Ingin Membuka Usaha Jasa Ekspedisi Barang? Ini Perizinan yang Harus Dipersiapkan!

Ingin Membuka Usaha Jasa Ekspedisi Barang Ini Perizinan yang Harus Dipersiapkan!

Ingin Membuka Usaha Jasa Ekspedisi Barang? Ini Perizinan yang Harus Dipersiapkan!

“Pelaku usaha jasa ekspedisi barang wajib mengurus perizinannya sesuai dengan bisnisnya.

Tren berbelanja online semakin meningkat dalam dua tahun belakang ini karena Pandemi Covid-19. Keharusan untuk meminimalisir kontak fisik, memaksa masyarakat untuk membeli kebutuhan rumah tangga, pakaian bahkan produk kesehatan melalui e-commerce, sehingga jasa ekspedisi sangat dibutuhkan dalam pengiriman paket barang-barang tersebut. Berikut beberapa izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha Jasa Ekspedisi Barang:

Badan Usaha

Legalitas dasar pertama yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin membuka usaha jasa ekspedisi barang adalah pendirian badan usaha. Namun tidak semua badan usaha dapat dipilih untuk usaha jasa ekpedisi barang, melainkan hanya badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Sebagaimana aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang menyebutkan bahwa badan usaha untuk bidang jasa pengurusan transportasi adalah badan hukum Indonesia.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT)

IUJPT diperuntukkan bagi setiap usaha yang melakukan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Permenhub No. 49/2017.

Untuk mendapatkan IUJPT, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Syarat administrasi diantaranya adalah (Pasal 6 ayat (4) Permenhub No. 49/2017):

  1. Memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki penanggung jawab;
  4. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
  5. Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
  6. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarja (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

Sebagai catatan, karena SKDP telah tidak berlaku lagi, maka diganti dengan izin lokasi yang ada di dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya syarat teknis untuk mendapatkan IUJPT meliputi (Pasal 6 ayat (5) Permenhub No. 49/2017):

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE Privat)

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Perusahaan Jasa Ekspedisi wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik jika memiliki portal, situs, atau aplikasi sendiri yang dipergunakan untuk:

  1. Perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data;
  4. Layanan komunikasi, layanan jejaring, dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik; dan/atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat.

Adapun permohonan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan mengisi formulir pendaftaran yang berisikan:

  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
  3. Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi; dan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik.

Masih bingung dengan perizinan melalui sistem OSS? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

 

Author: Inayah Nurul Annisa

Posted in