Ingin Membuat Bisnis Katering? Yuk! Ketahui Dahulu Perizinannya

Ingin Membuat Bisnis Katering? Yuk! Ketahui Dahulu Perizinannya

“Ternyata untuk menjalani Bisnis Katering, ada beberapa legalitas yang dibutuhkan, loh! Berikut penjelasan perizinan bisnis katering yang perlu dipenuhi.”

Pasti sebagian dari kita pernah menggunakan jasa katering, bukan? Mulai dari katering yang sering kita gunakan dalam acara tertentu, hingga katering yang menyediakan makanan sehat yang banyak beredar di sosial media sekarang ini. Ternyata untuk menjalani Bisnis Katering ini, ada beberapa legalitas yang dibutuhkan, loh! Berikut penjelasan lengkapnya:

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, bisnis jasa boga atau yang dikenal dengan katering mempunyai Kode KBLI yaitu 56210 dan 56290. Apakah perbedaan keduanya?

Kode KBLI 56210 merupakan Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) yaitu kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Sedangkan untuk Kode KBLI 56290, merupakan penyediaan Jasa Boga untuk Periode Tertentu yaitu kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu.

Skala Risiko

Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu dan jasa boga suatu event tertentu memiliki skala risiko menengah tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam Permenparekraf No. 4/2021, usaha pariwisata berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi, berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Pelaku Usaha Pariwisata wajib membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang diurus melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Untuk pengurusan melalui OSS, pelaku usaha harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Setelah mempunyai NIB, Pelaku Usaha dapat mengakses OSS dan melakukan permohonan untuk izin usaha TDUP. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi berupa:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung);
  4. Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.

Adapun TDUP berlaku selama usaha dijalankan sesuai dengan Pasal 8 Permenparekraf No. 10/2018, dan juga dapat berlaku untuk keseluruhan usaha yang memiliki beberapa cabang (Pasal 11 Permenparekraf No. 10/2018). Nantinya, TDUP dalam bentuk Dokumen Elektronik berisi hal-hal sebagai berikut:

  1. NIB;
  2. Bidang usaha;
  3. Nama usaha pariwisata;
  4. Lokasi usaha pariwisata;
  5. Tanggal penerbitan TDUP; dan
  6. Kode digital.

Persyaratan Khusus Usaha

Dalam lampiran Permenparekraf No. 4/2021 pada Bagian Standar Usaha Jasa Boga Beresiko Menengah Tinggi, mengatur adanya persyaratan khusus bagi pelaku usaha jasa boga, yaitu:

  1. Sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata (Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata) paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha penyediaan jasa boga periode dan event tertentu beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS.
    1. Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu berupa bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada Usaha jasa boga event tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha jasa boga event tertentu;
    2. Sertifikat standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu berupa bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata kepada Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu.
  2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha jasa boga periode dan event tertentu beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS. Sertifikat Laik Sehat Sanitasi berupa bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat, dan peralatan agar aman dikonsumsi.

Inilah perizinan yang diperlukan bagi bisnis katering Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap, tidak hanya memberikan keamanan bagi bisnis Anda, namun juga bisa meraih keuntungan tertentu, seperti kemudahan mengajukan pinjaman ke bank untuk menambah modal, atau memperoleh kepercayaan konsumen.

Agar mendapatkan keuntungan tersebut, segara urus perizinan usaha bisnis katering Anda. Masih bingung dengan cara perizinannya? Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Inayah Nurul Annisa

Posted in