Izin Usaha Parkiran: Peluang Bisnis di Tengah Larangan

Izin Usaha Parkiran: Peluang Bisnis di Tengah Larangan

“Larangan parkir sembarangan di Kota Solo membuka peluang bisnis baru, yaitu menjadi pemilik parkiran yang legal.”

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi menandatangani Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Perda Kota Surakarta 10/2022).

Salah satu pasal yang menarik perhatian adalah larangan bagi setiap orang untuk parkir sembarangan. Jika melanggar, akan dikenakan rentetan sanksi, mulai dari yang ringan sampai cukup berat.

Namun, di balik larangan ini, terdapat peluang usaha untuk membuka tempat parkir atau parkiran.

Lantas, bagaimana ketentuan izin usaha parkiran? Sebelum sampai pada pembahasan itu, simak pasal dari Perda Kota Surakarta 10/2022 yang memberi larangan dan sanksi terkait parkir sembarangan.

Larangan dan Sanksi Parkir Sembarangan di Kota Solo

Adanya larangan parkir sembarangan di Kota Solo dipaparkan sebagai berikut (Pasal 88 ayat (2) Perda Kota Surakarta 10/2022):

Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Artinya, setiap orang yang memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor (termasuk mobil) dan bermukim di Kota Solo, harus memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya.

Selain garasi, parkir kendaraan harus di tempat parkir yang memang disediakan. Bukan lagi di bahu atau pinggir jalan.

Jika melanggar, maka akan mendapat jeratan sanksi administratif dengan ketentuan berikut (Pasal 85 ayat (1), (2), dan (5) Perda 10/2022):

  1. Teguran;
  2. Peringatan tertulis; dan
  3. Denda, paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.

Definisi dan Pelaku Usaha Tempat Parkir

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Definisi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), mengutarakan bahwa pelaku usaha yang dapat memiliki usaha penyediaan fasilitas parkir adalah perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dengan kategori sebagai berikut (Pasal 43 ayat (2) UU 22/2009 yang diubah oleh Perppu 2/2022):

  1. Usaha khusus perparkiran; atau
  2. Penunjang usaha pokok.

Baca juga: Usaha Menjanjikan, Jadi Pemilik Tempat Parkir Legal!

KBLI untuk Usaha Parkiran

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha hanya boleh menyelenggarakan usahanya di luar ruang milik jalan (bukan di bahu jalan) setelah memenuhi legalitas, yaitu memiliki perizinan berusaha.

Salah satu unsur penting dalam proses pengurusan perizinan berusaha adalah mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Adapun KBLI yang memungkinkan untuk izin usaha parkiran ini ditunjukkan dengan kode 52215 berjudul “Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).”

Uraian dari KBLI 52215 yaitu mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti:

  1. Gedung parkir;
  2. Lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran;
  3. Pusat perbelanjaan;
  4. Rumah sakit; dan
  5. Jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.

Sebagai tambahan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Permenhub 12/2021) menyatakan bahwa usaha perparkiran di luar badan jalan ini juga dapat dapat berbentuk taman parkir.

Izin Usaha Parkiran

Merujuk dari Perppu 2/2022, perizinan berusaha yang dimaksud diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Dari keterangan KBLI 52215, usaha parkiran atau tempat parkir ini memiliki risiko menengah tinggi untuk segala skala usahanya, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi harus memiliki izin usaha sebagai berikut (Pasal 14 PP 5/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar, yang harus diverifikasi oleh pemerintah/kementerian/lembaga terkait.

NIB dan Sertifikat Standar dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS).

Penetapan Lokasi dan Pembangunan Usaha Tempat Parkir

Dalam rangka menetapkan lokasi dan melakukan pembangunan tempat parkir ini, pelaku usaha wajib mengurusnya pada pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan dan disiapkan oleh pelaku usaha, antara lain (UU 22/2009):

  1. Rencana umum tata ruang;
  2. Analisis dampak lalu lintas; dan
  3. Kemudahan bagi pengguna jasa.

Kewajiban Pelaku Usaha Tempat Parkir

Berbekal dari ketentuan Permenhub 12/2021 dan situs resmi sistem OSS, beberapa hal yang menjadi kewajiban pelaku usaha tempat parkir antara lain:

  1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
  2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
  3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus
  4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas
  5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir
  6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir
  7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab

Minat buka usaha tempat parkir, tapi bingung ngurus legalitasnya? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,