Hati-Hati, Iklan Obat Diet Herbal “Sesat” Bisa Dihentikan Izin Edarnya!

Hati-Hati, Iklan Obat Diet Herbal “Sesat” Bisa Dihentikan Izin Edarnya!

“Maraknya penjualan obat penurun berat badan herbal di media sosial dan e-commerce seringkali memiliki klaim yang diiklankan secara berlebihan. Padahal, hal ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

World Health Organization (WHO) dan United Nation of International Children’s and Emergency Fund (UNICEF) menyerukan bahwa di Indonesia, jumlah orang dewasa dengan berat badan berlebih meningkat berlipat ganda selama dua puluh tahun terakhir.

Terlebih ketika Covid-19 melanda. Dalam laman resminya, UNICEF menyatakan bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat membuat sulitnya anak dan remaja untuk menyantap makanan sehat dan tetap aktif secara fisik.

Dari fenomena di atas, tidak mengherankan jika beberapa pelaku usaha berinovasi untuk meluncurkan dan mengedarkan obat penurun berat badan atau obat diet. Tidak lupa dengan menawarkan testimoni menggiurkan, seperti memberi iming-iming body goals dalam waktu singkat.

Apabila diperhatikan, iklan obat diet ini kerap bertebaran melalui media sosial maupun e-commerce, seperti Instagram, TikTok, Twitter, Facebook, Shopee, Lazada, dan sebagainya. Selain itu, kebanyakan di antaranya mengklaim bahwa bahan baku yang digunakan terdiri dari racikan herbal.

Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki peraturan tersendiri terkait pengawasan klaim dan iklan komoditi obat tradisional. Oleh karena itu, pelaku usaha dilarang keras untuk memproduksi dan mengedarkan obat diet herbal sembarangan.

Persyaratan keamanan dan mutu obat sebelum diedarkan

Pelaku usaha yang memproduksi obat penurun berat badan atau obat diet herbal wajib untuk menjamin keamanan dan mutu obat yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Kesehatan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional (Perka BPOM Nomor 32 Tahun 2019).

Persyaratan keamanan dan mutu ini berlaku bagi bahan baku dan produk jadi. Jika diperhatikan, obat diet herbal ini termasuk dalam kategori produk jadi (Perka BPOM Nomor 32 Tahun 2019).

Penggunaan produk jadi terdiri dari obat dalam dan obat luar. Tentu saja untuk obat diet herbal termasuk jenis obat dalam.

Beberapa bentuk sediaan obat dalam yang dapat diproduksi oleh pelaku usaha obat diet herbal, antara lain (Perka BPOM Nomor 32 Tahun 2019):

  1. Sediaan rajangan
  2. Sediaan serbuk
  3. Serbuk instan
  4. Granul
  5. Serbuk efervesen
  6. Pil
  7. Kapsul, yang dapat berisi:
  8. Kapsul lunak, yang dapat berisi:
  9. Tablet/kaplet, yang dapat berisi:
  10. Tablet efervesen
  11. Tablet hisap
  12. Pastiles
  13. Dodol/jenang
  14. Film strip
  15. Cairan obat dalam

Kemudian, persyaratan keamanan dan mutu produk jadi diukur dari aspek parameter uji, yang terdiri dari (Perka BPOM Nomor 32 Tahun 2019):

  1. Organoleptik
  2. Kadar air
  3. Cemaran mikroba
  4. Aflatoksin total
  5. Cemaran logam berat
  6. Keseragaman bobot
  7. Waktu hancur
  8. Volume terpindahkan
  9. Penentuan kadar alkohol
  10. pH

Selain parameter uji di atas, pelaku usaha produk jadi tertentu juga harus memenuhi uji kualitatif dan kuantitatif.

Penandaan obat tradisional

Kemudian, sebelum melakukan teknis pemasaran, hendaknya pelaku usaha obat diet herbal wajib memenuhi persetujuan penandaan sebelum diedarkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan modul panduan “Ketentuan Iklan dan Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan” yang ditulis oleh Yuzmeiliza selaku Kepala Subdit Pengawasan Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, penandaan obat tradisional (termasuk obat diet herbal) wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Produk terdaftar di BPOM
  2. Penandaan harus sesuai dengan persetujuan yang telah disetujui oleh BPOM
  3. Informasi pada kemasan

Sementara itu, informasi pada kemasan obat tradisional dapat meliputi hal-hal berikut (Modul “Ketentuan Iklan dan Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan”):

  1. Nama obat tradisional
  2. Bentuk sediaan (misal: kapsul, kapsul lunak, tablet/kaplet, dan sebagainya)
  3. Besar kemasan
  4. Nama dan alamat produsen/importir/pemberi lisensi
  5. Nomor izin edar, nomor bets/kode produksi, dan batas kedaluwarsa
  6. Logo Jamu/Obat Herbal Terstandar/Fitofarmaka
  7. Komposisi
  8. Khasiat kegunaan dan aturan pakai/dosis pemakaian
  9. Peringatan/perhatian, kontra indikasi, interaksi, dan efek samping (jika ada)
  10. Informasi khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan BPOM Nomor HK 03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan), seperti:
    • Bersumber babi
    • Kandungan alkohol
    • Pemanis buatan/bahan pengawet

Sementara itu, pelaku usaha obat tradisional dilarang memuat beberapa informasi pada kemasan yang meliputi (Modul “Ketentuan Iklan dan Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan”):

  1. Nama produk berbeda
  2. Menampilkan organ tubuh
  3. Bergambar vulgar/tidak sopan
  4. Manfaat (klaim/kegunaan berbeda) berlebihan, misal: mengklaim obat diet herbal juga dapat menghilangkan selulit
  5. Komposisi berbeda
  6. Aturan pakai berbeda
  7. Logo halal yang tidak ada di persetujuan
  8. Data distributor yang tidak ada di persetujuan

Ketentuan iklan obat tradisional

Strategi pemasaran yang baik juga memudahkan calon konsumen untuk memperoleh obat diet herbal tersebut. Salah satu strategi pemasaran yang umum dipakai adalah penyelenggaraan iklan.

Proses iklan untuk komoditi obat, termasuk obat tradisional, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat (Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2017).

Media periklanan yang dapat digunakan, antara lain (Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2017 dan Modul “Ketentuan Iklan dan Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan”):

  1. Media cetak (contoh: surat kabar, tabloid, korban, buletin, majalah, dan buklet)
  2. Barang cetakan (contoh: selebaran, stiker, katalog, kalender, dummy, pamflet, dan leaflet)
  3. Media penyiaran (contoh: televisi dan radio)
  4. Media internet (contoh: situs web, e-commerce, cetak online, dan media sosial)
  5. Media luar ruang (contoh: billboard, reklame, spanduk, banner, neon box, pajangan, poster, papan nama, dan sebagainya)

Sementara itu, ketentuan publikasi iklan obat harus memenuhi kriteria sebagai berikut (Lampiran I Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2017):

  1. Objektif
    Memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat sesuai dengan penandaan terakhir yang telah disetujui.
  2. Lengkap
    Harus mencantumkan informasi lengkap, di antaranya:

    • Nama obat
    • Nomor izin edar obat (khusus bagi iklan pada media cetak dan media luar ruang)
    • Nama industri farmasi pemilik izin edar
    • Indikasi obat sesuai dengan persetujuan izin edar
    • Komposisi dan kekuatan obat (khusus bagi iklan pada media cetak dan media luar ruang)
    • Spot peringatan perhatian
  3. Tidak menyesatkan
    Informasi obat yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan obat tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.

Selanjutnya, pelaku usaha obat tradisional dilarang keras untuk mempublikasikan iklan dengan mencantumkan beberapa informasi sebagai berikut (Lampiran IV Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2017):

  1. Memberikan pernyataan garansi tentangkhasiat/keamanan obat, seperti penggunaan kata “pasti” (misal: “Berat badan secara pasti bisa turun 1-3 kg selama seminggu!”)
  2. Memberikan pernyataan dan kata-kata superlatif, seperti “paling”,“nomor satu”, “top”, “tepat”, atau kata-kata berawalan “ter“,dan/atau yang bermakna sama (misal: “Obat diet ini terbukti ampuh menghilangkan lemak jahat!”)
  3. Mencantumkan klaim “aman”, “tidak berbahaya”,“bebas/tidak ada efek samping”, “maksimal”, dan/atau klaim lainnyayang semakna tanpa disertai keterangan yang memadai (misal: “Obat diet ini hanya mengandung bahan-bahan herbal, sehingga bebas dari efek samping.”)
  4. Dan sebagainya, dapat dilihat secara lengkap pada tautan berikut:

Sanksi

Beberapa sanksi administratif jika pelaku usaha terbukti tidak menjamin keamanan dan mutu obat tradisional, antara lain (Perka BPOM Nomor 32 Tahun 2019):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penarikan obat tradisional dari peredaran;
  3. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau distribusi; dan/atau
  4. Pembatalan izin edar

Sementara itu, beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan pelaku usaha obat tradisional terkait pelanggaran ketentuan iklan, antara lain (Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2017):

  1. Penghentian publikasi Iklan;
  2. Penghentian kegiatan beriklan selama enambulan untuk iklan obat yang melanggar; dan/atau
  3. Pembatalan nomor izin edar

Mau produk obat tradisional buatan Anda terhindar dari ancaman ditarik dari peredaran? Segera konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Ameilia D.P.

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in