Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

“Selain mengurus perizinan berusaha berbasis risiko, usaha franchise juga wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).”

Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi terus mengalami peningkatan dan perkembangan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) F. Tirto Kusnadi yang dilansir dari antaranews.com (3/2022), bahwa pertumbuhan industri farmasi pada tahun 2021 lalu tercatat sebesar 10,81 persen.

F. Tirto Kusnadi juga menyakini bahwa kondisi tersebut akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan produk domestik bruto (PDB) sub sektor industri kimia, farmasi, dan obat tradional atas harga dasar berlaku (ADHB) mencapai Rp339,19 triliun pada 2021.

Data di atas menunjukkan bahwa usaha di bidang farmasi masih sangat menjanjikan dan menggiurkan untuk beberapa tahun ke depan.

Salah satu pilihan usaha di bidang farmasi yaitu dengan membuka usaha apotek.

Nah, bagi Anda yang tidak ingin ribet, dapat mempertimbangkan membuka usaha apotek dengan mekanisme waralaba atau franchise.

Di Indonesia, perusahaan yang menyediakan mitra waralaba di bidang farmasi yang paling terkenal adalah Apotek K-24.

Sebelum itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menjalin kerjasama waralaba dengan Apotek K-24.

Hal-hal dasar terkait apotek

Definisi apotek berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis.

Jadi, apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.

Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan bahwa apotek termasuk ke dalam perdagangan eceran secara khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk:

  1. Sediaan di apotek dan juga vitamin
  2. Suplemen kesehatan
  3. Barang keperluan kesehatan dari karet seperti kantong darah
  4. Dan sebagainya.

Perlu diketahui bahwa apotek yang termasuk dalam perdagangan eceran dilarang untuk menjual barang-barangnya secara grosir/perkulakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal beserta perubahannya juga mengatur bahwa kegiatan usaha apotek dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Besaran modal dan kategori usaha apotek

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kegiatan usaha apotek termasuk kegiatan usaha yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, sehingga penerima waralaba Apotek K-24 harus memiliki modal yang disesuaikan dengan ketentuan kategori UMKM.

Ketentuan modal UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

Adapun besaran modal UMKM, antara lain (PP 7/2021):

  1. Usaha mikro, harus menyiapkan modal sampai dengan paling banyak Rp1 miliar
  2. Usaha kecil, harus menyiapkan modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
  3. Usaha menengah, harus menyiapkan modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar

Tapi, besaran modal di atas belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apotek dijalankan.

Sementara itu, situs resmi Apotek K-24 menyebutkan bahwa untuk gerai seluas 60 m2 di Pulau Jawa umumnya membutuhkan biaya lebih kurang lebih Rp1,2 miliar.

Maka, bisa dikatakan bahwa franchise Apotek K-24 termasuk dalam kategori usaha kecil.

Baca juga: Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati

Perizinan berusaha apotek

Sebelum memulai suatu usaha, setiap calon pelaku usaha termasuk penerima waralaba Apotek K-24 wajib mengurus perizinan berusaha agar memperoleh legalitas usaha. Perizinan berusaha dapat diurus melalui Sistem OSS.

Nantinya, pada saat mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS, calon penerima waralaba diharuskan untuk menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha yang ingin didirikan.

Terkait usaha waralaba apotek ini, KBLI dengan kode 47721 yang berjudul “Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik” merupakan KBLI yang paling sesuai.

Selain itu, KBLI 47721 menunjukkan bahwa setiap kategori skala usaha bagi kegiatan usaha apotek memiliki tingkat risiko tinggi.

Maka, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang harus dikantongi untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi terdiri dari:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin

Izin operasional apotek: Izin Apotek

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, selain memiliki NIB, kegiatan usaha apotek juga harus memperoleh izin karena memiliki tingkat risiko tinggi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021), izin yang dimaksud yaitu Izin Apotek yang diterbitkan oleh walikota/bupati setempat.

Beberapa rangkuman dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon penerima waralaba apotek, antara lain (Permenkes 14/2021):

  1. Data Penanggung Jawab Teknis, yang meliputi:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
    • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  2. Peta lokasi
  3. Denah bangunan
  4. Daftar sumber daya manusia
  5. Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
  6. Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)

Tahapan untuk menjadi penerima waralaba Apotek K-24

Secara umum, ini beberapa tahapan yang akan dilalui oleh calon penerima waralaba Apotek K-24 yang dilansir dari situs resmi Apotek K-24:

  1. Mengisi aplikasi formulir
  2. Mengikuti presentasi waralaba Apotek K-24
  3. Menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
  4. Menentukan lokasi gerai
  5. Menandatangani Perjanjian Waralaba
  6. Memulai langkah pra-operasional (akan dipandu oleh PT K-24 Indonesia selaku pewaralaba)
  7. Mengikuti pelatihan awal
  8. Pembukaan gerai

Baca juga: Serba-Serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

Legalitas khusus jual-beli waralaba: STPW

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), legalitas usaha lainnya yang harus dipenuhi bagi para penyelenggara waralaba adalah wajib mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.

Dari definisi di atas, dapat SPTW terdiri dari 2 dokumen penting, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan

Karena bertindak sebagai penerima waralaba Apotek K-24, maka jenis STPW yang harus dimiliki adalah STPW bagi: Penerima Waralaba dalam Waralaba Dalam Negeri. Segala jenis STPW ini dapat diurus melalui Sistem OSS.

Mau usaha franchise kamu legal? Jangan ragu untuk konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in