Franchise Neynis Food: Bagaimana Legalitasnya?

Franchise Neynis Food: Bagaimana Legalitasnya?
Ilustrasi salad buah. Sumber foto: freepik.com

“Franchise Neynis Food belakangan ini viral di media sosial. Para mitranya mengeluh hingga melayangkan surat terbuka. Bagaimana legalitas dari bisnis franchise Neynis Food? ”

Perkembangan bisnis franchise makanan di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat pesat. Bermodalkan nama merek yang sudah dikenal luas para mitra franchise berharap mendapatkan keuntungan besar.

Berbicara mengenai franchise, sebagaimana dikutip dari food.detik.com (23/7/2023), Neynis Food merupakan salah satu produsen salad dan sop buah yang diklaim memiliki pola kemitraan tersebut. Belakangan, Neynis Food viral di media sosial. 

Sebab, para mitranya melayangkan surat terbuka yang berisi poin-poin protes terhadap pemilik Neynis Food. Salah satunya mengenai tabiat pemilik Neynis Food yang merendahkan kompetitornya (Salad Nyoo) di media sosial.

Dari tindakan pemilik Neynis Food tersebut dinilai mengakibatkan penurunan penjualan pada para mitranya.

Tidak hanya itu saja, keluhan juga disampaikan akibat dari distribusi bahan yang tak layak konsumsi.

Mitra diwajibkan mendapatkan pasokan buah dari produsen. Namun, buah yang diterima dengan keadaan kurang baik. Selain itu, juga ketiadaan pelatihan, ketiadaan perjanjian, sampai ketentuan putus mitra yang dirasa merugikan.

Lantas bagaimana prosedur memiliki bisnis franchise di Indonesia? Dan benarkah Neynis Food memiliki pola kemitraan dengan jenis franchise?

Baca juga: Bisnis Kemitraan: Definisi, Contoh, dan Keuntungannya

Definisi Franchise

Peraturan franchise di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). 

Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 angka 1 Permendag 71/2019).

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Kriteria Franchise

Suatu bisnis dapat dikatakan memiliki pola waralaba atau franchise apabila memenuhi beberapa kriteria berikut, di antaranya (Pasal 2 Permendag 71/2019):

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa maksud dari “terbukti sudah memberi keuntungan” adalah jika pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun.

Selain itu, bisnis tersebut telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha pemberi waralaba tersebut secara menguntungkan.

Kiat bisnis dapat berupa bimbingan operasional (pelatihan) dan manajemen.

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Legalitas Franchise

Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  (STPW). Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 24 Permendag 71/2019.

STPW adalah bukti pendaftaran prospektus (keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan perusahaan) penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam hal ini, STPW dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berlaku sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Perjanjian dan Prospektus Waralaba

Dalam hal ini, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.

Perjanjian waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Selanjutnya, pengelola franchise wajib mendaftarkan perjanjian waralaba (Pasal 6 Permendag 71/2019).

Namun, sebelumnya pemberi waralaba wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada penerima waralaba paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian usaha.

Baca juga: Izin Usaha Bisnis Waralaba: Syarat dan Prosedurnya

Kesimpulan: Neynis Food Bukan Bisnis Franchise

Sebenarnya. jika melihat dari kriteria franchise pada sub judul pertama, dapat dikatakan bahwa jenis kemitraan Neynis Food bukanlah franchise.

Mengapa demikian?

Sebab, Neynis Food belum berdiri selama 5 tahun. Ditambah lagi, para mitra mengaku bahwa pemilik Neynis Food tidak memberikan pelatihan manajemen dan operasional.

Selain itu, berdasarkan informasi dari data PDKI Indonesia, tidak ada nama “neynis”, “neynis food”, maupun “neynisfood” sama sekali.

Artinya, merek Neynis Food bukan merupakan merek terdaftar, sehingga tidak memiliki sertifikat merek atas usahanya. Bisa dikatakan bahwa pemilik usahanya belum melakukan pendaftaran merek sama sekali.

Padahal, salah satu kriteria franchise adalah bahwa pemberi waralaba wajib memiliki Hak Kekayaan Intelektual (contohnya, merek) yang sudah terdaftar.

Sedang mengurus legalitas pendirian dan pelaksanaan franchise, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,