Haruskah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan Akta Akibat Perubahan Acuan KBLI di OSS RBA?

Haruskah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan Akta Akibat Perubahan Acuan KBLI di OSS RBA?

OSS RBA menyediakan fitur peralihan dan konversi dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2017 ke KBLI 2020.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) melakukan perubahan sistem perizinan pengesahan menjadi pendaftaran. Salah satu hal adalah perubahan nomenklatur dan penyesuaian Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari KBLI 2017 ke KBLI 2020. Perubahan ini tentu akan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan Terbatas (PT).

Lantas bagaimana pelaku usaha existing? Apakah perlu mengubah akta PT-nya? Yuk simak artikel ini hingga akhir!

Peralihan Acuan Jenis Usaha dari KBLI 2017 ke KBLI 2020

Para pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan OSS maka akan secara otomatis menggunakan KBLI 2020 dalam mengurus perizinannya. Namun untuk pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017, BKPM menyiapkan konversi KBLI yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam konteks ini pelaku usaha dapat mendiskusikan kepada konsultan hukum dan melihat referensi dalam KBLI 2020.

Apabila bidang usaha tidak ditemukan dalam KBLI 2020, maka sistem smart engine akan melakukan konversi secara otomatis. Sementara konversi KBLI 2017 ke KBLI 2020 akan secara otomatis ditampilkan pada sistem saat pelaku usaha masuk ke OSS.

Dengan adanya integrasi dan konversi sistem pada OSS Berbasis Risiko, akan memudahkan pelaku usaha untuk merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OSS RBA akan melakukan konversi terhadap perubahan KBLI. Sistem OSS akan secara otomatis menampilkan pasangan KBLI 2020. Kemudian hal tersebut akan dikonfirmasi sendiri oleh pelaku usaha.

Perlukah Melakukan Perubahan Akta?

Di samping harus mempunyai maksud dan tujuan, PT juga harus mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Kegiatan usaha Perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Bahkan menurut Alwesius, dalam bukunya yaitu “Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta Perseroan”, kegiatan usaha merupakan uraian lebih lanjut berkaitan dengan maksud dan tujuan PT serta dicantumkan di dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar PT.

Pasal 3 Anggaran Dasar PT berkaitan dengan maksud dan tujuan PT tersebut didirikan. Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menentukan: “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”.

Adapun penyesuaian dalam Akta Pendirian Perusahaan wajib dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar PT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PT.

Dalam hal ini, sebelum melakukan perubahan AD/ART PT, para pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan hukumnya terlebih dahulu. Walaupun OSS RBA telah menyediakan sistem konversi otomatis dari KBLI 2017 ke KBLI 2020, tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan dari sistem. Hal ini agar para pelaku usaha terhindar dari kesalahan dalam perubahan akta PT.

Masih bingung terkait KBLI atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Maulana Reyza Alfaris

Posted in