Hati-Hati! KBLI Salah Bisa Jadi Masalah!

Hati-Hati! KBLI Salah Bisa Jadi Masalah!

Hati-Hati! KBLI Salah Bisa Jadi Masalah!

Jika NIB sudah diterima namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai atau salah dengan nomor KBLI yang dipilih, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti pencabutan izin usaha.”

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis. Sejak Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) berlaku tanggal 9 Agustus 2021, acuan ini diperbarui sehingga KBLI 2017 tidak lagi berlaku dan telah digantikan dengan KBLI 2020. Sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total kode KBLI saat ini adalah 1.790 kode.

Karena KBLI 2020 telah resmi berlaku, maka bagi pelaku usaha yang baru mengurus perizinan menggunakan OSS RBA akan langsung menggunakan KBLI 2020, dan bagi pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI 2017 diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2020 jika terdapat perubahan nomor KBLI. Sehingga, ketika pelaku usaha melakukan login ke dalam akun OSS, sistem akan menampilkan konversi dari KBLI 2020 dan pelaku usaha cukup melakukan konfirmasi.

Perbaharuan dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020 dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan keadaan di lapangan yang sudah mulai berubah. Perubahan pada proses bisnis yang dimaksud terjadi, misalnya dalam bidang usaha sebagai berikut:

  • Bidang teknologi (pemrograman blockchain, pemrograman kecerdasan artifisial, penyediaan identitas digital, penyediaan sertifikat elektronik, dan konsultasi IoT).
  • Bidang keuangan (restrukturisasi klasifikasi dan penyesuaian nomenklatur pada perbankan, koperasi, pembiayaan di efek, fintech peer-to-peer (P2P) lending).
  • Bidang konten kreatif (pembuatan konten Augmented Reality/Virtual Reality, desain konten kreatif seperti film, animasi, game, dan penulisan konten kreatif).
  • Bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Kerjasama, pendidikan keagamaan, dan pesantren).
  • Penyederhanaan klasifikasi hotel berbintang.
  • Kegiatan penangkapan ikan sesuai referensi alat International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) dan apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
  • Usaha kelistrikan yang terintegrasi mulai dari pembangkitan sampai dengan penjualan.
  • Industri batu baterai kendaraan.
  • Aktivitas sertifikasi personel atau profesional dan aktivitas pelatihan kerja.
  • Pengumpulan dana sosial.
  • Pengelolaan sampah dan limbah dan berbagai bidang lainnya yang dapat dilihat secara detail.
  • Perdagangan besar dan perdagangan eceran yang tidak dapat digabungkan.

Lantas, apa yang akan terjadi apabila salah mencantumkan nomor KBLI?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, apabila pelaku usaha salah mencantumkan nomor KBLI atau masih menggunakan kode KBLI 2017 yang sudah tidak berlaku, maka permohonan NIB dapat ditolak, dampaknya izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Bahkan, jika NIB sudah diterima namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan nomor KBLI yang dipilih, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti pencabutan izin usaha.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Hermon Natan

Posted in