Hati-Hati! Skema Piramida Berkedok MLM Masih Menghantui

Hati-Hati! Skema Piramida Berkedok MLM Masih Menghantui

Hati-Hati! Skema Piramida Berkedok MLM Masih Menghantui

“Skema piramida memberikan kerugian material yang luar biasa bagi para korbannya.”

Distribusi barang melalui sistem penjualan langsung secara multi-level marketing atau MLM kerap dijadikan kedok skema piramida. Padahal, skema piramida menimbulkan kerugian bagi anggota yang menjalankannya.

Dikutip dari jurnal berjudul “Praktik Skema Piramida dalam Sistem Distribusi Barang” oleh Bianca Janet, Tarsisius Murwadji, dan Agus Suwandono, skema piramida begitu merugikan karena dapat memperoleh anggota baru dalam waktu yang singkat dan juga dapat memperoleh dana yang sangat besar dari anggota yang baru direkrut.

Dalam skema piramida, para anggota akan rugi jika tidak merekrut anggota baru lagi, karena fokus kegiatan usahanya adalah merekrut anggota baru dengan iming-iming bonus dan/atau komisi. Namun, nilainya tidak sebanding dengan nilai produk yang diperoleh.

Lantas, bagaimana cara agar tidak terkecoh dengan penjualan dengan skema piramida?

Baca juga: Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Perusahaan Pernjualan Langsung

Definisi Skema Piramida

Skema piramida diartikan sebagai istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut (Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).

Kemudian merujuk dari situs resmi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), skema piramida adalah sistem ilegal yang melibatkan banyak orang pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada beberapa orang yang berada di lapisan piramida teratas.

Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian.

Karakteristik Skema Piramida

Ada beberapa karakteristik atau ciri-ciri skema piramida yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang secara Langsung (Permendag 70/2019), yaitu antara lain:

  1. Komisi dan/atau bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung.
  2. Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kali.
  3. Program pemasaran (marketing plan) menghasilkan komisi dan/atau bonus ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang.

Perbedaan Skema Piramida dan Penjualan Langsung (Direct Selling)

Dikutip dari apli.or.id, berikut adalah ruang lingkup skema piramida, yang meliputi:

  1. Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau lebih dulu bergabung sebagai anggota, atas kerugian yang mendaftar belakang
  2. Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida
  3. Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli “kavling”, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling
  4. Biaya pendaftaran anggota sangat tinggi, biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran).
  5. Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka akan mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
  6. Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem perekrutan sampai terbentuk format tertentu.
  7. Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, yang bersangkutan harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
  8. Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali. Bahkan, setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal, sehingga seringkali ada penimbunan barang.
  9. Tidak ada program pembinaan apapun, karena yang diperlukan hanya perekrutan saja.
  10. Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah rekrut keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah suatu kedok belaka.
  11. Para upline (orang-orang di sistem teratas piramida) hanya mementingkan perekrutan orang baru saja. Apakah downline (orang-orang di sistem terbawah piramida) berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline. 
  12. Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan. Hanya perlu membeli kavling dan selanjutnya hanyalah menunggu.

Baca juga: Mengenal Distribusi Penjualan Langsung, Mulai dari Definisi hingga Sanksinya

Sementara itu, APLI juga menjabarkan ruang lingkup dari penjualan langsung (direct selling), yaitu antara lain: 

  1. Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah.
  2. Keuntungan/keberhasilan mitra usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk penjualan/pembelian produk/jasa yang bernilai dan berguna untuk konsumen.
  3. Setiap orang hanya berhak menjadi mitra usaha cukup satu kali saja.
  4. Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah starter kit (alat bantu penjualan) yang senilai. Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan untuk mencari untung dari biaya pendaftaran.
  5. Keuntungan yang didapat mitra usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya.
  6. Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  7. Setiap mitra usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang. Karena sejatinya di dalam sistem penjualan langsung, yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan kegunaannya oleh konsumen.
  8. Program pembinaan mitra usaha sangat diperlukan agar mendapatkan anggota yang berkualitas tinggi.
  9. Pelatihan terkait produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen.
  10. Setiap upline sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para downline-nya. Kesuksesan seorang mitra usaha dapat terjadi jika downline-nya sukses. Begitu juga dengan keberhasilan upline, ikut ditentukan dari keberhasilan down line.
  11. Penjualan langsung merupakan salah satu peluang berusaha yang baik karena setiap mitra usaha harus terus melakukan pembinaannya untuk para jaringannya.

Larangan dan Sanksi yang Menjerat Skema Piramida

Skema piramida jelas dilarang dalam sistem distribusi barang di Indonesia. Larangan ini salah satunya diutarakan dengan gamblang pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014).

Jika ada pelaku usaha distribusi yang terbukti menerapkan skema piramida, maka dapat dijatuhi ancaman sanksi administratif dan sanksi pidana.

Ketentuan sanksi administratif bagi pelaku usaha distribusi dengan skema piramida meliputi (Pasal 166 ayat (2) PP 29/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan barang dari distribusi;
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. Penutupan gudang;
  5. Denda; dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Selanjutnya, untuk jeratan sanksi pidana bagi pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida diberi ketentuan sebagai berikut (Pasal 105 UU 7/2014):

  1. Pidana penjara, paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan/atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp10 miliar.

 

Mau mendirikan perusahaan dengan kegiatan usaha penjualan langsung? Silakan konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in