Ingin Mendirikan Usaha Restoran? Yuk, Ketahui KLBI yang Tepat untuk Usaha Restoran!

Ingin Mendirikan Usaha Restoran? Yuk, Ketahui KLBI yang Tepat untuk Usaha Restoran!

Ingin Mendirikan Usaha Restoran? Yuk, Ketahui KLBI yang Tepat untuk Usaha Restoran!

Untuk menentukan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha restoran, perlu diperhatikan jumlah tempat duduk untuk tamu yang akan disediakan oleh restoran itu sendiri.”

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) untuk Restoran

Untuk dapat memproses NIB melalui OSS, penting bagi Usaha Restoran untuk mengidentifikasikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terlebih dahulu sesuai dengan bidang usahanya. Ketentuan mengenai KBLI diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020, yang dimaksud dengan KBLI adalah:

“mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.”

 

Berkaitan dengan KBLI untuk Usaha Restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, kode yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah:

56101 – Restoran

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Penentuan Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk Restoran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tidak semua kegiatan Usaha Restoran memerlukan izin usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:

  1. Tingkat risiko rendah;
  2. Tingkat risiko menengah rendah;
  3. Tingkat risiko menengah tinggi;
  4. Tingkat risiko tinggi.

Penentuan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala untuk Restoran

Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha restoran pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, guna menentukan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha restoran perlu memperhatikan tempat duduk untuk tamu yang akan disediakan oleh usaha restoran itu sendiri.

Masih bingung dalam mengurus perizinan berusaha untuk restoran Anda? Prolegal siap membantu!

Penulis: Muhammad Riyan Rizki

Posted in