Izin Stasiun Radio, Pengusaha Telekomunikasi dan Penyiaran Wajib Tahu

Izin Stasiun Radio, Pengusaha Telekomunikasi dan Penyiaran Wajib Tahu

Penggunaan gelombang radio merupakan inti dari seluruh aktivitas atau kegiatan di sektor komunikasi dan informatika.

Rangkaian gelombang elektromagnetik yang dipancarkan radio sangat berguna untuk menerima dan mengirimkan berbagai macam bentuk informasi dalam bentuk sinyal.

Itulah definisi sederhana dari spektrum frekuensi radio, yang disebutkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi dan penyiaran.

Bagi pelaku usaha sektor telekomunikasi dan penyiaran yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio dalam kegiatan usahanya, maka diwajibkan untuk memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.

Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebutlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Nomor 36 Tahun 1999) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002).

Hal ini kemudian dipertegas kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Nomor 46 Tahun 2021) beserta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021).

Ada lebih dari satu jenis perizinan untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang meliputi (Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 dan Laman Resmi Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika):

  1. Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio (contoh: izin frekuensi untuk layanan seluler dan FWA 2G/3G dan Wireless Broadband (BWA) 2.3 GHz).
  2. Izin Stasiun Radio (ISR), yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio (contoh: izin frekuensi untuk keperluan radio konvensional, jasa penyiaran radio/televisi, dan lain-lain).
  3. Izin Kelas, yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada alat telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu (contoh: pita frekuensi radio yang dikategorikan izin kelas, antara lain BWA 2.4 (2400 -2483.5 MHz), BWA 5.8 (5725 – 5825 MHz), serta perangkat dengan daya pancar maksimum 10 mW).

Baca Juga : Ini Izin Usaha Penyiaran Radio Swasta, Jangan Asal Rekam dan Siar!

Artikel ini akan lebih fokus untuk membahas mengenai Izin Stasiun Radio (ISR).

ISR sebagai Persyaratan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Khusus pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021) menempatkan ISR sebagai salah satu PB UMKU yang dianjurkan untuk dimiliki pelaku kegiatan usaha tertentu.

Beberapa contoh kegiatan usaha yang memerlukan ISR digolongkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berikut (Lampiran II Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran PP Nomor 5 Tahun 2021):

  1. KBLI 60102 – Penyiaran Radio oleh Swasta
  2. KBLI 60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta
  3. KBLI 61200 – Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
  4. KBLI 61300 – Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Penggunaan ISR

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021, ISR dapat digunakan untuk:

  1. Dinas tetap, yaitu digunakan untuk komunikasi radio antara stasiun radio yang bersifat tetap. Paling sedikit meliputi:
    • Microwave link
    • Studio-to-transmitter link (STL)
    • Broadband wireless access (bwa) pada pita frekuensi radio tertentu
    • Sistem komunikasi radio high frequency (HF) yang beroperasi di bawah frekuensi 28000 kHz
  2. Dinas bergerak darat, yang digunakan untuk keperluan komunikasi radio antara stasiun induk dengan stasiun bergerak darat atau antar stasiun bergerak darat. Paling sedikit meliputi:
    • Radio trunking
    • Radio konvensional
  3. Dinas penyiaran, yang digunakan untuk keperluan penyiaran, antara lain:
    • Jasa penyiaran radio
    • Jasa penyiaran televisi
  4. Dinas maritim, yang digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran, antara lain:
    • Stasiun radio kapal
    • Stasiun radio pantai
  5. Dinas penerbangan, yang digunakan untuk komunikasi radio dan navigasi penerbangan, antara lain:
    • Stasiun radio pesawat udara
    • Stasiun radio darat udara
  6. Dinas satelit, yang digunakan untuk keperluan komunikasi radio yang menggunakan satelit, antara lain:
    • ISR angkasa
    • ISR stasiun bumi
  7. Dinas komunikasi radio lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.

Persyaratan dalam PB UMKU ISR

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan penerbitan ISR, maka harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut (Lampiran II Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021):

  1. Persyaratan Umum
    • Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikanadalah benar dan valid
    • Mengisi formulir teknis data penggunaan spektrumfrekuensi radio
    • Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukanpajak terutang kepadakementerian
    • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan
    • Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkattelekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai denganperuntukannya
  2. Persyaratan Khusus
    • Khusus permohonan ISR dinas maritim, maka harus melampirkan grosse akta atau surat ukur untuk stasiun radio kapal dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
    • Khusus permohonan ISR dinas penerbangan, maka harus melampirkan surat rekomendasi stasiun radio darat udara dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
    • Khusus permohonan ISR stasiun bumi yang menggunakan satelit asing, maka harus melampirkan hak labuh satelit dari Direktur Jenderal
    • Khusus permohonan ISR angkasa, harus melampirkan:
      • Hak labuh satelit dari Direktur Jenderal, jikamenggunakan satelit asing
      • Perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas satelitdengan pemilik satelit, jika tidak menggunakansatelit sendiri
      • Surat kesanggupan menyediakan infrastruktur yangdapat mengendalikan trafik pelanggan (hub, gateway, atau teleport)
    • Khusus permohonan ISR dinas tetap microwave link titik ke titik (point-to-point) yang merupakan bagian dari jaringan telekomunikasi lintas negara, maka harus melampirkan hak labuh microwave link
    • Khusus permohonan ISR dinas bergerak darat oleh perwakilan negara asing, maka harus melampirkan surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri

Kewajiban Pemegang ISR

Setelah memperoleh ISR, pelaku usaha yang telah mengantongi ISR berkewajiban untuk (Lampiran II Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021):

  1. Membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo
  2. Menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio pada dinas komunikasi radio tertentu
  3. Menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya
  4. Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal;
  5. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi
  6. Mengoperasikan stasiun radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, antara lain:
    • Lokasi dan titik koordinat stasiun radio
    • Tinggi antena
    • Lebar pita frekuensi radio
    • Daya pancar
  7. Menggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference)
  8. Mendaftarkan stasiun bumi (khusus bagi pemegang ISR angkasa)

Tata cara untuk mendapatkan ISR

Berikut adalah tata cara untuk mengajukan permohonan penerbitan ISR, antara lain (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika beserta perubahannya dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021):

  1. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan ISR dapat dilakukan melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA)
  2. Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR diberikan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan kanal frekuensi radio dan hasil analisis teknis
  3. Apabila disetujui, maka akan diterbitkan:
    • Surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR, dikecualikan untuk:
      • Persetujuan permohonan ISR untuk dinas maritim dan dinas penerbangan
      • Persetujuan permohonan perubahan data administrasi, dan/atau perubahan data parameter teknis yang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio
    • ISR, namun belum berlaku efektif kecuali untuk ISR dinas maritim, ISR dinas penerbangan, ISR penyesuaian data administrasi, dan ISR penyesuaian data parameter teknis yang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP frekuensi radio
  4. ISR untuk keperluan penyiaran diterbitkan setelah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dinyatakan efektif dan telah dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR keperluan penyiaran
  5. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap pemenuhan atas pernyataan komitmen yang disampaikan oleh pelaku usaha, dan apabila memenuhi komitmen tersebut maka ISR akan dinyatakan berlaku efektif

Masih bingung untuk mengurus Izin Penggunaan Spektrum Radio? Kami, Prolegal, siap membantu!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in