Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi
Sumber ilustrasi: freepik.com

“Perjanjian lisensi merek sangat penting dalam bisnis atau hubungan kemitraan.”

Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan tentang pencabutan lisensi Miss Universe Indonesia sebagai akibat kasus yang dialami. 

Dilansir dari CNN Indonesia (14/8/2023), kasus tersebut bermula dari adanya dugaan kasus pelecehan seksual berupa body checking terhadap sebagian peserta, yang ternyata tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Dampaknya, beberapa peserta melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian.

Perlu diketahui bahwa lisensi Miss Universe untuk Indonesia pada tahun 2023 dipegang oleh PT Capella Swastika Karya (PT CSK). 

Akhirnya, pihak Miss Universe Organization menyatakan secara resmi untuk menghentikan kerja sama dengan PT CSK.

Akibatnya, lisensi dari “Miss Universe” untuk PT CSK pun dicabut.

Lantas, aspek apa saja yang perlu diperhatikan dalam perjanjian lisensi? 

Baca juga: Belajar tentang Lisensi Merek dari Kasus Justin Bieber dan H&M

Definisi Lisensi

Peraturan tentang lisensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Selain itu, lisensi merupakan alat yang sangat penting untuk melindungi objek kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan sebagainya.

Pada kasus merek dagang, maka pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa (Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016).

Baca juga: Merek Tiga Dimensi: Definisi dan Cara Pendaftarannya

Kemudian, seperti yang sudah disinggung pada definisi di atas, kehadiran perjanjian secara tertulis terkait lisensi sangatlah penting.

Tanpa perjanjian lisensi, ke depannya pihak yang memakai merek terdaftar dianggap tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemilik merek terdaftar.

Hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran lisensi merek, sehingga pengguna merek terdaftar tanpa lisensi dapat digugat ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016.

Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa

Pentingnya Perjanjian Lisensi

Sebelumnya, harus memuat syarat-syarat perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), di antaranya:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian.
  3. Terdapat suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang (halal).

Baca juga: Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya

Perjanjian lisensi dapat menjadi bukti tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak terkait penggunaan merek terdaftar.

Oleh karena itu, perjanjian lisensi bisa meminimalisir akan terjadinya sengketa di masa depan.

Namun, dalam kasus Miss Universe Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT CSK dan Miss Universe Organization dapat dibatalkan.

Sebab, Miss Universe Organization merasa body checking tidak termasuk dalam kesepakatan pada perjanjian lisensi.

Oleh karena itu, dianggap melanggar syarat perjanjian nomor 1, yaitu “kesepakatan” (syarat subjektif).

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Muatan

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018) mengatur secara umum beberapa muatan yang tercantum dalam perjanjian lisensi, di antaranya:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi (misalnya merek);
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Larangan

Terdapat beberapa larangan dalam muatan perjanjian lisensi yang meliputi (Pasal 6 PP 36/2018):

  1. Memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan merugikan perekonomian Indonesia. 
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi. 
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 
  4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Perjanjian Lisensi Wajib Dicatatkan pada DJKI

Penting untuk diketahui bahwa perjanjian lisensi wajib untuk dicatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 42 ayat (3) UU 20/2016).

Permohonan pencatatan tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Pengajuannya dilakukan secara elektronik atau nonelektronik dan dapat diwakili oleh kuasa.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk memohon pencatatan perjanjian lisensi merek di antaranya (Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018):

  1. Salinan perjanjian lisensi;
  2. Petikan resmi sertifikat merek yang dilisensikan dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

Ingin mengurus perjanjian lisensi merek untuk pengembangan bisnis, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,