Ingin Membangun Bisnis Guest House? Yuk Simak Perizinannya!

Ingin Membangun Bisnis Guest House Yuk Simak Perizinannya!

Ingin Membangun Bisnis Guest House? Yuk Simak Perizinannya!

“Guest House dapat menjadi alternatif penginapan mengingat harganya yang lebih murah dibandingkan dengan menginap di hotel atau akomodasi lain. Apa saja sih izin yang diperlukan?”

Mungkin masih banyak dari Anda yang belum familiar dengan istilah Guest House. Apa sih sebenarnya yang disebut dengan Guest House? Guest House merupakan fasilitas akomodasi yang dapat dimiliki oleh perorangan maupun non perseorangan, dan memiliki fungsi untuk penginapan.

Guest House juga dapat berupa bangunan milik pribadi yang diubah menjadi sebuat tempat penginapan dengan fasilitas yang memadai layaknya hotel. Guest House dapat menjadi alternatif penginapan mengingat harganya yang lebih murah dibandingkan dengan menginap di hotel atau akomodasi lain.

Guest House juga memberikan kesan privat sehingga dapat terasa lebih leluasa bagi keluarga yang menginap dengan balita atau bayi. Nah, apabila Anda tertarik untuk membuat Bisnis Guest House, tentu harus memenuhi legalitasnya. Apa saja sih izin yang diperlukan?

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, pelaku usaha dapat terdiri atas perseorangan maupun non perseorangan.

Pelaku usaha wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui OSS untuk memenuhi persyaratan berdasarkan standar risiko. Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Guest House yaitu KBLI 55199 (Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya) yang meliputi bungalow, cottage, motel dan pondok tamu (guesthouse).

Kelompok ini memiliki tingkat risiko yang rendah sehingga apabila mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha untuk tingkat ini meliputi NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Setelah memiliki NIB, bagi Anda pelaku usaha Guest House dapat juga melakukan pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jika merasa dibutuhkan.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan TDUP berupa:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung);
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan (izin ini khusus untuk pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap).

Persyaratan Khusus Usaha

Untuk Kelompok Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (KBLI 55199), selain melengkapi izin pada bagian sebelumnya, terdapat persyaratan khusus yaitu:

Sertifikat Laik Sehat

Sertifikat Laik Sehat merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa akomodasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Adapun persyaratan administrasinya meliputi:

  1. Formulir Permohonan Sertifikat atau Surat Keterangan Laik Sehat (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021).
  2. Denah Lokasi dan Bangunan Tempat Usaha .
  3. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Nah, inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis Guest House Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya?

Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in