Gawat! Belum Migrasi ke OSS RBA, Data Usaha Bisa Hilang

Gawat! Belum Migrasi ke OSS RBA, Data Usaha Bisa Hilang

Gawat! Belum Migrasi ke OSS RBA, Data Usaha Bisa Hilang

“Batas waktu migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA jatuh pada 30 November 2022. Segera pindah agar data proyeksi usaha Anda tidak hilang!”

Seperti yang telah diketahui, sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) merupakan implementasi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Namun, sebelum OSS RBA merajalela, terlebih dulu telah hadir versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1.

Sebenarnya, sudah banyak pelaku usaha lama yang memiliki hak akses pada OSS 1.1. Maka, tidak heran jika sebagian pelaku usaha merasa tidak perlu lagi pindah atau migrasi ke OSS RBA.

Padahal, migrasi dari OSS 1.1 ke OSS RBA begitu penting. Tidak bisa dianggap sepele sama sekali.

Jika ingin mengetahui tentang seberapa penting OSS RBA, simak artikel berikut!

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam kaitannya dengan perizinan berusaha berbasis risiko, maka terlebih dulu harus mengetahui pengertian dari risiko itu sendiri.

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Pengertian tersebut merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sementara itu, perizinan berusaha berbasis risiko adalah berbagai izin usaha yang diterbitkan berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha.

Tingkat risiko dan macam perizinan berusaha yang dimaksudterdiri dari (PP 5/2021):

  1. Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Menengah rendah: NIB dan sertifikat standar
  3. Menengah tinggi: NIB dan sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga terakreditasi
  4. Tinggi: NIB dan Izin

Tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Nah, jika ingin mengetahui tingkat risiko kegiatan usaha, maka bisa dilihat dari uraian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sistem OSS memudahkan perihal tersebut. Sebab, pelaku usaha bisa mencari dengan memasukkan kata kunci yang sesuai dengan kegiatan usaha pada fitur sistem OSS.

Hubungan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Sistem OSS RBA

Sistem OSS RBA merupakan sistem terbaru yang dapat diakses secara daring untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain perizinan berusaha berbasis risiko, sistem OSS RBA juga bisa dipakai untuk mengurus persyaratan dasar, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), fasilitas penanaman modal, dan sebagainya.

Oleh karena itu, kehadiran sistem OSS versi terbaru ini begitu memudahkan pelaku usaha, baik yang baru maupun lama.

Data Proyeksi Usaha akan Hilang jika Tidak Segera Migrasi OSS RBA

Bagi pelaku usaha lama yang masih berkutat dengan OSS 1.1, maka ada berita buruk yang menghampiri.

Lembaga OSS dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 31 Oktober 2022 mengumumkan melalui surat elektronik, bahwa jika pelaku usaha tidak segera migrasi ke OSS RBA, maka data proyeksi usaha akan hilang.

Selain itu, pelaku usaha yang belum migrasi juga tidak dapat berpartisipasi dalam pelaporan LKPM.

Jika pelaku usaha tidak mengurus LKPM, maka akan berdampak buruk bagi mereka ke depannya. Termasuk bisa diancam jeratan sanksi, salah satunya pencabutan izin usaha.

Baca juga: Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut

Tapi, pelaku usaha lama masih bisa bernapas lega. Sebab, Lembaga OSS masih memberi kesempatan untuk melakukan migrasi data ke OSS RBA hingga 30 November 2022.

Langkah Migrasi OSS RBA

Berikut merupakan langkah migrasi OSS RBA untuk pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, yang meliputi (Situs resmi sistem OSS, “Panduan Migrasi Data dari OSS 1.1 Pelaku Usaha Lama”, 2021):

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id
  2. Pilih Masuk
  3. Masukkan username dan password serta Captcha yang telah disediakan. Kemudian, klik Masuk
  4. Klik NIB dan periksa Daftar Kegiatan Usaha
  5. Cetak NIB
  6. Pada KBLI lama dengan izin usaha yang belum berlaku efektif, buka menu Permohonan dan pilih Pengembangan
  7. Pilih KBLI yang ingin disesuaikan. Selanjutnya, lengkapi data usaha
  8. Lengkapi Data Detail Usaha
  9. Lengkapi Data Produk/Jasa
  10. Lengkapi Data Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP (bagi usaha menengah dan besar)
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  12. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  13. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  14. Periksa Draf Perizinan Berusaha
  15. Perizinan Berusaha terbit

Yakin bisa ngurus migrasi data ke OSS RBA sendiri tanpa salah langkah? Kalau masih bingung, jangan ragu hubungi Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in