh dari awan

Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107

Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107, yang selanjutnya disebut KPSP Bagian 107, secara khusus diatur dalam Permenhub 63/2021.

KPSP Bagian 107 mencakup pendaftaran, sertifikasi remote pilot, dan pengoperasian sistem pesawat udara sipil kecil tanpa awak di wilayah Republik Indonesia.

Jenis perizinan operasional drone

Beberapa perizinan operasional drone sebagaimana yang diatur dalam Permenhub PM 63/2021 serta Permenhub PM 37/2021, terdiri dari:

  1. Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, dengan persyaratan berupa:
    • Tidak terdaftar di negara mana pun
    • Dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
    • Dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaian tertentu berdasarkan suatu perjanjian
    • Diajukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
    • Melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara kecil tanpa awak
    • Identifikasi telah dibuat berdasarkan Butir 107.94
    • Berat keseluruhan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak lebih dari 0.55 lbs (250 gram) dan sarna atau kurang dari 55 lbs (25 kilogram)
  2. Sertifikat Remote Pilot (RPC) sesuai dengan kategori drone, dengan persyaratan berupa:
    • Warga negara Indonesia
    • Sekurang-kurangnya berusia 17 tahun
    • Mampu membaca, berbicara, menulis, dan memahami bahasa Inggris
    • Tahu atau punya alasan untuk mengetahui bahwa ia memiliki kondisi fisik atau mental yang tidak akan mengganggu pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak yang aman
    • Menunjukkan pengetahuan aeronautika
  3. Persetujuan Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak, dengan mengisi formulir dan melampirkan data pendukung berupa:
    • Nama dan kontak operator
    • Spesifikasi teknis airborne system
    • Spesifikasi teknis ground system
    • Maksud dan tujuan pengoperasian
    • Rencana penerbangan
    • Prosedur pengoperasian
    • Prosedur emergency
    • Kompetensi dan pengalaman pilot
    • Hasil pelaksanaan safety assessment terkait rencana pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang dilaksanakan oleh operator
    • Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman atau pemetaan, melampirkan surat dari institusi yang berwenang dan/atau pemilik objek yang berada di bawah wilayah pengoperasian pesawat udara tanpa awak di wilayah yang akan dipotret, difilmkan atau dipetakan
    • Registrasi dan sertifikat kelaikudaraan pesawat udara tanpa awak
    • Surat hasil pelaksanaan assessment dari Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI)

Cara pengajuan permohonan persetujuan

Saat ini, proses registrasi dan penerbitan seluruh perizinan operasional drone dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone, dan Persetujuan Pengoperasional Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

Kedua sistem tersebut dimiliki oleh Kementerian Perhubungan. Tujuan dari adanya sistem secara daring tersebut agar segala perizinan pengoperasional drone dapat dilakukan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga dapat memudahkan masyarakat.

Mau bikin konten pakai drone, tapi bingung ngurus perizinannya? Jangan ragu untuk konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in